Hukum Bius sebelum Qishash

Bolehkah orang yang akan menjalani hukuman qishash dibius terlebih dahulu agar tidak mengalami rasa sakit sewaktu diqishash?

Jawaban:

Penggunaan obat bius bagi orang yang akan menjalani hukuman qishash dengan maksud agar tidak mengalami rasa sakit adalah tidak diperbolehkan, karena akan mengurangi unsur mumatsalah (kesetaraan antara perbuatan dan pelaksanaan hukuman) dan mengurangi rasa sakit sehingga tidak sepadan dengan yang diderita oleh si korban.

Dasar pengambilan

  1. Al Quran, Surat an Nahl ayat 126
    وَإنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ… الآيةَ

    / dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu, … dst./

  2. Al Quran, Surat al Baqarah ayat 194
    فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَ عَلَيْكُمْ … الآيَةَ.

    / Oleh karena itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia, seimbang dengan serangannya terhadapmu …/

  3. Kitab al Madzahibul Arba’ah juz 5 halaman 305
    لاَ خِلاَفَ بَيْنَ العُلَمَاءِ أَنَّ هَذِهِ الآيَةَ (الآيَةَ: 194 مِنْ سُورَةِ البَقَرَةِ) أَصْلٌ فِى المُمَاثَلَةِ فِى القِصَاصِ. فَمَنْ قَتَلَ بِشَيْءٍ قُتِلَ بِمِثْلِ مَا قَتَلَ بِهِ, وَهُوَ قَولُ الجُمْهُورِ مَالَمْ يَقْتُلْهُ فِى فِسْقٍ كَاللُّوطِيَّةِ وَإِسْقَاسِ الخَمْرِ فَيُقْتَلُ بِالسَّيْفِ.

    / Sama sekali tidak ada perbedaan diantara para ulama bahwa ayat ini (ayat 194 surat al Baqarah) adalah asal dari mempersamakan dalam hukuman qishash. Maka barang siapa yang membunuh dengan sesuatu, maka dia harus dibunuh seperti apa yang dia telah membunuh dengannya. Ini adalah pendapat Jumhur, selama dia tidak membunuh orang lain karena kefasikan seperti homoseks dan memberi minuman arak, maka dia dibunuh dengan pedang./

Sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail has written 152 articles

Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.

Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>