Hukum Bagian tubuh manusia untuk obat

Hormon progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan bahan tersebut.

Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?

Jawaban

Bahan produksi obat dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang terlepas dari bagian tubuhnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih:

  • Haram hukumnya, karena bagian tubuh manusia tidak boleh dimanfaatkan selaras dengan prinsip penghormatan kepada karomah insaniyyah.
  • Menurut para ahli fikih dari madzhab Hambali diperbolehkan, karena bisa diambil manfaat oleh sesama manusia, seperti kulit badan manusia karena kondisi darurat.
    Khusus penggunaan plasenta (almasyimah) setelah terlepas dari rahim dan bayinya, boleh dimanfaatkan karena bukan lagi berstatus sebagai bagian manusia dan tanpa dimanfaatkanpun pasti hancur (mustahlak).

Dasar Pengambilan:

  1. Kitab Al Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab juz 9 halaman 45:
    وَلاَ يَجُوزُ انْ يَقْطَعَ مِنْ مَعْصُومِ غِيْرِهِ بِلاَ خِلاَفٍ وَلَيْسَ الغَيْرُ انْ يَقْطَعَ مِنْ أعْضَاءِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إِلَى المُضْطَرِّ بِلاَ خِلاَفٍ صَرَحَ بِهِ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَالأَصْحَابُ.

    Dan tidak boleh memotong anggota badan yang dihormati dari orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan tidak boleh orang lain memotong sesuatu dari anggota-anggota badannya untuk diberikan kepada orang yang sangat memerlukannya, tanpa ada perbedaan pendapat. Imam Haromain dan pendukung madzhab Syafi’i menjelaskannya.

  2. Kitab Nihayatul Muhtaj Syaroh Al-Minhaj juz 8 halaman 163:
    (وَيَحْرُمُ قَطْعُهُ) اى البَعْضِ مِنْ نَفْسِهِ (لِغَيْرِهِ) وَلَو مُضْطَرًّا مَالَمْ يَكُنْ ذَلِكَ الغَيْرُ نَبِيًّا فَيَجِيْبُ لَهُ ذَلِكَ.

    (Dan haram memotongnya) yaitu sebagian dari dirinya (untuk orang lain) meskipun orang lain tersebut sangat memerlukannya, selain orang lain tersebut bukan nabi. Jika nabi, wajib memotongnya untuk beliau

  3. Hasyiyah Asy Seikh Sulaiman Al-Jamal Syarah Al-Minhaj juz 2 halaman 190:
    وَعِبَارَةُ البَرْمَوِيِّ: أمَّا المَشِيْمَةُ المُسَمّاَةُ بِالخَلاَصِ فَكَالجُزْءِ لأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنَ الوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّاالمَشِيْمَةُ الَّتِى فِيْهَا الوَلَدُ فَلَيْسَتْ جُزْاءً مِنَ الأُمِّ وَلاَ مِنَ الوَلَدِ.

    Dan ibarat dari Al-Barmawi adalah sebagai berikut: Adapun ari-ari yang dinamakan tembuni maka adalah seperti badan, karena dia dipotong dari anak yang lahir, maka dia adalah bagian dari anak. Dan ari-ari yang janin berada di dalamnya (tempat janin dalam kandungan). Maka dia bukan bagian dari ibu dan bukan pula bagian dari anak

Sumber :   Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail has written 152 articles

Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.

Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>