Bagaimana hukum alkohol yg ada di dalam parfum ? mohon penjelasan yg lengkap beserta perkataan2 ulama dan khilaf2nya,krna saya dpt slama ini selalu simpang siur,,afwan wa jazaa kumuullah kheir
Hukum alkohol untuk campuran minyak wangi menurut madzhab Syafi’i dima’fu (dimaafkan), artinya dihukumi seperti perkara suci jika untuk sekedar kebutuhan saja. Jika melebihi kebutuhan, maka hukumnya najis karena alkohol dikategorikan khomr. Namun menurut madzhab Abi Hanifah dan Abi Yusuf, alkohol adalah suci, berarti boleh untuk campuran minyak.
Saran kami : hindari minyak wangi dengan campuran alkohol banyak agar keluar dari khilaf.
الموسمعة الطبية/436-437
التداوي بالخمر : حرام عند جمهور الفقهاء لما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم “ان الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم” ويحد من شربها للدواء وهذا محمول على الخمرة التي صنعت اصلا للسكر اي الخمرة الخالصة اما الأدوية التي تذاب بالاكحول فيجوز الانتفاع بها من باب الضرورة اذا لم يوجد غيرها مما يقوم مقامها وقد ذهب ابو حنيفة وابو يوسف الى جواز تناول الأشربة المتخذة من غير العنب والتمر بقصد التقوي والتداوي مالم تبلغ حد الاسكار بما ان معظم الاكحول المستخدم اليوم في تحضير الأدوية لا يصنع من العنب ولا من التمر بل من مركبات الكيماوية فيجوز استعمال هذه الادوية بناء على هذا المذهب ..وقد ذهب الشافعية الى قريب من هذا فقالوا ان الخمر ان لم تؤخذ صرفا بل كانت مستهلكة مع دواء اخر فيجوز التداوي بها ان عرف نفعها باخبار طبيب ثقة امين وتعينت بان لا يغني عنها طاهر ويؤيد هذا (القرار رقم 11) لمجلس الفقه الاسلامي بمدينة جدة في دورته الثالثة الذي جاء فيه (للمريض المسلم تناول الأدوية المشتملة على نسبة من الاكحول اذا لم يتيسر دواء خال منها ووصف ذلك الدواء طبيب ثقة امين في مهنته )
(الفقه على مذاهب الاربعة/1/19 )
ومنها المائعات النجسة التي تضاف الى الادوية والروائح العطرية لاصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الاصلاح قياسا على الانفخة المصلحة للجبن ومنها الثياب الي تنشر على المبنية بالرماد النجس فانه يعفى عما يصيبها من ذلك الرماد لمشقة الاحتراز .
Forsan Salaf adalah situs yang dikelola Yayasan Sunniyah Salafiyah. Memuat bahasan-bahasan ilmiah yang mendalam dan bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh isi telah disaring dan dikaji ulang oleh sebuah tim yang berada di bawah pengawasan Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf.
Comments
comments
37 thoughts on “Hukum Alkohol Untuk Campuran Parfum”
terus alkohol absolute yang di toko aroma annur gimana? itu kan tokonya habib taufiq.
ana pernah tanya ama yang jaga toko katanya alkohol yang ini tidak memabukkan tapi malah mematikan jadi gak najis. gimana pak admin?
terus alkohol absolute yang di toko aroma annur gimana? itu kan tokonya habib taufiq.
ana pernah tanya ama yang jaga toko katanya alkohol yang ini tidak memabukkan tapi malah mematikan jadi gak najis. gimana pak admin?
Aris says:
Moga forsan ttp berkibar.
Masalah alkohol saya rasa perlu di jabarkan,klo dulu mgkn trbuat dr khomer,tp yg skrg trbuat dr bhn kimia yg artinya blh dipakai dan g hrs ada hajat.ada seorang ulama prnh meneliti sampai ke perancis trnyata alkoholnya trbuat dr kimia.
Aris says:
Moga forsan ttp berkibar.
Masalah alkohol saya rasa perlu di jabarkan,klo dulu mgkn trbuat dr khomer,tp yg skrg trbuat dr bhn kimia yg artinya blh dipakai dan g hrs ada hajat.ada seorang ulama prnh meneliti sampai ke perancis trnyata alkoholnya trbuat dr kimia.
abdulloh says:
Saran admin forsansalaf.com lebih berhati-hati dan waroq.
Ketika kita khawatir ini dan itu padahal ada ulama’ yang membolehkannya, maka bolehlah kita mengikutinya.
Kata imam syafi’i :
Man thoba nafsuhu zada aqluhu
abdulloh says:
Saran admin forsansalaf.com lebih berhati-hati dan waroq.
Ketika kita khawatir ini dan itu padahal ada ulama’ yang membolehkannya, maka bolehlah kita mengikutinya.
Kata imam syafi’i :
Man thoba nafsuhu zada aqluhu
Abdul Aziz Idris says:
saya tidak sependapat kalau kata alkohol sudah dikenal pada zaman al-aimmah al-arba’ah,karna yang dimaksud adalah obat atau wewangian yang dicampur dengan ekstrak buah anggur dan kurma yang notabenenya sudah menjadi khamr, dan itu jelas haram. sedikit atau banyak karna khamr itu najis.hanya saja kandungannya sama dengan kandungan pada alkohol yang sekarang kita kenal dan itu tidak hanya terdapat pada perasan buah anggur dan kurma saja, tapi banyak terdapat pada buah lainnya.
alkohol berasal dari bahasa arab, yaitu (اََلْكُحُوْلُ) (alkuhul=C2H5OH) artinya persenyawaan antara dua atom zat arang dengan lima atom zat cair. alkohol semacam ini disebut “alkohol absolutus” yaitu alkohol 99% sedangkan 1%-nya adalah air. pengertian alkohol sangat luas. gliserin sebagai dasar obat peledak Nitrogliserin juga termasuk alkohol. spiritus bakar juaga lakohol tetapi sudah dicampur dengan racun disebut metanol supaya jangan diminum orang; ternyata metanol sendiri juga alkohol.
karna alkohol belum dikenal pada zaman dahulu, maka status hukumnya pun tidak terdapat pada kitab-kitab fiqh dahulu, baik dalam madzhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, Maliki, daud dzahiri atau lainnya. akan tetapi, masalah najis atau sucinya alkohol hanya dapat kita lihat dalam pembahasan-pembahasan masa sekarang.
dalam menetapkan hukum najis atau sucinya alkohol tenyata masih terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) diantara mereka.
Ulama india berpendapat bahwa alkohol itu hukumnya najis, sama dengan dengan khamr. oleh karena itu alkohol tidak boleh dipergunakan untuk campuran obat atau minyak wangi dan sebagainya.
Muhammad Rasyid Ridha berpendapat, alkohol bukanlah Khamr dan bukan pula hanya terdapat dalam khamr, melainkan ada juga dalam bermacam-macam tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, bahkan banyak pula dalam campuran air pembersih sesuatu yang kotor. kalau alkohol itu najis maka haram makan roti yang dalam adonannya ada alkoholnya. haram pula memakan tapai yang didalamnya ada alkoholnya.
menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, alkohol itu suci bukan najis, bahka menjadi salah satu tiang dalam bidang farmasi, campuran obat-obat penting dalam ilmu kedokteran masa sekarang, serta masuk pula sebagai campuran dalam bermacam-macam barang penting, seperti cat, minyak wangi dan sebagainya.
menurut Dr. Ahmad Asy-Syarabshi (guru besar Universitas Al-Azhar Mesir), alkohol itu suci, bukan najis. ketika ditanya “apakah alkohol itu najis atau suci?” dan “apakah boleh dipergunakan sebagai campuran minyak wangi?”, beliau menjawab :
كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال، فأجابت بأن الكحول على ماقاله غير واحد من العلماء ليس بنجس وعلى ذلك فالأشياء التي يضاف إليها الكحول لا نجس به، وهذا هو ما نختاره لقوة دليله، ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته.(يسئلونك في الدين والحياة، ج :2 ص : 30، ج : 6 ص : 53.
komisi fatwa universitas telah ditanya. bunyi pertanyaannya persis seperti pertanyaan ini. komisi fatwa tersebut menjawab “bahwa alkohol itu menurut pendapat kebanyakan ulama adalah bukan najis. dengan demikian, segala benda yang terdapat campuran alkohol tidaklah najis, pedapat inilah yang kami pilih karena alasannya kuat, demi menghilangkan kesempitan yang terjadi bagi pendapat yang mengatakan alkohol najis.
dengan demikian dapatlah disimpulkan alkohol tidak najis, sebab tidak ada dalil yang dapat dijadikan pegangan bahwa alkohol itu najis, meskipun haram meminumnya karna dapat memabukkan. sesuatu yang haram meminumnya, tidak harus selalu dihukumkan najis. racun dan ganja haram dimakan dan diminum, tetapi ia tetap suci, bukan najis. Oleh sebab itu boleh dipergunakan sebagai campuran minya wangi dan sebagainya. (وما جعل عليكم في الدين من حرج (سورة الحج : 78. jadi orang yang ketika shalat menggunakan pakaian yang disemprotkan minyak wangi campuran alkohol, shalatnya dipandang sah.
Abdul Aziz Idris says:
saya tidak sependapat kalau kata alkohol sudah dikenal pada zaman al-aimmah al-arba’ah,karna yang dimaksud adalah obat atau wewangian yang dicampur dengan ekstrak buah anggur dan kurma yang notabenenya sudah menjadi khamr, dan itu jelas haram. sedikit atau banyak karna khamr itu najis.hanya saja kandungannya sama dengan kandungan pada alkohol yang sekarang kita kenal dan itu tidak hanya terdapat pada perasan buah anggur dan kurma saja, tapi banyak terdapat pada buah lainnya.
alkohol berasal dari bahasa arab, yaitu (اََلْكُحُوْلُ) (alkuhul=C2H5OH) artinya persenyawaan antara dua atom zat arang dengan lima atom zat cair. alkohol semacam ini disebut “alkohol absolutus” yaitu alkohol 99% sedangkan 1%-nya adalah air. pengertian alkohol sangat luas. gliserin sebagai dasar obat peledak Nitrogliserin juga termasuk alkohol. spiritus bakar juaga lakohol tetapi sudah dicampur dengan racun disebut metanol supaya jangan diminum orang; ternyata metanol sendiri juga alkohol.
karna alkohol belum dikenal pada zaman dahulu, maka status hukumnya pun tidak terdapat pada kitab-kitab fiqh dahulu, baik dalam madzhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, Maliki, daud dzahiri atau lainnya. akan tetapi, masalah najis atau sucinya alkohol hanya dapat kita lihat dalam pembahasan-pembahasan masa sekarang.
dalam menetapkan hukum najis atau sucinya alkohol tenyata masih terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) diantara mereka.
Ulama india berpendapat bahwa alkohol itu hukumnya najis, sama dengan dengan khamr. oleh karena itu alkohol tidak boleh dipergunakan untuk campuran obat atau minyak wangi dan sebagainya.
Muhammad Rasyid Ridha berpendapat, alkohol bukanlah Khamr dan bukan pula hanya terdapat dalam khamr, melainkan ada juga dalam bermacam-macam tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, bahkan banyak pula dalam campuran air pembersih sesuatu yang kotor. kalau alkohol itu najis maka haram makan roti yang dalam adonannya ada alkoholnya. haram pula memakan tapai yang didalamnya ada alkoholnya.
menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, alkohol itu suci bukan najis, bahka menjadi salah satu tiang dalam bidang farmasi, campuran obat-obat penting dalam ilmu kedokteran masa sekarang, serta masuk pula sebagai campuran dalam bermacam-macam barang penting, seperti cat, minyak wangi dan sebagainya.
menurut Dr. Ahmad Asy-Syarabshi (guru besar Universitas Al-Azhar Mesir), alkohol itu suci, bukan najis. ketika ditanya “apakah alkohol itu najis atau suci?” dan “apakah boleh dipergunakan sebagai campuran minyak wangi?”, beliau menjawab :
كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال، فأجابت بأن الكحول على ماقاله غير واحد من العلماء ليس بنجس وعلى ذلك فالأشياء التي يضاف إليها الكحول لا نجس به، وهذا هو ما نختاره لقوة دليله، ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته.(يسئلونك في الدين والحياة، ج :2 ص : 30، ج : 6 ص : 53.
komisi fatwa universitas telah ditanya. bunyi pertanyaannya persis seperti pertanyaan ini. komisi fatwa tersebut menjawab “bahwa alkohol itu menurut pendapat kebanyakan ulama adalah bukan najis. dengan demikian, segala benda yang terdapat campuran alkohol tidaklah najis, pedapat inilah yang kami pilih karena alasannya kuat, demi menghilangkan kesempitan yang terjadi bagi pendapat yang mengatakan alkohol najis.
dengan demikian dapatlah disimpulkan alkohol tidak najis, sebab tidak ada dalil yang dapat dijadikan pegangan bahwa alkohol itu najis, meskipun haram meminumnya karna dapat memabukkan. sesuatu yang haram meminumnya, tidak harus selalu dihukumkan najis. racun dan ganja haram dimakan dan diminum, tetapi ia tetap suci, bukan najis. Oleh sebab itu boleh dipergunakan sebagai campuran minya wangi dan sebagainya. (وما جعل عليكم في الدين من حرج (سورة الحج : 78. jadi orang yang ketika shalat menggunakan pakaian yang disemprotkan minyak wangi campuran alkohol, shalatnya dipandang sah.
elfasi says:
@ mas Aris n Abdul Aziz Idris, masalah alkohol ini memang masih menjadi perdebatan diantara ulama’ dan memunculkan perbedaan persepsi diantara mereka. Namun yg perlu diketahui, semua pendapat mereka tidak keluar dari pendapat empat madzhab. Mereka berpendapat dengan tetap berpegangan pada usul fikh dari aimmah arba’ah. Ulama’ Syafi’iyah berpedapat haram dan najis dgn beristimbath dari hadits yg menyatakan :
كُلَّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَأَنَّ كُلَّ خَمْرٍ حَرَامٌ
hadits tersebut menyebutkan bahwa setiap perkara yang membukkan dinamakan khomr baik terbuat dari perasan anggur atau yang lainnya termasuk alkohol selama memabukkannya berupa benda cair. Lalu menggabungnya dgn ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
dinyatakan bahwa khomr adalah perkara RIJSUN yaitu najis.
Oleh karena itu pendapat ulama’ syafi’iyah mengatakan najis.
Adapun pendapat imam lainnya seperti Abu Hanifah, mengambil dari pengertian khomr secara bahasa yaitu perkara memabukkan yang terbuat dari perasan anggur. Adapun selain dari anggur, maka bukan dinamakan khomr sehingga dihukumi suci termasuk alkohol.
Intinya anda harus mengetahui dulu dasar pengambilan dari ulama’2 yang anda tampilkan di atas, apakah bermadzhab syafi’i atau yang lainnya daripada aimmah arba’ah, jangan langsung menvonis tidak dibahas sama sekali oleh imam2 terdahulu. Bukankah mas Admin sudah mencamtumkan pendapat dari kitab AL-MAUSU’AH AT-TIBBIYAH, itu kan kitabnya ulama kontemporer, di situ disebutkan dasar perbedaan hukum alkohol dan menyeburkan pendapat dari imam Abi Hanifah dan Imam Syafi’i.
Mungkin ini yang bisa saya sampaikan mudah2an bermanfaat.
elfasi says:
@ mas Aris n Abdul Aziz Idris, masalah alkohol ini memang masih menjadi perdebatan diantara ulama’ dan memunculkan perbedaan persepsi diantara mereka. Namun yg perlu diketahui, semua pendapat mereka tidak keluar dari pendapat empat madzhab. Mereka berpendapat dengan tetap berpegangan pada usul fikh dari aimmah arba’ah. Ulama’ Syafi’iyah berpedapat haram dan najis dgn beristimbath dari hadits yg menyatakan :
كُلَّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَأَنَّ كُلَّ خَمْرٍ حَرَامٌ
hadits tersebut menyebutkan bahwa setiap perkara yang membukkan dinamakan khomr baik terbuat dari perasan anggur atau yang lainnya termasuk alkohol selama memabukkannya berupa benda cair. Lalu menggabungnya dgn ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
dinyatakan bahwa khomr adalah perkara RIJSUN yaitu najis.
Oleh karena itu pendapat ulama’ syafi’iyah mengatakan najis.
Adapun pendapat imam lainnya seperti Abu Hanifah, mengambil dari pengertian khomr secara bahasa yaitu perkara memabukkan yang terbuat dari perasan anggur. Adapun selain dari anggur, maka bukan dinamakan khomr sehingga dihukumi suci termasuk alkohol.
Intinya anda harus mengetahui dulu dasar pengambilan dari ulama’2 yang anda tampilkan di atas, apakah bermadzhab syafi’i atau yang lainnya daripada aimmah arba’ah, jangan langsung menvonis tidak dibahas sama sekali oleh imam2 terdahulu. Bukankah mas Admin sudah mencamtumkan pendapat dari kitab AL-MAUSU’AH AT-TIBBIYAH, itu kan kitabnya ulama kontemporer, di situ disebutkan dasar perbedaan hukum alkohol dan menyeburkan pendapat dari imam Abi Hanifah dan Imam Syafi’i.
Mungkin ini yang bisa saya sampaikan mudah2an bermanfaat.
Abdul Aziz Idris says:
mas elfasi yang saya hormati, saya hanya mensikapi istilah alkohol yang sekarang dipakai oleh istilah kedokteran saja.dan itupun dibuat dari bahan kimia bukan dari perasan buah,walaupun diperasan buah itu ada alkoholnya.kitab mausu’ah ath-thibbiyyah itu kontemporer yang sudah dikenal istilah alkohol zaman sekarang.bukan zaman aimmah al-arb’ah.kalau masalah itu memabukkan memang haram diminum pada batas tententu sesuai pendapat imam Hanafi.karna menurutnya selain perasan anggur bukan khamr berartikan tidak najis.kecuali pada batas yang memabukkan oleh karenanya diharamkan dan terkena had.bagi imam yang lainnya memang selain perasan anggur juga disebut khamr.jadi walaupun dikit dan tidak memabukkan tetap haram karna najisnya tadi.walaupun demikian ada juga ko imam yang mengatakan khamr itu tidak najis karna yang dimaksud rijs itu haram maknawi yang melihat perbuatannya yang haram bukan zatnya (imam rabi’ah guru imam malik,imam dawud adz-dzahiri, ash-shan’ani, imam asyaukani)
واتفقت المذاهب (المفتى به ـ وهو رأي محمد ـ عند الحنفية، وغير الحنفية) (1) على تحريم جميع الأشربة المسكرة، قليلها وكثيرها، نيئها ومطبوخها، سواء أكانت خمراً (وهي عصير العنب المتخمر) أم غيرها من الأشربة الأخرى المتخذة من الزبيب أو التمر أو العسل والتين، أو الحبوب كالقمح والشعير والذرة، ونحوها، ويحد كما سأوضح في بحث الحدود شارب القليل أو الكثير منها عند غير الحنفية، ولا يحد إلا بالسكر من الأشربة غير الخمر، أو بشرب القليل أو الكثير من الخمر عند الحنفية، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «كل مسكر خمر، وكل خمر حرام» (2) ، «أنهاكم عن قليل ما أسكر قليله» «ما أسكر كثيره، فقليله حرام» (3) «إن من العنب خمراً، وإن من العسل خمراً، ومن الزبيب خمراً، ومن الحنطة خمراً، ومن التمر خمراً، وأنا أنهاكم عن كل مسكر»
وفي المجموع ذهب ربيعة شيخ مالك إلى طهارة الخمر
mungkin itu saja yang saya mao klarifikasi.klo masalah tetap melihat pendapat ulama salaf sudah barang tentu mas,karna kita bukan orang yang dapat berpeluang untuk berijtihad dangan batasan ilmu yang minim.terima kasih.
Abdul Aziz Idris says:
mas elfasi yang saya hormati, saya hanya mensikapi istilah alkohol yang sekarang dipakai oleh istilah kedokteran saja.dan itupun dibuat dari bahan kimia bukan dari perasan buah,walaupun diperasan buah itu ada alkoholnya.kitab mausu’ah ath-thibbiyyah itu kontemporer yang sudah dikenal istilah alkohol zaman sekarang.bukan zaman aimmah al-arb’ah.kalau masalah itu memabukkan memang haram diminum pada batas tententu sesuai pendapat imam Hanafi.karna menurutnya selain perasan anggur bukan khamr berartikan tidak najis.kecuali pada batas yang memabukkan oleh karenanya diharamkan dan terkena had.bagi imam yang lainnya memang selain perasan anggur juga disebut khamr.jadi walaupun dikit dan tidak memabukkan tetap haram karna najisnya tadi.walaupun demikian ada juga ko imam yang mengatakan khamr itu tidak najis karna yang dimaksud rijs itu haram maknawi yang melihat perbuatannya yang haram bukan zatnya (imam rabi’ah guru imam malik,imam dawud adz-dzahiri, ash-shan’ani, imam asyaukani)
واتفقت المذاهب (المفتى به ـ وهو رأي محمد ـ عند الحنفية، وغير الحنفية) (1) على تحريم جميع الأشربة المسكرة، قليلها وكثيرها، نيئها ومطبوخها، سواء أكانت خمراً (وهي عصير العنب المتخمر) أم غيرها من الأشربة الأخرى المتخذة من الزبيب أو التمر أو العسل والتين، أو الحبوب كالقمح والشعير والذرة، ونحوها، ويحد كما سأوضح في بحث الحدود شارب القليل أو الكثير منها عند غير الحنفية، ولا يحد إلا بالسكر من الأشربة غير الخمر، أو بشرب القليل أو الكثير من الخمر عند الحنفية، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «كل مسكر خمر، وكل خمر حرام» (2) ، «أنهاكم عن قليل ما أسكر قليله» «ما أسكر كثيره، فقليله حرام» (3) «إن من العنب خمراً، وإن من العسل خمراً، ومن الزبيب خمراً، ومن الحنطة خمراً، ومن التمر خمراً، وأنا أنهاكم عن كل مسكر»
وفي المجموع ذهب ربيعة شيخ مالك إلى طهارة الخمر
mungkin itu saja yang saya mao klarifikasi.klo masalah tetap melihat pendapat ulama salaf sudah barang tentu mas,karna kita bukan orang yang dapat berpeluang untuk berijtihad dangan batasan ilmu yang minim.terima kasih.
elfasi says:
@ abdul aziz idris, kalo boleh saran, jangan asal menerima segala perbedaan pendapat di kalangan ulama’, tapi lihat dulu apakah khilaf tersebut tidak bertentangan dengan pendapat aimmah arba’ah atau tidak ? karena gk semua khilaf ulama’ bisa kita amalkan, termasuk diantaranya kalangan dhohiriyah yang menolak qiyas jali, atau ulama’2 lain yang gk sesuai dalam hal akidah…….
oleh karena itu, saya sarankan untuk tiak menggunakan pendapat selain dari aimmah arba’ah, karena pendapat mereka kurang bisa dipertanggung jawabkan bukan karena mereka bukan ulama’ tapi karena tidak terbukukan secara jelas sebagaimana aimmah arba’ah yang disebutkan secara jelas di kitab2 mereka..
elfasi says:
@ abdul aziz idris, kalo boleh saran, jangan asal menerima segala perbedaan pendapat di kalangan ulama’, tapi lihat dulu apakah khilaf tersebut tidak bertentangan dengan pendapat aimmah arba’ah atau tidak ? karena gk semua khilaf ulama’ bisa kita amalkan, termasuk diantaranya kalangan dhohiriyah yang menolak qiyas jali, atau ulama’2 lain yang gk sesuai dalam hal akidah…….
oleh karena itu, saya sarankan untuk tiak menggunakan pendapat selain dari aimmah arba’ah, karena pendapat mereka kurang bisa dipertanggung jawabkan bukan karena mereka bukan ulama’ tapi karena tidak terbukukan secara jelas sebagaimana aimmah arba’ah yang disebutkan secara jelas di kitab2 mereka..
Aam says:
hmm….
bukannya unsur kimiawi pada alkohol khamar n alkohol untuk obat/minyak wangi itu beda….
Aam says:
hmm….
bukannya unsur kimiawi pada alkohol khamar n alkohol untuk obat/minyak wangi itu beda….
elfasi says:
@ aam, pendapat dari imam syafi’i itu memandang kemutlakan pada hadits “suatu yang memabukkan dinamakan khomr” sehingga berlaku secara umum yang bisa mencakup pada semua jenis alkohol karena memabukkan…
mungkin ini bisa membantu anda untuk memahami permasalahan ini…….
elfasi says:
@ aam, pendapat dari imam syafi’i itu memandang kemutlakan pada hadits “suatu yang memabukkan dinamakan khomr” sehingga berlaku secara umum yang bisa mencakup pada semua jenis alkohol karena memabukkan…
mungkin ini bisa membantu anda untuk memahami permasalahan ini…….
anggodo tobat says:
saya setuju dg mas elfasi,jangan gampang mengambil khilaf tapi lihat dulu apakah keluar dari imam empat apa gak ! karena kalau anda gampang ngambil khilaf akhirnya zakat fitrah bisa jadi gak wajib karena ibn lubban mengatakan tidak wajib.untuk itu seperti dikatakan oleh ulama” :
LAISA KULLU KHILAFIN JA A MU’TABAROH
ILLA KHILAFUN LAHU HADLDUN MINAN NADHORI.
TRIMS.
Aam says:
@elfasi, gitu ya…..
klo kita ikut selain Imam Syafii boleh kan?
anggodo tobat says:
@aam : boleh aja ikut imam yang tiga selain imam syafi’i yakni imam abu hanifah,imam malik n imam ahmad bin hanbal.karena tiga imam ini juga ulama ahkus sunnah. akan tetapi kalau kita ikut selain imam syafi’i padahal kita madzhab nya syafi’i gak segampang itu kita langsung ikut.tapi mengikuti juga syarat-syarat yang ada dalam madzhab mereka.lebih baik anda mengikuti yang mayoritas di negri kita aja.karena kalau kita tanya gampang di jwb karena satu madzhab.
abdul aziz says:
saya tanya gampang aja mas elfarisi. klo anda makan durian atau rambutan atau buah lainnya yang kandungannya terdapat alkohol apakah anda akan tidak memakannya???????atau roti yang adonannya mengandung alkohol……????? karna anda anggap alkohol itu najis?????? kalau anda tetap memakannya berarti tubuh anda tumbuh dengan sesuatu yang najis. ulama sekarang lebih pandai daripada anda……….?????? dan ulama sekarang tidak mungkin lepas dari pendapat ulama aimmah arba’ah.saya pengikut imam syafi’i tapi bukan berarti saya condong dengan imam abu hanifah untuk masalah ini itu artinya talfiq.selama kita tau asal permasalahan dan dasar hukumnya.
abdul aziz says:
masalah alkohol tidak keluar dari pendapat aimmah arba’ah. karna rujukannya pada sesuatu yang dapat memabukkan. tapi apakah yang memabukkan itu selalu najis zatnya……????? ngga usah jauh-jauh. ‘ainul khamr aja diantara ulama masih ada perbedaan pendapat……sehingga imbasnya bagi yang berpendapat hanya sebatas perasan anggur dan kurma bahkan kismis itulah yang disebut khamr, maka diluar itu kan tidak termasuk!!!!!! apakah ini pendapat diluar aimmah arba’ah???????kalau anda bilang di luar pendapat arba’ah bararti anda tidak paham penbedaan pendapat dari aimmah arba’ah……bahkan lebih jauh tentang hukun khamr itu saja masih ada perbedaan pendapat akan kenajisannya……!!!!bukan saya gampang menerima pendapat ulama sesuka hati. tapi ada hujjahnya mas…….
elfasi says:
@ abdul aziz, kok anda tambah bingung gini…..
inti dari komentar ana adalah alkohol atau yang sejenisnya tidak terlepas dari pendapat aimmah arba’ah, dimana terjadi perbedaan persepsi diantara mereka. Ada yang menyatakan najis seperti imam Syafi’i, dan ada yang menyatakan suci seperti imam Abi Hanifah. Dan bukanlah ana hanya menghukumi najis tanpa memandang pendapat dari imam arba’ah lainnya yang menyatakan suci…
> anda katakan ” klo anda makan durian atau rambutan atau buah lainnya yang kandungannya terdapat alkohol apakah anda akan tidak memakannya???????atau roti yang adonannya mengandung alkohol……????? karna anda anggap alkohol itu najis?????? ”
– terus terang ana sedikit tertawa melihat pernyataan anda ini, karena ini menunjukkan bahwa anda blom memahami persepsi imam Syafi’i. Hukum najis yang diberikan imam Syafi’i dikhususkan pada benda cair yang memabukkan bukan makanan2 yang anda disebutkan di atas karena bukan benda cair dan tidak memabukkan….
> anda katakan ” dan ulama sekarang tidak mungkin lepas dari pendapat ulama aimmah arba’ah.saya pengikut imam syafi’i tapi bukan berarti saya condong dengan imam abu hanifah untuk masalah ini itu artinya talfiq.selama kita tau asal permasalahan dan dasar hukumnya.”..
– mas dari mana anda mengatakan TALFIQ ? emang pengertian talfiq tu apa sich..?
klo belom paham betul jangan asal ngomong gini gitu mas….
pengertian TALFIQ adalah mencampur adukkan pendapat imam yang satu dengan yang lain yang ringan ringan.
Contoh : berwudhu’ ikut imam Syafi’i (tanpa mengusap seluruh bagian kepala dan tidak menggosok anggota wudhu’) sedangkan yang membatalkannya ikut imam Malik (tidak batal walau bersentuhan dengan ajnabiyah sekiranya tanpa syahwat)…
klo mo, liat sendiri di kitab SAB’AH ALKUTUB ALMUFIDAH / 60
abu lihyah says:
waduh kang aziz……………..klo ainulkhomr ada khilaf berarti ada yg memperbolehkan menkonsumsinya yaaaaaaaaaaaaaaaaaaa…………
@ abu lihyah, walaupun ada yang menyatakan suci, tapi untuk mengkonsumsinya tetap haram…
dan bagi yang meminumnya tetap mendapat had dalam syariat islam…..
haddar says:
ya Salaaaaaaaaam Gmn Mungkin ALcohol Yang Buat Campuran Parfume Dikonsumsi,..Kandungan NYa 96% ,Sekalipun Pecandu Khamar Pun gak Bakal Berani Tuk Minum…bisa2 Gak Ada Umur……….Tolong Di tinjau Kembali ,Coz AL COhol BUat Parfume Sangat berbeda dengan Khamar yang Di maksud Oleh Nash….knp Qt harus Melangkah Ke Madzhab Yang Laen Sedang Di Syafi’iyah sendiri Masih ada Qoul Yang Membolehkan……tuh Bpk.ABd Aziz Telah Merinci Dasar Terbuat nya Al cohol Yang Di pake Buat Parfume…bahkan Ada Campuran Methanol,racun mematikan Yang Bisa Merusak Syaraf Otak…AL Hasil Jangan Ragu Tuk Konsumsi Parfume Beralcohol.,Solusi nya kalo Ragu jangan Dipake Dikulit Cukup Di baju azah….Tuch Aroma AN-nur Menyediakan Aneka Parfume Ber Al cohol Wslm
@ hmm, di artikel kami di atas udah kami jelaskan bahwa meskipun alkohol menurut madzhab Syafi’i najis, namun ketika ada suatu kemaslahatan seperti dibuat campuran minyak wangi, maka dimaafkan. sehingga tidak merusak keabsahan shalat.
Akan tetapi, alangkah baiknya ketika kita hendak mengerjakan shalat, tidak memakai minyak yang bercampur alkohol sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam mengerjakan ibadah dari apa yang memungkinkan untuk merusak ibadah kita.
fred says:
Kalo saya pointnya pada memabukan (khamr). selama pake minyak wangi tidak mabuk, ya ngga papa. Selama ini belom pernah ada yang mabok dengan menggunakan Parfum. Kemahalan lah, knp ngga pake beer atao minuman keras yg lain !!
Dulu juga pernah beredar di milis yg mengatakan jus mengkudu termasuk haram krn terjadi proses fermentasi.
Saya cuma mbayangin, ngerasain jusnya aja rasanya ga enak, trus gimna ceritanya kalo orang mo mabok pake jus mengkudu (lagian mahal juga bok!)
elfasi says:
@ fred, ilmu bukan dengan menurut saya atau anda, tapi menurut ulama’ yang telah mendasarkan pendapatnya dengan dalil2 yang ada….
Kalo saya pointnya pada memabukan (khamr). selama pake minyak wangi tidak mabuk, ya ngga papa. Selama ini belom pernah ada yang mabok dengan menggunakan Parfum.
masalah alkohol ataukah khomr sebagai campuran parfum itu masalah najisnya, jika anda katakan pointnya hanya pada memabukkan lalu anda katakan alkohol atau khomr tidak najis karena tidak ada orang mabuk karena menggunakan parfum yang dicampur alkohol atau khomr, skrang ana mau tanya, jika alkohol diminum memabukkan, hukumnya najis apa tidak ??
jika anda katakan najis, apakah ketika dicampur dengan parfum tidak menjadikan parfumnya najis ???
Lienz says:
Q tiap hari ktmu ma yang namanya alkohol,cz q kerja d rumah sakit, dan lo mau steril alat2 pke alkohol…
Klo gt gmn dunk??
@ lienz, alkohol boleh digunakan untuk suatu keperluan/hajat seperti campuran minyak wangi, penyeteril luka dan lain-lain. Dalam hal ini dima’fu (dimaafkan sehingga hukumnya sebagaimana barang yang suci).
hmm says:
Alhamdulillah udah sedikit tau hukumnya alkohol buat pemakaian sehari2, cth: parfum n pensteril, ya meskipun hukumnya di permukaan aplikatifnya aja :), cuma tau boleh dipke apa gak :).
Maturnuwun semua yg disni ya…. :)
Inti yg saya tangkap disini, klo ada parfum yg non alkohol, knp pake yg alkohol, lebih berhati2 lebih baik :)
amora says:
Ahsaaaaaaaaaaaaaan….tum kamaa ahsana llahu ilaikum ya forsan salaf…solusix bbuat 2 parfume..yg sholat non alcohol teuzz yg buat sehari2 beralcohol …krn fungsi parfume beralcohol adalah utk mengangkat aroma yg tadix pudar,..itulah knp alcohol dipake tuk campuran bibit parfume…kl g ada fungsinya knp harus beralcohol…
iwih says:
ass….ahsan kita ikuti ulama2 jaman dlu yg zuhud dan wara’…krn ulama yg wara’,mereka lebih hati2 dalam segala sesuatunya..apalagi dalam hal yg ada khilaf,mereka lebih baek meninggalkannya….ana setuju dengan elfasi & author…mudah2an forsansalaf tetap berjaya…amiin…allahumma sholli ‘ala sayyidina muhammad..
terus alkohol absolute yang di toko aroma annur gimana? itu kan tokonya habib taufiq.
ana pernah tanya ama yang jaga toko katanya alkohol yang ini tidak memabukkan tapi malah mematikan jadi gak najis. gimana pak admin?
terus alkohol absolute yang di toko aroma annur gimana? itu kan tokonya habib taufiq.
ana pernah tanya ama yang jaga toko katanya alkohol yang ini tidak memabukkan tapi malah mematikan jadi gak najis. gimana pak admin?
Moga forsan ttp berkibar.
Masalah alkohol saya rasa perlu di jabarkan,klo dulu mgkn trbuat dr khomer,tp yg skrg trbuat dr bhn kimia yg artinya blh dipakai dan g hrs ada hajat.ada seorang ulama prnh meneliti sampai ke perancis trnyata alkoholnya trbuat dr kimia.
Moga forsan ttp berkibar.
Masalah alkohol saya rasa perlu di jabarkan,klo dulu mgkn trbuat dr khomer,tp yg skrg trbuat dr bhn kimia yg artinya blh dipakai dan g hrs ada hajat.ada seorang ulama prnh meneliti sampai ke perancis trnyata alkoholnya trbuat dr kimia.
Saran admin forsansalaf.com lebih berhati-hati dan waroq.
Ketika kita khawatir ini dan itu padahal ada ulama’ yang membolehkannya, maka bolehlah kita mengikutinya.
Kata imam syafi’i :
Man thoba nafsuhu zada aqluhu
Saran admin forsansalaf.com lebih berhati-hati dan waroq.
Ketika kita khawatir ini dan itu padahal ada ulama’ yang membolehkannya, maka bolehlah kita mengikutinya.
Kata imam syafi’i :
Man thoba nafsuhu zada aqluhu
saya tidak sependapat kalau kata alkohol sudah dikenal pada zaman al-aimmah al-arba’ah,karna yang dimaksud adalah obat atau wewangian yang dicampur dengan ekstrak buah anggur dan kurma yang notabenenya sudah menjadi khamr, dan itu jelas haram. sedikit atau banyak karna khamr itu najis.hanya saja kandungannya sama dengan kandungan pada alkohol yang sekarang kita kenal dan itu tidak hanya terdapat pada perasan buah anggur dan kurma saja, tapi banyak terdapat pada buah lainnya.
alkohol berasal dari bahasa arab, yaitu (اََلْكُحُوْلُ) (alkuhul=C2H5OH) artinya persenyawaan antara dua atom zat arang dengan lima atom zat cair. alkohol semacam ini disebut “alkohol absolutus” yaitu alkohol 99% sedangkan 1%-nya adalah air. pengertian alkohol sangat luas. gliserin sebagai dasar obat peledak Nitrogliserin juga termasuk alkohol. spiritus bakar juaga lakohol tetapi sudah dicampur dengan racun disebut metanol supaya jangan diminum orang; ternyata metanol sendiri juga alkohol.
karna alkohol belum dikenal pada zaman dahulu, maka status hukumnya pun tidak terdapat pada kitab-kitab fiqh dahulu, baik dalam madzhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, Maliki, daud dzahiri atau lainnya. akan tetapi, masalah najis atau sucinya alkohol hanya dapat kita lihat dalam pembahasan-pembahasan masa sekarang.
dalam menetapkan hukum najis atau sucinya alkohol tenyata masih terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) diantara mereka.
Ulama india berpendapat bahwa alkohol itu hukumnya najis, sama dengan dengan khamr. oleh karena itu alkohol tidak boleh dipergunakan untuk campuran obat atau minyak wangi dan sebagainya.
Muhammad Rasyid Ridha berpendapat, alkohol bukanlah Khamr dan bukan pula hanya terdapat dalam khamr, melainkan ada juga dalam bermacam-macam tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, bahkan banyak pula dalam campuran air pembersih sesuatu yang kotor. kalau alkohol itu najis maka haram makan roti yang dalam adonannya ada alkoholnya. haram pula memakan tapai yang didalamnya ada alkoholnya.
menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, alkohol itu suci bukan najis, bahka menjadi salah satu tiang dalam bidang farmasi, campuran obat-obat penting dalam ilmu kedokteran masa sekarang, serta masuk pula sebagai campuran dalam bermacam-macam barang penting, seperti cat, minyak wangi dan sebagainya.
menurut Dr. Ahmad Asy-Syarabshi (guru besar Universitas Al-Azhar Mesir), alkohol itu suci, bukan najis. ketika ditanya “apakah alkohol itu najis atau suci?” dan “apakah boleh dipergunakan sebagai campuran minyak wangi?”, beliau menjawab :
كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال، فأجابت بأن الكحول على ماقاله غير واحد من العلماء ليس بنجس وعلى ذلك فالأشياء التي يضاف إليها الكحول لا نجس به، وهذا هو ما نختاره لقوة دليله، ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته.(يسئلونك في الدين والحياة، ج :2 ص : 30، ج : 6 ص : 53.
komisi fatwa universitas telah ditanya. bunyi pertanyaannya persis seperti pertanyaan ini. komisi fatwa tersebut menjawab “bahwa alkohol itu menurut pendapat kebanyakan ulama adalah bukan najis. dengan demikian, segala benda yang terdapat campuran alkohol tidaklah najis, pedapat inilah yang kami pilih karena alasannya kuat, demi menghilangkan kesempitan yang terjadi bagi pendapat yang mengatakan alkohol najis.
dengan demikian dapatlah disimpulkan alkohol tidak najis, sebab tidak ada dalil yang dapat dijadikan pegangan bahwa alkohol itu najis, meskipun haram meminumnya karna dapat memabukkan. sesuatu yang haram meminumnya, tidak harus selalu dihukumkan najis. racun dan ganja haram dimakan dan diminum, tetapi ia tetap suci, bukan najis. Oleh sebab itu boleh dipergunakan sebagai campuran minya wangi dan sebagainya. (وما جعل عليكم في الدين من حرج (سورة الحج : 78. jadi orang yang ketika shalat menggunakan pakaian yang disemprotkan minyak wangi campuran alkohol, shalatnya dipandang sah.
saya tidak sependapat kalau kata alkohol sudah dikenal pada zaman al-aimmah al-arba’ah,karna yang dimaksud adalah obat atau wewangian yang dicampur dengan ekstrak buah anggur dan kurma yang notabenenya sudah menjadi khamr, dan itu jelas haram. sedikit atau banyak karna khamr itu najis.hanya saja kandungannya sama dengan kandungan pada alkohol yang sekarang kita kenal dan itu tidak hanya terdapat pada perasan buah anggur dan kurma saja, tapi banyak terdapat pada buah lainnya.
alkohol berasal dari bahasa arab, yaitu (اََلْكُحُوْلُ) (alkuhul=C2H5OH) artinya persenyawaan antara dua atom zat arang dengan lima atom zat cair. alkohol semacam ini disebut “alkohol absolutus” yaitu alkohol 99% sedangkan 1%-nya adalah air. pengertian alkohol sangat luas. gliserin sebagai dasar obat peledak Nitrogliserin juga termasuk alkohol. spiritus bakar juaga lakohol tetapi sudah dicampur dengan racun disebut metanol supaya jangan diminum orang; ternyata metanol sendiri juga alkohol.
karna alkohol belum dikenal pada zaman dahulu, maka status hukumnya pun tidak terdapat pada kitab-kitab fiqh dahulu, baik dalam madzhab Syafi’i, Hanafi, Hambali, Maliki, daud dzahiri atau lainnya. akan tetapi, masalah najis atau sucinya alkohol hanya dapat kita lihat dalam pembahasan-pembahasan masa sekarang.
dalam menetapkan hukum najis atau sucinya alkohol tenyata masih terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) diantara mereka.
Ulama india berpendapat bahwa alkohol itu hukumnya najis, sama dengan dengan khamr. oleh karena itu alkohol tidak boleh dipergunakan untuk campuran obat atau minyak wangi dan sebagainya.
Muhammad Rasyid Ridha berpendapat, alkohol bukanlah Khamr dan bukan pula hanya terdapat dalam khamr, melainkan ada juga dalam bermacam-macam tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, bahkan banyak pula dalam campuran air pembersih sesuatu yang kotor. kalau alkohol itu najis maka haram makan roti yang dalam adonannya ada alkoholnya. haram pula memakan tapai yang didalamnya ada alkoholnya.
menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, alkohol itu suci bukan najis, bahka menjadi salah satu tiang dalam bidang farmasi, campuran obat-obat penting dalam ilmu kedokteran masa sekarang, serta masuk pula sebagai campuran dalam bermacam-macam barang penting, seperti cat, minyak wangi dan sebagainya.
menurut Dr. Ahmad Asy-Syarabshi (guru besar Universitas Al-Azhar Mesir), alkohol itu suci, bukan najis. ketika ditanya “apakah alkohol itu najis atau suci?” dan “apakah boleh dipergunakan sebagai campuran minyak wangi?”, beliau menjawab :
كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال، فأجابت بأن الكحول على ماقاله غير واحد من العلماء ليس بنجس وعلى ذلك فالأشياء التي يضاف إليها الكحول لا نجس به، وهذا هو ما نختاره لقوة دليله، ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته.(يسئلونك في الدين والحياة، ج :2 ص : 30، ج : 6 ص : 53.
komisi fatwa universitas telah ditanya. bunyi pertanyaannya persis seperti pertanyaan ini. komisi fatwa tersebut menjawab “bahwa alkohol itu menurut pendapat kebanyakan ulama adalah bukan najis. dengan demikian, segala benda yang terdapat campuran alkohol tidaklah najis, pedapat inilah yang kami pilih karena alasannya kuat, demi menghilangkan kesempitan yang terjadi bagi pendapat yang mengatakan alkohol najis.
dengan demikian dapatlah disimpulkan alkohol tidak najis, sebab tidak ada dalil yang dapat dijadikan pegangan bahwa alkohol itu najis, meskipun haram meminumnya karna dapat memabukkan. sesuatu yang haram meminumnya, tidak harus selalu dihukumkan najis. racun dan ganja haram dimakan dan diminum, tetapi ia tetap suci, bukan najis. Oleh sebab itu boleh dipergunakan sebagai campuran minya wangi dan sebagainya. (وما جعل عليكم في الدين من حرج (سورة الحج : 78. jadi orang yang ketika shalat menggunakan pakaian yang disemprotkan minyak wangi campuran alkohol, shalatnya dipandang sah.
@ mas Aris n Abdul Aziz Idris, masalah alkohol ini memang masih menjadi perdebatan diantara ulama’ dan memunculkan perbedaan persepsi diantara mereka. Namun yg perlu diketahui, semua pendapat mereka tidak keluar dari pendapat empat madzhab. Mereka berpendapat dengan tetap berpegangan pada usul fikh dari aimmah arba’ah. Ulama’ Syafi’iyah berpedapat haram dan najis dgn beristimbath dari hadits yg menyatakan :
كُلَّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَأَنَّ كُلَّ خَمْرٍ حَرَامٌ
hadits tersebut menyebutkan bahwa setiap perkara yang membukkan dinamakan khomr baik terbuat dari perasan anggur atau yang lainnya termasuk alkohol selama memabukkannya berupa benda cair. Lalu menggabungnya dgn ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
dinyatakan bahwa khomr adalah perkara RIJSUN yaitu najis.
Oleh karena itu pendapat ulama’ syafi’iyah mengatakan najis.
Adapun pendapat imam lainnya seperti Abu Hanifah, mengambil dari pengertian khomr secara bahasa yaitu perkara memabukkan yang terbuat dari perasan anggur. Adapun selain dari anggur, maka bukan dinamakan khomr sehingga dihukumi suci termasuk alkohol.
Intinya anda harus mengetahui dulu dasar pengambilan dari ulama’2 yang anda tampilkan di atas, apakah bermadzhab syafi’i atau yang lainnya daripada aimmah arba’ah, jangan langsung menvonis tidak dibahas sama sekali oleh imam2 terdahulu. Bukankah mas Admin sudah mencamtumkan pendapat dari kitab AL-MAUSU’AH AT-TIBBIYAH, itu kan kitabnya ulama kontemporer, di situ disebutkan dasar perbedaan hukum alkohol dan menyeburkan pendapat dari imam Abi Hanifah dan Imam Syafi’i.
Mungkin ini yang bisa saya sampaikan mudah2an bermanfaat.
@ mas Aris n Abdul Aziz Idris, masalah alkohol ini memang masih menjadi perdebatan diantara ulama’ dan memunculkan perbedaan persepsi diantara mereka. Namun yg perlu diketahui, semua pendapat mereka tidak keluar dari pendapat empat madzhab. Mereka berpendapat dengan tetap berpegangan pada usul fikh dari aimmah arba’ah. Ulama’ Syafi’iyah berpedapat haram dan najis dgn beristimbath dari hadits yg menyatakan :
كُلَّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَأَنَّ كُلَّ خَمْرٍ حَرَامٌ
hadits tersebut menyebutkan bahwa setiap perkara yang membukkan dinamakan khomr baik terbuat dari perasan anggur atau yang lainnya termasuk alkohol selama memabukkannya berupa benda cair. Lalu menggabungnya dgn ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
dinyatakan bahwa khomr adalah perkara RIJSUN yaitu najis.
Oleh karena itu pendapat ulama’ syafi’iyah mengatakan najis.
Adapun pendapat imam lainnya seperti Abu Hanifah, mengambil dari pengertian khomr secara bahasa yaitu perkara memabukkan yang terbuat dari perasan anggur. Adapun selain dari anggur, maka bukan dinamakan khomr sehingga dihukumi suci termasuk alkohol.
Intinya anda harus mengetahui dulu dasar pengambilan dari ulama’2 yang anda tampilkan di atas, apakah bermadzhab syafi’i atau yang lainnya daripada aimmah arba’ah, jangan langsung menvonis tidak dibahas sama sekali oleh imam2 terdahulu. Bukankah mas Admin sudah mencamtumkan pendapat dari kitab AL-MAUSU’AH AT-TIBBIYAH, itu kan kitabnya ulama kontemporer, di situ disebutkan dasar perbedaan hukum alkohol dan menyeburkan pendapat dari imam Abi Hanifah dan Imam Syafi’i.
Mungkin ini yang bisa saya sampaikan mudah2an bermanfaat.
mas elfasi yang saya hormati, saya hanya mensikapi istilah alkohol yang sekarang dipakai oleh istilah kedokteran saja.dan itupun dibuat dari bahan kimia bukan dari perasan buah,walaupun diperasan buah itu ada alkoholnya.kitab mausu’ah ath-thibbiyyah itu kontemporer yang sudah dikenal istilah alkohol zaman sekarang.bukan zaman aimmah al-arb’ah.kalau masalah itu memabukkan memang haram diminum pada batas tententu sesuai pendapat imam Hanafi.karna menurutnya selain perasan anggur bukan khamr berartikan tidak najis.kecuali pada batas yang memabukkan oleh karenanya diharamkan dan terkena had.bagi imam yang lainnya memang selain perasan anggur juga disebut khamr.jadi walaupun dikit dan tidak memabukkan tetap haram karna najisnya tadi.walaupun demikian ada juga ko imam yang mengatakan khamr itu tidak najis karna yang dimaksud rijs itu haram maknawi yang melihat perbuatannya yang haram bukan zatnya (imam rabi’ah guru imam malik,imam dawud adz-dzahiri, ash-shan’ani, imam asyaukani)
واتفقت المذاهب (المفتى به ـ وهو رأي محمد ـ عند الحنفية، وغير الحنفية) (1) على تحريم جميع الأشربة المسكرة، قليلها وكثيرها، نيئها ومطبوخها، سواء أكانت خمراً (وهي عصير العنب المتخمر) أم غيرها من الأشربة الأخرى المتخذة من الزبيب أو التمر أو العسل والتين، أو الحبوب كالقمح والشعير والذرة، ونحوها، ويحد كما سأوضح في بحث الحدود شارب القليل أو الكثير منها عند غير الحنفية، ولا يحد إلا بالسكر من الأشربة غير الخمر، أو بشرب القليل أو الكثير من الخمر عند الحنفية، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «كل مسكر خمر، وكل خمر حرام» (2) ، «أنهاكم عن قليل ما أسكر قليله» «ما أسكر كثيره، فقليله حرام» (3) «إن من العنب خمراً، وإن من العسل خمراً، ومن الزبيب خمراً، ومن الحنطة خمراً، ومن التمر خمراً، وأنا أنهاكم عن كل مسكر»
وفي المجموع ذهب ربيعة شيخ مالك إلى طهارة الخمر
mungkin itu saja yang saya mao klarifikasi.klo masalah tetap melihat pendapat ulama salaf sudah barang tentu mas,karna kita bukan orang yang dapat berpeluang untuk berijtihad dangan batasan ilmu yang minim.terima kasih.
mas elfasi yang saya hormati, saya hanya mensikapi istilah alkohol yang sekarang dipakai oleh istilah kedokteran saja.dan itupun dibuat dari bahan kimia bukan dari perasan buah,walaupun diperasan buah itu ada alkoholnya.kitab mausu’ah ath-thibbiyyah itu kontemporer yang sudah dikenal istilah alkohol zaman sekarang.bukan zaman aimmah al-arb’ah.kalau masalah itu memabukkan memang haram diminum pada batas tententu sesuai pendapat imam Hanafi.karna menurutnya selain perasan anggur bukan khamr berartikan tidak najis.kecuali pada batas yang memabukkan oleh karenanya diharamkan dan terkena had.bagi imam yang lainnya memang selain perasan anggur juga disebut khamr.jadi walaupun dikit dan tidak memabukkan tetap haram karna najisnya tadi.walaupun demikian ada juga ko imam yang mengatakan khamr itu tidak najis karna yang dimaksud rijs itu haram maknawi yang melihat perbuatannya yang haram bukan zatnya (imam rabi’ah guru imam malik,imam dawud adz-dzahiri, ash-shan’ani, imam asyaukani)
واتفقت المذاهب (المفتى به ـ وهو رأي محمد ـ عند الحنفية، وغير الحنفية) (1) على تحريم جميع الأشربة المسكرة، قليلها وكثيرها، نيئها ومطبوخها، سواء أكانت خمراً (وهي عصير العنب المتخمر) أم غيرها من الأشربة الأخرى المتخذة من الزبيب أو التمر أو العسل والتين، أو الحبوب كالقمح والشعير والذرة، ونحوها، ويحد كما سأوضح في بحث الحدود شارب القليل أو الكثير منها عند غير الحنفية، ولا يحد إلا بالسكر من الأشربة غير الخمر، أو بشرب القليل أو الكثير من الخمر عند الحنفية، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «كل مسكر خمر، وكل خمر حرام» (2) ، «أنهاكم عن قليل ما أسكر قليله» «ما أسكر كثيره، فقليله حرام» (3) «إن من العنب خمراً، وإن من العسل خمراً، ومن الزبيب خمراً، ومن الحنطة خمراً، ومن التمر خمراً، وأنا أنهاكم عن كل مسكر»
وفي المجموع ذهب ربيعة شيخ مالك إلى طهارة الخمر
mungkin itu saja yang saya mao klarifikasi.klo masalah tetap melihat pendapat ulama salaf sudah barang tentu mas,karna kita bukan orang yang dapat berpeluang untuk berijtihad dangan batasan ilmu yang minim.terima kasih.
@ abdul aziz idris, kalo boleh saran, jangan asal menerima segala perbedaan pendapat di kalangan ulama’, tapi lihat dulu apakah khilaf tersebut tidak bertentangan dengan pendapat aimmah arba’ah atau tidak ? karena gk semua khilaf ulama’ bisa kita amalkan, termasuk diantaranya kalangan dhohiriyah yang menolak qiyas jali, atau ulama’2 lain yang gk sesuai dalam hal akidah…….
oleh karena itu, saya sarankan untuk tiak menggunakan pendapat selain dari aimmah arba’ah, karena pendapat mereka kurang bisa dipertanggung jawabkan bukan karena mereka bukan ulama’ tapi karena tidak terbukukan secara jelas sebagaimana aimmah arba’ah yang disebutkan secara jelas di kitab2 mereka..
@ abdul aziz idris, kalo boleh saran, jangan asal menerima segala perbedaan pendapat di kalangan ulama’, tapi lihat dulu apakah khilaf tersebut tidak bertentangan dengan pendapat aimmah arba’ah atau tidak ? karena gk semua khilaf ulama’ bisa kita amalkan, termasuk diantaranya kalangan dhohiriyah yang menolak qiyas jali, atau ulama’2 lain yang gk sesuai dalam hal akidah…….
oleh karena itu, saya sarankan untuk tiak menggunakan pendapat selain dari aimmah arba’ah, karena pendapat mereka kurang bisa dipertanggung jawabkan bukan karena mereka bukan ulama’ tapi karena tidak terbukukan secara jelas sebagaimana aimmah arba’ah yang disebutkan secara jelas di kitab2 mereka..
hmm….
bukannya unsur kimiawi pada alkohol khamar n alkohol untuk obat/minyak wangi itu beda….
hmm….
bukannya unsur kimiawi pada alkohol khamar n alkohol untuk obat/minyak wangi itu beda….
@ aam, pendapat dari imam syafi’i itu memandang kemutlakan pada hadits “suatu yang memabukkan dinamakan khomr” sehingga berlaku secara umum yang bisa mencakup pada semua jenis alkohol karena memabukkan…
mungkin ini bisa membantu anda untuk memahami permasalahan ini…….
@ aam, pendapat dari imam syafi’i itu memandang kemutlakan pada hadits “suatu yang memabukkan dinamakan khomr” sehingga berlaku secara umum yang bisa mencakup pada semua jenis alkohol karena memabukkan…
mungkin ini bisa membantu anda untuk memahami permasalahan ini…….
saya setuju dg mas elfasi,jangan gampang mengambil khilaf tapi lihat dulu apakah keluar dari imam empat apa gak ! karena kalau anda gampang ngambil khilaf akhirnya zakat fitrah bisa jadi gak wajib karena ibn lubban mengatakan tidak wajib.untuk itu seperti dikatakan oleh ulama” :
LAISA KULLU KHILAFIN JA A MU’TABAROH
ILLA KHILAFUN LAHU HADLDUN MINAN NADHORI.
TRIMS.
@elfasi, gitu ya…..
klo kita ikut selain Imam Syafii boleh kan?
@aam : boleh aja ikut imam yang tiga selain imam syafi’i yakni imam abu hanifah,imam malik n imam ahmad bin hanbal.karena tiga imam ini juga ulama ahkus sunnah. akan tetapi kalau kita ikut selain imam syafi’i padahal kita madzhab nya syafi’i gak segampang itu kita langsung ikut.tapi mengikuti juga syarat-syarat yang ada dalam madzhab mereka.lebih baik anda mengikuti yang mayoritas di negri kita aja.karena kalau kita tanya gampang di jwb karena satu madzhab.
saya tanya gampang aja mas elfarisi. klo anda makan durian atau rambutan atau buah lainnya yang kandungannya terdapat alkohol apakah anda akan tidak memakannya???????atau roti yang adonannya mengandung alkohol……????? karna anda anggap alkohol itu najis?????? kalau anda tetap memakannya berarti tubuh anda tumbuh dengan sesuatu yang najis. ulama sekarang lebih pandai daripada anda……….?????? dan ulama sekarang tidak mungkin lepas dari pendapat ulama aimmah arba’ah.saya pengikut imam syafi’i tapi bukan berarti saya condong dengan imam abu hanifah untuk masalah ini itu artinya talfiq.selama kita tau asal permasalahan dan dasar hukumnya.
masalah alkohol tidak keluar dari pendapat aimmah arba’ah. karna rujukannya pada sesuatu yang dapat memabukkan. tapi apakah yang memabukkan itu selalu najis zatnya……????? ngga usah jauh-jauh. ‘ainul khamr aja diantara ulama masih ada perbedaan pendapat……sehingga imbasnya bagi yang berpendapat hanya sebatas perasan anggur dan kurma bahkan kismis itulah yang disebut khamr, maka diluar itu kan tidak termasuk!!!!!! apakah ini pendapat diluar aimmah arba’ah???????kalau anda bilang di luar pendapat arba’ah bararti anda tidak paham penbedaan pendapat dari aimmah arba’ah……bahkan lebih jauh tentang hukun khamr itu saja masih ada perbedaan pendapat akan kenajisannya……!!!!bukan saya gampang menerima pendapat ulama sesuka hati. tapi ada hujjahnya mas…….
@ abdul aziz, kok anda tambah bingung gini…..
inti dari komentar ana adalah alkohol atau yang sejenisnya tidak terlepas dari pendapat aimmah arba’ah, dimana terjadi perbedaan persepsi diantara mereka. Ada yang menyatakan najis seperti imam Syafi’i, dan ada yang menyatakan suci seperti imam Abi Hanifah. Dan bukanlah ana hanya menghukumi najis tanpa memandang pendapat dari imam arba’ah lainnya yang menyatakan suci…
> anda katakan ” klo anda makan durian atau rambutan atau buah lainnya yang kandungannya terdapat alkohol apakah anda akan tidak memakannya???????atau roti yang adonannya mengandung alkohol……????? karna anda anggap alkohol itu najis?????? ”
– terus terang ana sedikit tertawa melihat pernyataan anda ini, karena ini menunjukkan bahwa anda blom memahami persepsi imam Syafi’i. Hukum najis yang diberikan imam Syafi’i dikhususkan pada benda cair yang memabukkan bukan makanan2 yang anda disebutkan di atas karena bukan benda cair dan tidak memabukkan….
> anda katakan ” dan ulama sekarang tidak mungkin lepas dari pendapat ulama aimmah arba’ah.saya pengikut imam syafi’i tapi bukan berarti saya condong dengan imam abu hanifah untuk masalah ini itu artinya talfiq.selama kita tau asal permasalahan dan dasar hukumnya.”..
– mas dari mana anda mengatakan TALFIQ ? emang pengertian talfiq tu apa sich..?
klo belom paham betul jangan asal ngomong gini gitu mas….
pengertian TALFIQ adalah mencampur adukkan pendapat imam yang satu dengan yang lain yang ringan ringan.
Contoh : berwudhu’ ikut imam Syafi’i (tanpa mengusap seluruh bagian kepala dan tidak menggosok anggota wudhu’) sedangkan yang membatalkannya ikut imam Malik (tidak batal walau bersentuhan dengan ajnabiyah sekiranya tanpa syahwat)…
klo mo, liat sendiri di kitab SAB’AH ALKUTUB ALMUFIDAH / 60
waduh kang aziz……………..klo ainulkhomr ada khilaf berarti ada yg memperbolehkan menkonsumsinya yaaaaaaaaaaaaaaaaaaa…………
@ abu lihyah, walaupun ada yang menyatakan suci, tapi untuk mengkonsumsinya tetap haram…
dan bagi yang meminumnya tetap mendapat had dalam syariat islam…..
ya Salaaaaaaaaam Gmn Mungkin ALcohol Yang Buat Campuran Parfume Dikonsumsi,..Kandungan NYa 96% ,Sekalipun Pecandu Khamar Pun gak Bakal Berani Tuk Minum…bisa2 Gak Ada Umur……….Tolong Di tinjau Kembali ,Coz AL COhol BUat Parfume Sangat berbeda dengan Khamar yang Di maksud Oleh Nash….knp Qt harus Melangkah Ke Madzhab Yang Laen Sedang Di Syafi’iyah sendiri Masih ada Qoul Yang Membolehkan……tuh Bpk.ABd Aziz Telah Merinci Dasar Terbuat nya Al cohol Yang Di pake Buat Parfume…bahkan Ada Campuran Methanol,racun mematikan Yang Bisa Merusak Syaraf Otak…AL Hasil Jangan Ragu Tuk Konsumsi Parfume Beralcohol.,Solusi nya kalo Ragu jangan Dipake Dikulit Cukup Di baju azah….Tuch Aroma AN-nur Menyediakan Aneka Parfume Ber Al cohol Wslm
@haddar>klmt akhir q krg suka,Tuch Aroma annur…ilal akhir.Ati2 org bs slh fhm.
oke2, jadi intinya klo kena minyak wangi ada alkoholnya najis ga? bisa untuk sholat ga?
@ hmm, di artikel kami di atas udah kami jelaskan bahwa meskipun alkohol menurut madzhab Syafi’i najis, namun ketika ada suatu kemaslahatan seperti dibuat campuran minyak wangi, maka dimaafkan. sehingga tidak merusak keabsahan shalat.
Akan tetapi, alangkah baiknya ketika kita hendak mengerjakan shalat, tidak memakai minyak yang bercampur alkohol sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam mengerjakan ibadah dari apa yang memungkinkan untuk merusak ibadah kita.
Kalo saya pointnya pada memabukan (khamr). selama pake minyak wangi tidak mabuk, ya ngga papa. Selama ini belom pernah ada yang mabok dengan menggunakan Parfum. Kemahalan lah, knp ngga pake beer atao minuman keras yg lain !!
Dulu juga pernah beredar di milis yg mengatakan jus mengkudu termasuk haram krn terjadi proses fermentasi.
Saya cuma mbayangin, ngerasain jusnya aja rasanya ga enak, trus gimna ceritanya kalo orang mo mabok pake jus mengkudu (lagian mahal juga bok!)
@ fred, ilmu bukan dengan menurut saya atau anda, tapi menurut ulama’ yang telah mendasarkan pendapatnya dengan dalil2 yang ada….
masalah alkohol ataukah khomr sebagai campuran parfum itu masalah najisnya, jika anda katakan pointnya hanya pada memabukkan lalu anda katakan alkohol atau khomr tidak najis karena tidak ada orang mabuk karena menggunakan parfum yang dicampur alkohol atau khomr, skrang ana mau tanya, jika alkohol diminum memabukkan, hukumnya najis apa tidak ??
jika anda katakan najis, apakah ketika dicampur dengan parfum tidak menjadikan parfumnya najis ???
Q tiap hari ktmu ma yang namanya alkohol,cz q kerja d rumah sakit, dan lo mau steril alat2 pke alkohol…
Klo gt gmn dunk??
@ lienz, alkohol boleh digunakan untuk suatu keperluan/hajat seperti campuran minyak wangi, penyeteril luka dan lain-lain. Dalam hal ini dima’fu (dimaafkan sehingga hukumnya sebagaimana barang yang suci).
Alhamdulillah udah sedikit tau hukumnya alkohol buat pemakaian sehari2, cth: parfum n pensteril, ya meskipun hukumnya di permukaan aplikatifnya aja :), cuma tau boleh dipke apa gak :).
Maturnuwun semua yg disni ya…. :)
Inti yg saya tangkap disini, klo ada parfum yg non alkohol, knp pake yg alkohol, lebih berhati2 lebih baik :)
Ahsaaaaaaaaaaaaaan….tum kamaa ahsana llahu ilaikum ya forsan salaf…solusix bbuat 2 parfume..yg sholat non alcohol teuzz yg buat sehari2 beralcohol …krn fungsi parfume beralcohol adalah utk mengangkat aroma yg tadix pudar,..itulah knp alcohol dipake tuk campuran bibit parfume…kl g ada fungsinya knp harus beralcohol…
ass….ahsan kita ikuti ulama2 jaman dlu yg zuhud dan wara’…krn ulama yg wara’,mereka lebih hati2 dalam segala sesuatunya..apalagi dalam hal yg ada khilaf,mereka lebih baek meninggalkannya….ana setuju dengan elfasi & author…mudah2an forsansalaf tetap berjaya…amiin…allahumma sholli ‘ala sayyidina muhammad..