Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Pengasuh yang terhormat, kami mengajukan pertanyaan mohon untuk dijawab sejelasnya. Begini, ayah saya mempunyai ibu tiri tanpa anak dan tanpa saudara ( semua sudah meninggal). Sekitar 4 bulan lalu ibu tiri ayah meninggal. Pertanyaannya apakah ayah saya beserta saudara-saudaranya berhak menerima harta warisan ibu tirinya . Dulu ibu tiri ayah menerima warisan tanah dan bangunan dari bapaknya ayah (kakek penanya) yang sekarang ditinggalkan.
Demikian pertanyaan saya atas perhatiannya dan jawabannya saya ucapkan terima kasih,jazakumullahu khairul jaza.
Wassalamu Alaiukm Wr.Wb.
Hormat Saya, Suedi Ahmad suediahmad@gmail.com
FORSAN SALAF menjawab :
Sebab-sebab terjadinya warisan ada 3 yaitu :
- Nasab (hubungan kekerabatan), seperti hubungan antara ayah/ibu dan anak kandungnya, atau hubungan saudara sekandung atau seayah. Antara satu sama lain diantara mereka menjadi ahli waris.
- Perkawinan, seperti hubungan antara suami-istri. Suami menjadi ahli waris dari istrinya yang meninggal, begitu juga sebaliknya selama belum ditolak dan telah habis masa iddahnya.
- Wala’ bagi orang yang memerdekakan budaknya.
Jadi, anak tiri bukan termasuk ahli waris dari ibu tirinya dikarenakan tidak ada salah satu sebab di atas. Adapun ibu tiri mendapatkan warisan dari suaminya itu karena adanya ikatan perkawinan.