Hak membela diri dalam pengadilan

Ada seorang yang terbukti membunuh orang lain bahkan ada saksi yang melihat pembunuhan tersebut. Setelah di pengadilan, dia (si pembunuh) menunjuk seorang pengacara. Berkat kegigihan pengacara tersebut dia terbebas dari tuntutan hukum.

  1. Bagaimana hukum pengacara tersebut dosa atau tidak? Mohon penjelasan.
  2. Apakah hak untuk membela diri jelas-jelas berlaku untuk orang yang melakukan pembunuhan?
  3. Apakah di jaman rasulullah juga ada sistem pengacara untuk membela diri dari tuntutan hukum.

Jawaban:

  1. Hukumnya berdosa, sebab dengan demikian berarti dia rela terhadap pembunuhan yang dilakukan oleh si pembunuh.Dasar pengambilan Kitab Syarah Sulam Taufiq halamman 84:

    وَمِنْ مَعَا صِيْ الْبَدَنِ… وَاءِيْوَاءُ الظَالِمِ وَمَعْنُهُ مِمَّنْ يُرِيْدُ اَخْذَ اْلخَقِّ مِنْهُ. (وَاِيْوَاءُ اَلظَّالِمِ) اَيْ اِقَامَتُهُ وَاِسْكَانُهُ في مَنْزِلِ لاَيَقْدِ رُ عَلَيْهِ مَنْ طَلَبَهُ. (وَمَنْعَهُ مِمَّنْ يُرِيْدُ اَخْذَ اَلْحَقِّ) كَالْمَالِ وَالْحَدِّ (مِنْهُ) اي اَلظَّالِمِ لأِنَّ ذَلِك رِضًابِبَقَاءِ الْمَعْصِيَةِ الَتِي يَتَعَدَّى شَرُّهَاالَىَ الغَيْرِ.

    Dan diantara maksiat badan adalah … dan melindungi orang yang zalim dan menahanya dari orang yang ingin mengambil hak darinya. (dan melindungi orang zalim) artinya menempatkan dia di sebuah rumah yang orang lain tidak dapat mencarinya. (Dan menahannya dari orang yang ingin mengambil hak) seperti harta dan hukuman (darinya artinya dari orang yang zalim, karena yang demikian itu berarti rela terhadap tetapnya perbuatan ma’siyat yang kejahatanya dapat mengenai orang lain.

  2. Setiap orang yang diadili pada dasarnya diberi hak untuk melakukan pembelaan diri agar hukuman yang di berikan kepadanya benar-benar memenuhi tuntutan keadilan.
  3. Ada, sebagaimana bunyi hadits yang terdapat dalam sebuah Kitab Faidul Qodir juz1 halaman 525:

    عَنْ اَبِى مُوْسَى قَالَ النَّبِيِّ صلَّى الله عَليهِ وسلَّم: اِشْفَعُوْا تُؤْجَرُوْا وَيَقْضِيْ الله ُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا َِشَاءَ.

    Diriwayatkan oleh Abu Musa, Nabi saw bersabda: bantuan (pertolongan) niscaya kamu sekalian akan diberi pahala, dan Allah akan memutuskan perkara melalui Nabi-Nya apa yang Allah yang kehendaki

Sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Bahtsul Masail

Bahtsul Masail has written 152 articles

Lembaga Bahtsul Masail atau disingkat LBM adalah sebuah lembaga yang berkecimpung pada pembahasan masalah-masalah kekinian yang berkembang di Masyarakat dengan berpedoman pada Al Quran dan Al Hadits dan Kutub at Turats para mujtahid terdahulu.

Dalam kategori ini terdapat dua macam hasil musyawarah bahtsul masail yaitu
Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU dan Hasil Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura atau disingkat FMPP. Kedua lembaga ini masing-masing berdiri secara otonom dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan karena telah melalui pembahasan yang matang.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>