- Bagaimana konsep utuh hukum Islam tentang “hak Cipta” atas karya ilmiah yang dihasilkan oleh seseorang?
- Bolehkah karya ulama masa lalu diterbitkan ulang tanpa sepengetahuan ahli waris mu’allif/mushannifnya atas dasar al wijadah atau dengan dalih agar ilmu pengarang lebih bermanfaat bagi ummat?
Jawaban
- Hak cipta atas karya ilmiah seseorang diperoleh dasar konsep hukum Islamnya sekitar hak al-manfa’ah atau hak maliyah ma’nawiyah. Keberadaan hak cipta tersebut bila telah diatur dalam undang-undang maka tergolong ‘urf/’adat al-muhakkamah sehingga perlindungan dan penggunaannya tunduk pada undang-undang tsb. Misalnya untuk pendidikan dan penelitian ilmiah boleh mengutip, sedangkan penggandaan untuk dijual menjadi terlarang.
- Menerbitkan ulang kitab/karangan ulama masa lalu pada dasarnya boleh sepanjang undang-undang pemerintah tidak mengatur lain.
Dasar Pengambilan:
- الإقنــاع جزء 2 ص. 55
- قـليــوبي وعمــيرة جزء 3 ص. 135
- الفقــه الإســلامى وأدلتــه جزء 4 ص. 18
- المــدخل العــام فى الفقــه الإســلا مي جزء 3 ص. 231
Sumber : Muktamar NU Probolinggo Poso 1997
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Ponpes Nurul Huda Malang