Ass Wr. Wb.
saya tinggal dan bekerja di Surabaya, tapi saya juga punya rumah di Malang
kadang-kadang seminggu sekali atau 2 minggu sekali atau sebulan sekali saya ke Malang selama semalam atau 2 malam bahkan kadang-kadang bisa 4 malam, jarak kedua rumah saya tsb persis 93 km
yang saya tanyakan:
1. Ketika saya di Malang apakah saya boleh menjamak sholat saya?
2. Ketika saya di Malang apakah boleh saya menjamak sekaligus mengqosor sholat saya?.
perlu diketahui keberadaan saya di Malang hanya untuk pelesir / ngelencer
atas jawabannya diucapkan matur nuwun
wass T S tagiyudin.sutono@gmail.com
FORSAN SALAF menjawab :
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Termasuk syarat-syarat jamak dan qashar yaitu :
- Bepergian sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih.
- Telah keluar dari batas daerah tempat berdomisilinya.
- Bepergian untuk tujuan yang diperbolehkan syariat (bukan untuk tujuan maksiat atau tanpa tujuan atau hanya untuk rekreasi tanpa ada suatu kemaslahatan).
- Tidak niat bermukim atau tinggal lebih dari empat hari.
Oleh karena itu, jika Anda berdomisili di Surabaya dan tidak ada niatan bermukim di Malang serta tujuan ke Malang karena ada suatu kemaslahatan, maka boleh untuk menjamak dan qashar.
Perlu di tafsilkan mslh nuzhah,krn ada nuzhah yg di perbolehkan oleh fuqoha’ jika nuzhahx ada tujuanx spt menghilangkan sakit dllnya spt menghilangkan sumpek yg penting bkn nuzhah maksiat (menurut syibro malisi).dan juga ada khilaf antara fuqoha’,ada dr mrk yg mmblhkanx spt imam ahmad n imam abu hanifah (fathul allam juz 3 hal 170),jd lbh baik jwbnx di tafsil,krn ibn hajar dlm fatawax menyatakan: jgn berfatwa trlbh dahulu jika cuma mmbuka 10ktb krn dimungkinkan 10 ktb itu berjalan atas satu pndpat/satu guru,jd prlu dilihat di ktb2 yg lainx.
Tapi disarankan kpd yg bepergian agar menata trlbh dahulu niatx agar mndpt pahala.
Smoga forsan tetap jaya.
Perlu di tafsilkan mslh nuzhah,krn ada nuzhah yg di perbolehkan oleh fuqoha’ jika nuzhahx ada tujuanx spt menghilangkan sakit dllnya spt menghilangkan sumpek yg penting bkn nuzhah maksiat (menurut syibro malisi).dan juga ada khilaf antara fuqoha’,ada dr mrk yg mmblhkanx spt imam ahmad n imam abu hanifah (fathul allam juz 3 hal 170),jd lbh baik jwbnx di tafsil,krn ibn hajar dlm fatawax menyatakan: jgn berfatwa trlbh dahulu jika cuma mmbuka 10ktb krn dimungkinkan 10 ktb itu berjalan atas satu pndpat/satu guru,jd prlu dilihat di ktb2 yg lainx.
Tapi disarankan kpd yg bepergian agar menata trlbh dahulu niatx agar mndpt pahala.
Smoga forsan tetap jaya.
@ ust Agus, terima kasih atas tambahannya dan pesan2nya yang sangat bermanfaat bagi kami. Dalam jawaban kami di atas kami telah menyatakan bahwa bepergian dengan tujuan senang2 seperti rekreasi tidak diperbolehkan jamak dan qoshor kecuali jika ada suatu maslahat. Kami telah menyebutkan dengan kalimat ” KECUALI JIKA ADA MASLAHAT” kami rasa itu sudah mengisyaratkan ketika safarnya bisa menyembuhkan penyakitnya dll.
Kami memang sengaja tidak menampilkan pendapat dari madzhab lain terlebih dahulu kecuali dalam keadaan yang mendesak.
jazakumullah khoiron katsiro
@ ust Agus, terima kasih atas tambahannya dan pesan2nya yang sangat bermanfaat bagi kami. Dalam jawaban kami di atas kami telah menyatakan bahwa bepergian dengan tujuan senang2 seperti rekreasi tidak diperbolehkan jamak dan qoshor kecuali jika ada suatu maslahat. Kami telah menyebutkan dengan kalimat ” KECUALI JIKA ADA MASLAHAT” kami rasa itu sudah mengisyaratkan ketika safarnya bisa menyembuhkan penyakitnya dll.
Kami memang sengaja tidak menampilkan pendapat dari madzhab lain terlebih dahulu kecuali dalam keadaan yang mendesak.
jazakumullah khoiron katsiro
Rombongan dr Pasuruan hendak brkunjung kpd kluarga d Kediri n ziaroh kubur d Blitar, bolehkh d jamak dan qoshor. Mhn d cantumkn niat sholat jamak dan qoshor serta tata caranya?
Jazakumulloh kher
Rombongan dr Pasuruan hendak brkunjung kpd kluarga d Kediri n ziaroh kubur d Blitar, bolehkh d jamak dan qoshor. Mhn d cantumkn niat sholat jamak dan qoshor serta tata caranya?
Jazakumulloh kher
@ zen, karena Jarak antara Pasuruan-Kediri sudah mencapai dua marhalah (82 KM) bahkan lebih dan dengan tujuan bukan maksiat, maka diperbolehkan untuk menjamak (baik jamak taqdim atau ta’khir) dan qashar.
Adapun niatnya dilakukan ketika melakukan shalat, kecuali jamak ta’khir, maka disamping niat ketika shalat, wajib pula untuk niat mengakhirkan shalat di waktu dhuhur (sekiranya masih cukup untuk melaksanakan shalat 4 rakaat).
Tatacara niatnya :
Niat jamak Taqdim :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا مُتَقَدِّمًا لها تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar 4 rakaat secara jamak taqdim lillahi ta’ala “
Niat jamak ta’khir :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا مُتَأَخِّرًا لله تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar 4 rakaat secara jamak ta’khir lillahi ta’ala “
Jika ingin mengqashar maka niatnya :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ جَمْعًا مُتَقَدِّمًا وَقَصْرًا رَكْعَتَيْنِ لله تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar secara jamak taqdim dan qashar dua rakaat lillahi ta’ala “
@ zen, karena Jarak antara Pasuruan-Kediri sudah mencapai dua marhalah (82 KM) bahkan lebih dan dengan tujuan bukan maksiat, maka diperbolehkan untuk menjamak (baik jamak taqdim atau ta’khir) dan qashar.
Adapun niatnya dilakukan ketika melakukan shalat, kecuali jamak ta’khir, maka disamping niat ketika shalat, wajib pula untuk niat mengakhirkan shalat di waktu dhuhur (sekiranya masih cukup untuk melaksanakan shalat 4 rakaat).
Tatacara niatnya :
Niat jamak Taqdim :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا مُتَقَدِّمًا لها تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar 4 rakaat secara jamak taqdim lillahi ta’ala “
Niat jamak ta’khir :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا مُتَأَخِّرًا لله تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar 4 rakaat secara jamak ta’khir lillahi ta’ala “
Jika ingin mengqashar maka niatnya :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ جَمْعًا مُتَقَدِّمًا وَقَصْرًا رَكْعَتَيْنِ لله تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar secara jamak taqdim dan qashar dua rakaat lillahi ta’ala “
InsyaAllah bsok saya mau mudik Pak.
Berangkat dari Tanjungpinang ke Batam jam 11.00 siang, pesawat batam-sby jam 16.00, Batam masuk waktu ashar jam 15.30. Lama terbang batam – sby sekitar 2 jam, jadi sampai sby jam 18.00. Smpai Rumah di Pasuruan sekitar jam 21.00
Rencana saya
1. mau jama’ taqdim bil qoshor dhuhur-ashar di bandara Hang Nadim Batam
2. utk magrib – isya’ ane masih bingung, apa jama’ taqdim di sby atau jama’ takhir di pasuruan (saya di Pasuruan sekitar 10hr)
kira2 gmn menurut pertimbangan Pak Ustadz?
1. lalu gmn tatacara jama takhir itu? sholat yg mana yg didahulukan?
2. Niat jama taqdim atau jama takhir itu di sholat yg pertama ya? lalu sholat yg kedua niat seperti biasanya?
3. Niat diatas mang disebut 2 waktu gitu ya seperti di jawaban ustadz diatas?
ditunggu segera jawabannya.
terimakasih….
InsyaAllah bsok saya mau mudik Pak.
Berangkat dari Tanjungpinang ke Batam jam 11.00 siang, pesawat batam-sby jam 16.00, Batam masuk waktu ashar jam 15.30. Lama terbang batam – sby sekitar 2 jam, jadi sampai sby jam 18.00. Smpai Rumah di Pasuruan sekitar jam 21.00
Rencana saya
1. mau jama’ taqdim bil qoshor dhuhur-ashar di bandara Hang Nadim Batam
2. utk magrib – isya’ ane masih bingung, apa jama’ taqdim di sby atau jama’ takhir di pasuruan (saya di Pasuruan sekitar 10hr)
kira2 gmn menurut pertimbangan Pak Ustadz?
1. lalu gmn tatacara jama takhir itu? sholat yg mana yg didahulukan?
2. Niat jama taqdim atau jama takhir itu di sholat yg pertama ya? lalu sholat yg kedua niat seperti biasanya?
3. Niat diatas mang disebut 2 waktu gitu ya seperti di jawaban ustadz diatas?
ditunggu segera jawabannya.
terimakasih….
@ hmm, Anda bisa menjamak ta’khir di Batam antara Dhuhur dan Ashar, sedangkan Maghrib dan Isyaknya anda jamak Taqdim di Surabaya, dan bukan di Pasuruan, karena ketika memasuki kota Pasuruan anda tidak lagi menjadi seorang musafir, sehingga tidak diperbolehkan untuk jamak.
Pelaksanaan Jamak, jika jamak taqdim, maka harus mendahulukan shalat pertama dahulu (dhuhur atau maghrib) dengan niat jamak taqdim di shalat pertama. Untuk shalat kedua, anda bisa mengulangi niat jamak atau berniat seperti biasa.
Sedangkan jamak ta’khir, anda bisa mendahulukan shalat pertama (dhuhur atau Maghrib) atau shalat kedua (Ashar atau Isyak), namun lebih utama anda kerjakan sesuai urutan yaitu melaksanakan shalat dhuhur atau maghrib terlebih dahulu. Disyaratkan dalam jamak ta’khir niat mengakhirkan shalat ketika masuk waktu pertama (dhuhur atau maghrib), dan tidak sah jamaknya (jika dilaksanakan di waktu kedua akan menjadi shalat qadha’) serta haram jika meninggalkan niat mengakhirkan shalat.
Niat di atas, kami buat sebagai contoh saja akan mengerjakan shalat yang mana, karena ketika sudah ada niat jamak di shalat pertama, maka shalat kedua bisa dengan niat jamak ataupun tanpa niat jamak.
@ hmm, Anda bisa menjamak ta’khir di Batam antara Dhuhur dan Ashar, sedangkan Maghrib dan Isyaknya anda jamak Taqdim di Surabaya, dan bukan di Pasuruan, karena ketika memasuki kota Pasuruan anda tidak lagi menjadi seorang musafir, sehingga tidak diperbolehkan untuk jamak.
Pelaksanaan Jamak, jika jamak taqdim, maka harus mendahulukan shalat pertama dahulu (dhuhur atau maghrib) dengan niat jamak taqdim di shalat pertama. Untuk shalat kedua, anda bisa mengulangi niat jamak atau berniat seperti biasa.
Sedangkan jamak ta’khir, anda bisa mendahulukan shalat pertama (dhuhur atau Maghrib) atau shalat kedua (Ashar atau Isyak), namun lebih utama anda kerjakan sesuai urutan yaitu melaksanakan shalat dhuhur atau maghrib terlebih dahulu. Disyaratkan dalam jamak ta’khir niat mengakhirkan shalat ketika masuk waktu pertama (dhuhur atau maghrib), dan tidak sah jamaknya (jika dilaksanakan di waktu kedua akan menjadi shalat qadha’) serta haram jika meninggalkan niat mengakhirkan shalat.
Niat di atas, kami buat sebagai contoh saja akan mengerjakan shalat yang mana, karena ketika sudah ada niat jamak di shalat pertama, maka shalat kedua bisa dengan niat jamak ataupun tanpa niat jamak.
Assalamu’alaikum.. Kalau dalam keadaam sibuk bolehkan sholat di jama’…?
Jazakumullah Khair..
Assalamu’alaikum.. Kalau dalam keadaam sibuk bolehkan sholat di jama’…?
Jazakumullah Khair..
@ binta, wa’alaikum salam Wr. Wb.
Yang termasuk sebab-sebab diperbolehkannya menjamak shalat adalah bepergian (safar) atau hujan. Sehingga selain dari sebab-sebab itu, seperti karena sibuk atau lainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat.
@ binta, wa’alaikum salam Wr. Wb.
Yang termasuk sebab-sebab diperbolehkannya menjamak shalat adalah bepergian (safar) atau hujan. Sehingga selain dari sebab-sebab itu, seperti karena sibuk atau lainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat.
<blockquote cite="Termasuk syarat-syarat jamak dan qashar yaitu :
Bepergian sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih.
Telah keluar dari batas daerah tempat berdomisilinya.
Bepergian untuk tujuan yang diperbolehkan syariat (bukan untuk tujuan maksiat atau tanpa tujuan atau hanya untuk rekreasi tanpa ada suatu kemaslahatan).
Tidak niat bermukim atau tinggal lebih dari empat hari.
“> setahu saya untuk jamak mungkin gak pakek marahalatain (± 82 KM)
karna itu syarat qosor sholat
dan gak setiap jamak gak selalu qasar
<blockquote cite="Termasuk syarat-syarat jamak dan qashar yaitu :
Bepergian sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih.
Telah keluar dari batas daerah tempat berdomisilinya.
Bepergian untuk tujuan yang diperbolehkan syariat (bukan untuk tujuan maksiat atau tanpa tujuan atau hanya untuk rekreasi tanpa ada suatu kemaslahatan).
Tidak niat bermukim atau tinggal lebih dari empat hari.
“> setahu saya untuk jamak mungkin gak pakek marahalatain (± 82 KM)
karna itu syarat qosor sholat
dan gak setiap jamak gak selalu qasar
@ afif, Menurut pendapat yang mu’tamad, syarat diperbolehkan jamak dan qashar sama yaitu bepergian sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih. Sehingga tidak diperbolehkan baik jamak atau qashar, jika tujuan dalam bepergiannya kurang dari marhalatain.
@ afif, Menurut pendapat yang mu’tamad, syarat diperbolehkan jamak dan qashar sama yaitu bepergian sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih. Sehingga tidak diperbolehkan baik jamak atau qashar, jika tujuan dalam bepergiannya kurang dari marhalatain.
jd klo jamak ngejainnya g boleh y pada solat yg ke dua,harus yg pertama……….. ???
jd klo jamak ngejainnya g boleh y pada solat yg ke dua,harus yg pertama……….. ???
@ abdurrahman, Jamak itu ada dua macam, yaitu :
1. Jamak Taqdim, yaitu mengumpulkan dua shalat dikerjakan dalam waktu shalat yang pertama, seperti mengerjakan shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur, atau mengerjakan shalat maghrib dan isyak di waktu maghrib.
2. Jamak Ta’khir, yaitu mengumpulkan dua shalat dikerjakan dalam waktu shalat yang kedua, seperti mengerjakan shalat dhuhur dan ashar di waktu ashar atau mengerjakan shalat maghrib dan isyak di waktu isyak.
Oleh karena itu, waktu mengerjakan jamak shalat bergantung pada jenis jamak yang ingin kita kerjakan, apakah jamak taqdim sehingga dikerjakan di waktu shalat pertama ataukan jamak ta’khir sehingga dikerjakan di waktu shalat kedua.
@ abdurrahman, Jamak itu ada dua macam, yaitu :
1. Jamak Taqdim, yaitu mengumpulkan dua shalat dikerjakan dalam waktu shalat yang pertama, seperti mengerjakan shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur, atau mengerjakan shalat maghrib dan isyak di waktu maghrib.
2. Jamak Ta’khir, yaitu mengumpulkan dua shalat dikerjakan dalam waktu shalat yang kedua, seperti mengerjakan shalat dhuhur dan ashar di waktu ashar atau mengerjakan shalat maghrib dan isyak di waktu isyak.
Oleh karena itu, waktu mengerjakan jamak shalat bergantung pada jenis jamak yang ingin kita kerjakan, apakah jamak taqdim sehingga dikerjakan di waktu shalat pertama ataukan jamak ta’khir sehingga dikerjakan di waktu shalat kedua.
Berangkat dari Malang jam 14.00, smpai di Lumajang skitr jam 17.30/18.00. Apkah sya bleh jamak taqdim sholat asharnya ktika msh brda di Malang? karena jika harus sholat jamak di antara kedua kota itu (misal,ktika di pasuruan/probolinggo) sya tdk smpt. Sya naik bus,jd brhnti cma 1 kali yaitu cma di terminal prblinggo dan di sana tdk ada tmpt sholat yg layak.
syukron kadzalik.
Berangkat dari Malang jam 14.00, smpai di Lumajang skitr jam 17.30/18.00. Apkah sya bleh jamak taqdim sholat asharnya ktika msh brda di Malang? karena jika harus sholat jamak di antara kedua kota itu (misal,ktika di pasuruan/probolinggo) sya tdk smpt. Sya naik bus,jd brhnti cma 1 kali yaitu cma di terminal prblinggo dan di sana tdk ada tmpt sholat yg layak.
syukron kadzalik.
@ abcd, Syarat menjamak shalat atau qashar yaitu dikerjakan setelah menjadi seorang musafir yaitu setelah keluar dari batas daerahnya. Dan bukanlah di daerah tempat tinggalnya karena masih tidak dinamakan musafir. Dengan demikian, jika anda masih memungkinkan untuk shalat di Terminal Probolinggo (sekalipun dengan musholla yang kurang memadai) selama masih bisa shalat dengan sah, maka wajib dikerjakan di tempat tersebut. Namun jika tidak memungkinkan sama sekali, dikarenakan waktu pemberhentian bis yang terlalu singkat atau tidak mendapatkan pakaian yang suci, maka anda bisa mengerjakannya di Terminal Malang (dan bukan di rumah sendiri), dengan mengikuti pendapat yang menyatakan batas daerahnya terhitung tiap kampung/desa.
@ abcd, Syarat menjamak shalat atau qashar yaitu dikerjakan setelah menjadi seorang musafir yaitu setelah keluar dari batas daerahnya. Dan bukanlah di daerah tempat tinggalnya karena masih tidak dinamakan musafir. Dengan demikian, jika anda masih memungkinkan untuk shalat di Terminal Probolinggo (sekalipun dengan musholla yang kurang memadai) selama masih bisa shalat dengan sah, maka wajib dikerjakan di tempat tersebut. Namun jika tidak memungkinkan sama sekali, dikarenakan waktu pemberhentian bis yang terlalu singkat atau tidak mendapatkan pakaian yang suci, maka anda bisa mengerjakannya di Terminal Malang (dan bukan di rumah sendiri), dengan mengikuti pendapat yang menyatakan batas daerahnya terhitung tiap kampung/desa.