BOLEHKAH QURBAN DENGAN KERBAU

PERTANYAAN
Ibnu Zainulmutaqin
hadirin, apa hukumnya ibadah kurban dg kerbau? suwun..
JAWABAN

 Mbah Jenggot 

  • Syafi`iyah memperbolehkan qurban dengan kerbau (liat kitab Hasyiyah Al Bajirami) begitu pula Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah )
  • yg tidak memperbolehkan qurban dengan kerbau ulama WAHABY Ibn Al Utasimin liat kitab Liqa’ Babil Maftuh. Masaji Antoro 
  • BOLEH
Referensi :
اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها،
Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi pejantan.
Dengan demikian kurban tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi alasan (hutan), kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. 22:34.)
Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak.
Al-Fiqh al-Islaam IV/259
____________________________________
1 – الْبَقَرُ : اسْمُ جِنْسٍ . قَال ابْنُ سِيدَهْ : وَيُطْلَقُ عَلَى الأَْهْلِيِّ وَالْوَحْشِيِّ ، وَعَلَى الذَّكَرِ وَالأُْنْثَى ، وَوَاحِدُهُ بَقَرَةٌ ، وَقِيل : إِنَّمَا دَخَلَتْهُ الْهَاءُ لأَِنَّهُ وَاحِدٌ مِنَ الْجِنْسِ . وَالْجَمْعُ : بَقَرَاتٌ ، وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأَْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ (1) .
__________
(1) المصباح المنير ولسان العرب والقاموس المحيط في المادة .
BAQAR (SAPI)
adalah kata jinis, berkata Ibn Siidah “Sapi diucapkan untuk menamai yang jinak maupun yang liar, jantan atau betina, bentuk tunggalnyaBAQARATUN dikatakan dalam kalimatnya terdapat ta’ karena bentuk tunggal dari isim jinis, bentuk jamaknya BAQARAATUN.
Ulama Fuqaha menyamakan hukumnya dengan kerbau dan menjadikan keduanya seperti satu jenis. (Mishbah al-Muniir, Lisaan al-‘Arab dan Kamus al-Muhiith)
Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah VIII/158
___________________________________
الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ، والغنم وتشمل الضأن والماعز
BINATANG TERNAK

Yang dikehendaki dengan binatang ternak adalah unta, sapi dan kambing (baik domba atau kacang)
Kerbau disamakan dengan sapi dalam alQuran tidak disebut karena binatang ini tidak terdapat dilingkuran arab.
Tafsiir as-Sya’raawy I/6140
Wallaahu A’lamu Bis Showaab
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

One thought on “BOLEHKAH QURBAN DENGAN KERBAU

  1. Avatar Edhi Purnomo says:

    Saya pernah di beritahu sama teman yang pernah di India selama 4 Bulan bila hari Qur’ban tiba sembelihannya bukan sapi tapi kerbau karena para Ulama di India sangat menghormati yang beragama …..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>