![]() |
Kitab Zaadul Muslim Fiimat Tafaqa (foto: Thobary.com) |
من أحدث فى أمر نا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya:
=====
“Barangsiapa membuat perkara baru di dalam agama kami (Islam) yang bukan termasuk dari ajaran Islam, maka perbuatan perkara baru itu tertolak.
Adapun yang dimaksud perbuatan perkara baru di dalam hadits tersebut karena tidak bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam. Dengan demikian, perbuatan perkara baru tersebut disebut “bid’ah haram atau bid’ah tercela’. Karena, di dalam kitab ini (lihat foto keempat !) diterangkan tentang pembagian bid’ah yang dibagi ke dalam lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib, seperti : pembukuan ilmu-ilmu Islam, pembukuan Al-Qur’an pada zaman khalifah Utsman bin Affan r.a. dengan kesepakatan (ijma’) para sahabat Nabi saw, pembukuan ilmu nahwu dan bahasa dengan tujuan untuk memahami al-Quran dan Hadits, dan lain sebaginya.
2. Bid’ah sunnah, seperti : shalat taraweh, mendirikan pesantren, madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya, memperbaiki jalan dengan membangun jembatan, mengarang kitab, dan lain sebagainya.
3. Bid’ah mubah, seperti : membuat ayakan tepung, memakai celana panjang, dan lain sebagainya.
4. Bid’ah makruh, seperti: mengkhususkan hari Jum’ah untuk berpuasa, menghias masjid, dan lain sebagainya.
5. Bid’ah haram, seperti: memungut pajak (tanpa ada kemashlahat agama dan umat), mendahulukan orang-orang bodoh atas ulama, dan lain sebagainya.