Assalamualaikum
Langsung saja, pertanyaan saya bukanlah teori, tapi memang ada kejadian yang nyata dan benar2 terjadi begini, ada kasus perzinahan antara bapak kandung (BK) dengan anak perempuan kandung (APK), bahkan si APK tersebut hamil dan melahirkan seorang bayi (B) dari hasil hubungan keduanya.
pertanyaan saya :
1. Bagaimana solusi dari kasus seperti ini, tentang pertanggungjawaban seorang BK terhadap APK. apa harus dinikahi atau ada hal lain…
2. Apakah BK tetap disebut bapak atau berubah status jadi suami dari APK
3. Apakah APK tetap disebut anak atau berubah status menjadi istri dari BK
4. Apakah B tetap disebut cucu atau anak dari hasil hubungan BK dengan APK
5. Apakah BK tetap disebut kakek atau bapak dari B
dan mungkin masih ada lagi permasalahan-permasalahan dari kasus ini.
kepada team forsansalaf saya mohon untuk segera memberikan jawabannya dan tolong dikembangkan kasus ini dalam sebuah permasalahan yang mungkin masih banyak didalamnya, semisal kaitannya dengan pernikahan dan kewarisan.
Wassalamualaikum
FORSAN SALAF menjawab :
Hubungan antara ayah dan anaknya adalah mahram untuk selama-lamanya. Karena itu jika terjadi ayah memperkosa anak kandungnya, maka tidak merubah status ayah menjadi suami dikarenakan haram untuk mengawininya dan anak yang dilahirkan dari APK tidak menjadi anaknya karena hubungan nasab kepada ayah adalah dari hasil nikah yang sah sedangkan yang terjadi di atas dari hasil perzinaan. [1]
Karena itu, dia tidak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuan dari APK yang diperkosanya tetapi wali hakim yang menikahkannya. [2]
Dan anak dari APK tetap berstatus sebagai cucu dari BK. Berarti bukan termasuk dzawul furudh (kerabat yang yang telah di-nash dalam Al-Qur’an dan Hadits untuk mendapat bagian tertentu) tapi dari golongan dzawil arham yaitu kerabat mayit yang tidak termasuk sebagai dzawul furudh dan tidak termasuk pula golongan yang mendapat hak ashabah (sisa warisan). [3]
Dzawil arham tidak bisa menerima hak warisan jika masih ada dzawul furudh yang bisa menghabiskan harta waris atau ada yang mendapat ashabah (hak sisa).
[1] الياقوت النفيس /142
شروط الزوج سبعة : عدم الإحرام، والإختيار، والتعيين، وعلمه بإسم المرأة او عينها، وعلمه بحلها له، وذكورته يقينا، وعدم المحرمية بينه وبينها. (قوله: وعدم المحرمية ) اي بأن لا تكون من المحرمات عليه على التأبيد او من جهة الجمع، فالمحرمات على التأبيد ثمان عشرة، سبع بالنسب وهن : الأم وان علت والبنت وان سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت.
[1] مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 12 / ص 236)
( قُلْت : وَالْمَخْلُوقَةُ مِنْ ) مَاءِ ( زِنَاهُ ) سَوَاءٌ أَكَانَتْ الْمَزْنِيُّ بِهَا مُطَاوِعَةً أَمْ لَا ، سَوَاءٌ تَحَقَّقَ أَنَّهَا مِنْ مَائِهِ أَمْ لَا ( تَحِلُّ لَهُ ) لِأَنَّهَا أَجْنَبِيَّةٌ عَنْهُ ؛ إذْ لَا حُرْمَةَ لِمَاءِ الزِّنَا بِدَلِيلِ انْتِفَاءِ سَائِرِ أَحْكَامِ النَّسَبِ مِنْ إرْثٍ وَغَيْرِهِ عَنْهَا ، فَلَا تَتَبَعَّضُ الْأَحْكَامُ كَمَا يَقُولُ بِهِ الْخَصْمُ ، فَإِنَّ مَنْعَ الْإِرْثِ بِإِجْمَاعٍ كَمَا قَالَهُ الرَّافِعِيِّ ، وَقِيلَ : تَحْرُمُ عَلَيْهِ مُطْلَقًا ، وَقِيلَ : تَحْرُمُ عَلَيْهِ إنْ تَحَقَّقَ أَنَّهَا مِنْ مَائِهِ بِأَنْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ نَبِيٌّ ، كَأَنْ يَكُونَ فِي زَمَنِ عِيسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى الْأَوَّلِ يُكْرَهُ نِكَاحُهَا .وَاخْتُلِفَ فِي الْمَعْنَى الْمُقْتَضِي لِلْكَرَاهَةِ ، فَقِيلَ لِلْخُرُوجِ مِنْ الْخِلَافِ .قَالَ السُّبْكِيُّ : وَهُوَ الصَّحِيحُ ، وَقِيلَ لِاحْتِمَالِ كَوْنِهَا مِنْهُ ، فَإِنْ تَيَقَّنَ أَنَّهَا مِنْهُ حَرُمَتْ عَلَيْهِ ، وَهُوَ اخْتِيَارُ جَمَاعَةٍ مِنْهُمْ الرُّويَانِيُّ ، وَلَوْ أَرْضَعَتْ الْمَرْأَةُ بِلَبَنِ الزَّانِي صَغِيرَةً فَكَبِنْتِهِ ، قَالَهُ الْمُتَوَلِّي ( وَيَحْرُمُ عَلَى الْمَرْأَةِ ) وَعَلَى سَائِرِ مَحَارِمِهَا ( وَلَدُهَا مِنْ زِنًا ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ ) بِالْإِجْمَاعِ كَمَا أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَرِثُهَا ، وَالْفَرْقُ أَنَّ الِابْنَ كَالْعُضْوِ مِنْهَا وَانْفَصَلَ مِنْهَا إنْسَانًا وَلَا كَذَلِكَ النُّطْفَةُ الَّتِي خُلِقَتْ مِنْهَا الْبِنْتُ بِالنِّسْبَةِ لِلْأَبِ تَنْبِيهٌ : سَكَتَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْ الْمَنْفِيَّةِ بِاللِّعَانِ ، وَحُكْمُهَا أَنَّهَا تَحْرُمُ عَلَى نَافِيهَا وَلَوْ لَمْ يَدْخُلْ بِأُمِّهَا ؛ لِأَنَّهَا لَا تَنْتَفِي عَنْهُ قَطْعًا بِدَلِيلِ لُحُوقِهَا بِهِ لَوْ أَكْذَبَ نَفْسَهُ ، وَلِأَنَّهَا رَبِيبَةٌ فِي الْمَدْخُولِ بِهَا ، وَتَتَعَدَّى حُرْمَتُهَا إلَى سَائِرِ مَحَارِمِهِ ، وَفِي وُجُوبِ الْقِصَاصِ عَلَيْهِ بِقَتْلِهِ لَهَا ، وَالْحَدِّ بِقَذْفِهِ لَهَا ، وَالْقَطْعِ بِسَرِقَةِ مَالِهَا ، وَقَبُولُ شَهَادَتِهِ لَهَا وَجْهَانِ ، أَوْجَهُهُمَا كَمَا قَالَ شَيْخِي لَا كَمَا يَقْتَضِي كَلَامُ الرَّوْضَةِ تَصْحِيحَهُ
إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 327)
(قوله: لا مخلوقة من ماء زناه) أي لا يحرم نكاح مخلوقه من ماء زناه: إذ لا حرمة لماء الزنا لكن يكره نكاحها خروجا من خلاف الامام أبي حنيفة رضي الله عنه.ومثل المخلوقة من ماء الزنا المخلوقة من ماء استمنائه بغير يد حليلته والمرتضعة بلبن الزنا، وإن أرضعت المرأة بلبن زنا شخص بنتا صغيرة حلت له، ولا يقاس على ذلك المرأة الزانية، فإنها يحرم عليها ولدها بالاجماع.والفرق أن البنت انفصلت من الرجل وهي نطفة قذرة لا يعبأ بها، والولد انفصل من المرأة وهو إنسان كامل
[2] مصنف ابن أبي شيبة – (ج 8 / ص 374(
sykron atas jawabannya, cuman masih ada satu yang masih blm saya mengerti,
tentang anak dari APK. kalau anak dari APK ini tidak bersatatus karena APK adalah anak dari hasil nikah yang syah dari seorang BK (yang memperkosanya)
lantas anak tersebut apakah disebut anak hasil zina yang tidak bernasab. kemudian anak tersebut berarti tidak mempunyai ibu dan bapak.
terus kira-kira bagaimana solusi keberadaan anak tersebut dalam lingkungan masyarakat.kan kasihan…karena dia tidak tahu peristiwa sebelumnya
sykron atas jawabannya, cuman masih ada satu yang masih blm saya mengerti,
tentang anak dari APK. kalau anak dari APK ini tidak bersatatus karena APK adalah anak dari hasil nikah yang syah dari seorang BK (yang memperkosanya)
lantas anak tersebut apakah disebut anak hasil zina yang tidak bernasab. kemudian anak tersebut berarti tidak mempunyai ibu dan bapak.
terus kira-kira bagaimana solusi keberadaan anak tersebut dalam lingkungan masyarakat.kan kasihan…karena dia tidak tahu peristiwa sebelumnya
dalam jawaban di atas telah diterangkan bahwa anak APK hanya bersambung nasabnya ke APK, tapi tidak bersambung ke BK dikarenakan dari hasil zina. oleh karena ituhanya berstatus anak yang punya ibu tapi tidak punya bapak.
hal ini ditujukan karena syari’at benar-benar memerintahkan dengan cara yang halal (pernikahan yang sah) dan menutup segala jalan perzinaan.
dalam jawaban di atas telah diterangkan bahwa anak APK hanya bersambung nasabnya ke APK, tapi tidak bersambung ke BK dikarenakan dari hasil zina. oleh karena ituhanya berstatus anak yang punya ibu tapi tidak punya bapak.
hal ini ditujukan karena syari’at benar-benar memerintahkan dengan cara yang halal (pernikahan yang sah) dan menutup segala jalan perzinaan.