Bagian Zakat Ghorimin

Bagian Zakat Ghorimin

Assalamu’alikum. ustadz saya mau nanya. Apakah benar orang yang berhutang hanya boleh menerima zakat hanya sebesar hutangnya saja? Syukran.

Arifin

Amuntai

085753419xxx

 

JAWAB

Diantara golongan yang berhak menerima zakat adalah ghorimin, yakni orang yang memiliki tanggungan hutang. Ada tiga macam ghorimin yag berhak mendapatkan bagian zakat:

  1. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya.
  2. Orang yang berhutang untuk merukunkan dua golongan yang bertikai.
  3. Orang yang berhutang untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, jembatan, madrasah dan lain-lain.

Ghorim bagian pertama, berhak menerima zakat apabila tidak memilki harta yang cukup untuk melunasi hutangnya dan zakat yang diberikan kepadanya sekedar untuk melunasi hutang yang belum terbayarkan.

Sedangkan ghorim bagian kedua, berhak mendapatkan harta zakat meskipun dia memilki harta yang cukup untuk melunasi hutangnya.

Adapun ghorim bagian ketiga, menurut pendapat sebagian ulama, berhak menerima zakat meskipun memilki harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, demikian ini karena disamakan dengan ghorim bagian kedua.

Lihat: I’anatut tholibin juz ll hal. 191-192.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Cahaya Nabawiy

Cahaya Nabawiy has written 14 articles

Artikel ini diambil dari rubrik Istifta' di Majalah Cahaya Nabawiy yang diasuh oleh KH. Muhibbul Aman Ali, Pakar Hukum Islam asal Pasuruan, Jawa Timur

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>