Ass. Apakah di bawah dagu termasuk aurat wanita dalam shalat? Mana saja yang harus di tutupi? Atau mana saja batasan wajah dalam shalat? Syukron katsir,
,Sah kah shalatnya wanita yang terbuka di bawah dagunya? Bagaimana dengan ibarot Fathul Alam hal. 175.
JAWAB
Aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh badannya termasuk bagian bawah dagu dan rambut kepala, kecuali wajah dan telapak tangan sampai pergelangan. Demikian penjelasan yang ada di kitab Fathul ‘Alam hal 175 sebgaimana yang anda sebutkan.