Air Danau Tercampur Kotoran

Ass. Wr. Wb. Ustadz ana mau nanya. Apa hukumnya apabila wudlu’ dengan air danau yang bekas segala macam kotoran manusia, namun tidak berubah rasa dan warnanya. Syukron

Santriyah

Sampit

 

JAWAB

Air yang lebih dari dua qullah (lebih dari 217 liter) yang tercampur benda najis tetapi tidak merubah sifat-sifat air (warna, bau, rasa), hukumnya tetap suci dan mensucikan. Dengan demikian selama air danau tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya, maka hukumnya tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci, meskipun tercampur segala macam kotoran.

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

Konsultasi Sunsal

Konsultasi Sunsal has written 134 articles

Grup KONSULTASI FIQIH UMUM & KEWANITAAN berusaha untuk menjawab permasalahan-permasalahan fiqhiyyah berdasarkan kitab-kitab yang mu`tabar dalam ahlus sunnah wal jama`ah. Dalam setiap jawaban selalu dicantumkan ibarat lengkap dari kitab yang bersangkutan dengan pertanyaan yang ada.

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>