Ass. Wr. Wb. Ustadz ana mau nanya. Apa hukumnya apabila wudlu’ dengan air danau yang bekas segala macam kotoran manusia, namun tidak berubah rasa dan warnanya. Syukron
Santriyah
Sampit
JAWAB
Air yang lebih dari dua qullah (lebih dari 217 liter) yang tercampur benda najis tetapi tidak merubah sifat-sifat air (warna, bau, rasa), hukumnya tetap suci dan mensucikan. Dengan demikian selama air danau tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya, maka hukumnya tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci, meskipun tercampur segala macam kotoran.