PERTANYAAN :
Dimas Abdullah
pertanyaan titipan:
apakah kaget termasuk hilang akal dan membatalka n wudhu/ sholat?
JAWABAN :
Masaji Antoro
Bila kagetnya sudah sampai pada batas ‘hilangnya akal’ seseorang maka membatalka n wudhunya, bila belum maka tidak batal.
(الثاني ) زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض
Yang No. 2 (dari hal-hal yang membatalka n wudhu adal ah hilangnya akal disebabkan karena tidur atau ‘lainnya’ kecuali tidurnya orang yang menetapkan pantatnya pada tanah.
Matan Safiinah an-Najaa Hal 2
( و ) ثامنها ( جلوس بينهما ) أي السجدتين ولو في نفل على المعتمد
ويجب أن لا يقصد برفعه غيره فلو رفع فزعا من نحو لسع عقرب أعاد السجود
Yang No. 8 (dari rukun-ruku nnya shalat)
Duduk diantara dua sujud meskipun pada shalat sunah menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan (mu’tamad) .
Dan diwajibkan agar tidak punya tujuan selain duduk diantara dua sujud saat ia bangun dari sujudnya, bila ia bangun dari sujud karena kaget semacam oleh sengatan kalajengki ng maka ulangilah bersujud.
Fath al-Mu’iin I’aanah at-Thoolib iin I/116
NB :
Lihat ‘ibarah dalam Fath al-Mu’iin diatas, ia cukup mengulangi sujudnya yang karena kaget oleh sengatan kalajengki ng, bukan batal shalatnya karena kagetnya tentu masih dalam taraf normal.