PERTANYAAN ;
Heri Hamzah
asslmkum.w r.wb
saya mau tanya bagaimana hukumnya orang sholat dimasjid yang ada kuburannya dan berddekata n dengan kuburan?
mohon pencerahan nya…
terimakasi h
JAWABAN:
>> Hasanul Zain:
wa’alaikum salam wr wb…ya sah2 saja kang seng penting ora’ nyembah makam tersebut.. ..
>> Mbah Jenggot II:
Diriwayatk an secara shahih bahwa Nabi saw. pernah bersabda,
“Dalam masjid Khaif (masjid yang terletak di Mina) terdapat kuburan tujuh puluh orang nabi.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabra ni dalam al-Mu’jam al-Kabir)
Hafidz Ibnu Hajar, dalam kitab Mukhtashar Zawaid al-Bazzar ketika berkomenta r tentang derajat hadist di atas mengatakan , “Sanadnya shahih.”
menanggapi hadits riwayat Muslim yang sering juga dibuat dalil oleh pengikut faham yg mengharamk an mutlak membangun bangunan di atas kuburan, yaitu hadits berikut:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَا رَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائ ِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani yang membuat masjid di kuburan-ku buran para nabinya.”
Al-Allamah Abdurrauf Al-Munawi menguraika n bahwa hadits di atas berbicara tentang perilaku orang Yahudi dan Nashrani yang membuat makam para nabinya sebagai arah kiblat dengan iktikad yang bathil. Mereka juga bersujud di kuburan para nabi tersebut karena ta‘zhim (mengagung kan), menghadapk an shalat mereka ke arah makam tersebut dan membuat berhala-be rhala yang menjadi sebab Allah melaknat mereka. Dan hal inilah yang dilarang oleh Allah kepada kaum muslim untuk mengikuti perilaku mereka.
Adapun membangun masjid di samping makam orang shalih atau shalat di kuburan dengan tujuan pahalanya disampaika n kepada mayit yang dikubur di makam tersebut dengan tidak ada niat mengagungk an tempat tersebut atau shalat menghadap makam-maka m tersebut maka itu tidak ada dosa baginya. Bukankah makam Nabiyullah Isma’il berada di Hathim (tembok Ka’bah) di dalam Masjidil Haram? ( Faidh al-Qadir juz 4 hlm. 591 (hadits no. 5995).)
URUN REMBUKAN MBAH, NI COPAS KETIKA ANE MEMBANTAH PENDAPATNYA WAHHABER, DAN SEDIKIT COPASAN DARI MBAH JENGGOT :
========================
AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH SHOLAT MENYEMBAH ALLAH AZZA WAJALLA JANGAN MENFITNAH DENGAN PERKATAAN BAHWA AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH “PENYEMBAH KUBUR”.
PERTANYAAN :
bagaimana hukumnya orang sholat dimasjid yang ada kuburannya atau berdekatan dengan kuburan?
JAWABAN :
BOLEH, dengan catatan tidak berniat untuk MENGAGUNGKAN atau MENYEMBAH tempat/makam tersebut.
masjid Khaif terdapat makam 70 nabi
1. Diriwayatkan secara shahih bahwa Nabi saw. pernah bersabda,
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُسْتَمِرِّ الْعُرُوقِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُحَبَّبٍ أَبُو هَمَّامٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قُبِرَ سَبْعُونَ نَبِيًّا
“Dalam masjid Khaif (masjid yang terletak di Mina) terdapat kuburan 70 orang nabi.” ([Kasyf Al Astar Zawaid Musnad Al Bazzar 2/48 no 1177])
Hafidz Ibnu Hajar, dalam kitab Mukhtashar Zawaid al-Bazzar ketika berkomentar tentang derajat hadist di atas mengatakan, “Sanadnya shahih.”
namun hadits ini dilemahkan Al Albani, Al Albani berusaha melemahkan hadis ini dengan melemahkan Ibrahim bin Thahman karena menurut Al Albani , Ibrahim bin
Thahman walaupun tsiqat juga memiliki riwayat gharib ditambah lagi hadis ini menurut beliau menyelisihi hadis yang mayshur riwayat Ibnu Abbas dengan lafaz “telah
shalat 70 orang Nabi di Masjid Al Khaif”. Sehingga menurut Al Albani Ibrahim bin Thahman melakukan kesalahan dalam hadis tersebut. [Lihat Tahdziir As Saajid Min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid hal 44 dalam pembahasan atau jawaban syubhat ke-3] Yang lebih lucu lagi adalah Al Albani justru tidak mempermasalahkan Ibrahim bin Thahman bahkan menghasankan hadisnya ketika Ibrahim bin Thahman meriwayatkan hadis “Nabi melihat Allah dalam sebaik-baik bentuk” .Wal iyadzu Billah,
berikut sanggahannya : (http://secondprince.wordpress.com/2010/04/20/hadis-terdapat-tujuh-puluh-kuburan-para-nabi-di-dalam-masjid-al-khaif/)
2.Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda ketika sakit menjelang wafat :
لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مسجدا قالت ولولا ذلك لأبرزوا قبره غير أني أخشى أن يتخذ مسجدا
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid”. (Aisyah berkata) : “Kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja aku takut kubur beliau akan dijadikan masjid” [HR. Al-Bukhari no. 1330 ]
penjelasan :
Al-Allamah Abdurrauf Al-Munawi menguraikan bahwa hadits di atas berbicara tentang perilaku orang Yahudi dan Nashrani yang membuat makam para nabinya sebagai arah kiblat dengan iktikad yang bathil. Mereka juga bersujud di kuburan para nabi tersebut karena ta‘zhim (mengagungkan), menghadapkan shalat mereka ke arah makam tersebut dan membuat berhala-berhala yang menjadi sebab Allah melaknat mereka. Dan hal inilah yang dilarang oleh Allah kepada kaum muslim untuk mengikuti perilaku mereka.
Adapun membangun masjid di samping makam orang shalih atau shalat di kuburan dengan tujuan pahalanya disampaikan kepada mayit yang dikubur di makam tersebut dengan tidak ada niat mengagungkan tempat tersebut atau shalat menghadap makam-makam tersebut maka itu tidak ada dosa baginya. Bukankah makam Nabiyullah Isma’il berada di Hathim (tembok Ka’bah) di dalam Masjidil Haram? ( Faidh al-Qadir juz 4 hlm. 591 (hadits no. 5995).)
PERTANYAAN :
bagaimana dengan sholat jenazah dimana mayatnya sudah ada di dlam kuburan ?
berarti kita sholat menghadap kuburan, sedangkan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (H.R. Muslim (II/668 no. 972) )
JAWABAN :
1.BOLEH dan tidak bertentangan dengan hadits di atas, maksud dari larangan tersebut adalah adanya “peremehan” atau “penghormatan” yang berlebihan atas Kuburan.
Namun sebaiknya kita hindari sholat (searah kiblatnya) menghadap kuburan untuk menghindari fitnah bagi yang melihatnya. Untuk itulah jika ada masjid dan di dalamnya
ada shaf yang didepannya ada kuburan, sebaiknya shaf tersebut digunakan untuk tempat sholat ketika sholat berjama’ah pada saat tempat yang lain sudah penuh.
adapun perkataan Imam As Syafi’i rahimahullah “benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat” maknanya janganlah bersujud pada kuburan Beliau untuk menghindari fitnah terhadap yang melakukannya walaupun di hati yang bersujud tidak meniatkan untuk menyembah beliau hanya sekedar penghormatan kepada Beliau.
Sedangkan apa yang dikatakan oleh Aisyah radiallahu anha (yang artinya) :
“Kalau bukan karena itu, niscaya kuburan beliau dipertontonkan, padahal tindakan itu dikhawatirkan akan dijadikannya kuburan beliau sebagai masjid.” (HR Muslim 823)
maknanya Kuburan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pertontonkan agar para peziarah tidak bersujud kepada kuburan Beliau untuk menghindari fitnah terhadap yang bersujud maupun orang yang lain yang melihatnya walaupun di hati yang bersujud tersebut sekedar penghormatan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Begitu pula penetapan hukum perkara sebagaimana yang dikatakan Imam As Syafi’i ra “Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid”
maknanya “makruh jika seseorang bersujud pada makam walaupun diniatkan sekedar penghormatan untuk menghindari fitnah dari orang yang melihatnya”
Dalam Riwayat Imam Bukhori.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرًا فَقَالُوا هَذَا دُفِنَ أَوْ دُفِنَتْ الْبَارِحَةَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَصَفَّنَا خَلْفَهُ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا
Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mendatangi kuburan. Mereka berkata; Ini dikebumikan kemarin. Berkata, Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma: Maka Beliau membariskan kami di belakang Beliau kemudian mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari No 1241)
( وَتَصِحُّ بَعْدَهُ ) أَيْ بَعْدَ الدَّفْنِ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ دُفِنَ قَبْلَهَا أَمْ بَعْدَهَا
(Keterangan Dan sah shalat janazah setelahnya) artinya setelah janazah sudah ditanam dalam kuburan baik ditanam sebelum dishalati atau telah dishalati. (Hasyiyah al-Qalyubi IV/392 )
2.Bahkan ABDUL AZIZ BIN BAZ membolehkan untuk berdo’a menghadap kuburan . Sebagaimana yang difatwakan olehnya dalam Fatawa Abdul Aziz bin Baz halaman 476 atau bisa dilihat di situs resminya :
http://www.binbaz.org.sa/mat/2732
KITA MENGETAHUI BAHASA MEMFITNAH DAN TAKFIR TAPI MENGAPA TETAP SAJA KITA LAKUKAN…
SALAM UKHUWAH UNTUK SEMUANYA…
================
MOHON DIKOREKSI JIKA ADA YANG SALAH MBAH, SAYA PAMIT MAU NGROSOK DULU, ASSALAMUALAIKUM…