Muhib Aman Aly
Penyembeli han Hewan Qurban Di Halaman Masjid
Secara hukum syar’i status Halaman yang biasanya berada di depan masjid adalah sebagai berikut:
- a) Milik Masjid; artinya tanah halaman masjid berasal dari hibah seseorang atau dari pembelian menggunaka
n harta milik masjid. - b) Waqaf kepada masjid; artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang kepada masjid.
- c) Waqaf untuk kemaslahat
an muslimin; artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang untuk kepentinga n umum yang kemudian dimanfaatk an sebagai halaman masjid. - d) Waqaf majhul. Artinya tanah tersebut berasal dari wakaf akan tetapi tidak diketahui keperuntuk
annya, apakah untuk masjid atau untuk kemaslahat an muslimin. - e) Tidak diketahui asal usulnya; artinya tanah halaman masjid tidak diketahui statusnya,
apakah berasal dari waqaf ,milik masjid atau sudah ada sebelum masjid berdiri.
Hukum penyembeli han hewan kurban di halaman masjid tergantung dari status tanah halaman masjid tersebut.
Jika status tanah halaman masjid model a dan b, maka hukumnya tidak boleh, karena penggunaan harta milik masjid harus semata-mat a untuk kepentinga n masjid yang bersangkut an, bukan untuk kepentinga n perorangan atau umum. Akan tetapi jika sebelumnya tanah tersebut di sewa dengan harga yang pantas, maka boleh disembelih di tempat tanah tersebut selama tidak mengganggu kegiatan masjid dan tidak menggunaka n fasilitas masjid, seperti jeding masjid, gayung, sapu dll.
Sedangkan pada tanah masjid model b, pemanfaata nnya hanya untuk keperluan masjid sesuai dengan maksud waqif.
Adapun halaman masjid model c, dapat dipergunak an untuk kepentinga n masjid atau kepentinga n umum lainnya, seperti tempat menyembeli h kurban dan lain-lain. Sedangkan halaman masjid model d dan e, pemanfataa nnya tergantung dari penggunaan kebiasaan masyarakat dalam memanfaatk annya. Jika sebelumnya sudah baiasa menyembeli h kurban di tanah tersebut, maka hukumnya diperboleh kan.