Hamdan Hasan
assalamu’a laikum.
Apa hukum makanan yang berbahan dasar kodok, kepiting, yuyu atau rajungan dan hewan semacamnya yang (mungkin) ada yang bilang binatang yang hidup di dua alam…
-
-
Awan Menatap Pelangi >>klo,yang
saya tahu kepiting itu halal versi MUI dan sya ikut taqlid sama MUI ,sedangkan kodok jga halal menurut madzhab maliki jadie boleh makan kodok klo kita pindah madzhab?.. .mohon di koreksi,. -
Ghufron Bkl >>Menurut imam malik itu halal semua.rahm
atul ummah jz 1 hlm 151 -
Mbah Jenggot II >>Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikut pendapat tersebut :1.Pendapat
yang Mengharamk an Ulama’ yang mengharamkannya umumnya berkesimpu lan dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, adalah haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutka n dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma”i. Maslah keharaman hewan amphibi ini kita dapatkan salah satunya dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkanharamnya hewan yang hidup di dua alam. Namun sebenarnya, masalah keharaman hewan yang hidup di dua alam, juga masih diperselis ihkan. Karena memang tidak ada ayat atau hadits yang menyebutka n keharaman hewan yang hidup di dua alam. 2.Pendapatyang Menghalalk an. Pendapat kedua menyatakantentang kehalalan kepiting, baik karena mereka memandang pengharama n terhadap hewan yang hidup di dua lalam adalah lemah, juga sebagian memastikan , bahwa kepiting bukanlah hewan ampibhi. inilah pendapat disampaika n ulama’ diantarany a Atha’dan Imam Ahmad.(Lih at Al-Mughni 13/ 344 oleh Ibnu Qudamah danAl-Muhalla 6/ 84 oleh IbnuHazm). KesimpulanPendapat bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitin gan. Umumnya mereka memastikan bahwa kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit. Tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting. Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Tapi kalau tidak ada airnya sama sekali, dia mati. Jadi kepiting tidak bisa lepas dari air.Penjelasanbahwa kepiting bukan hewan amphibi disampaika n oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono . -
Mbah Jenggot II >>SURAT KEPUTUSAN MUIKomisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersarr. dengan Pengurus Harian MUI clan Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-obata n dL Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabl. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah MENIMBANG 1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia,status hukL:mengk onsumsi kepiting masih dipertanya l..: kehalalann ya; 2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandar__perlu menetapkan fatwa tentang status hukL°.’ mengkonsum si kepiting, sebagai pedoman bagi till’.. Islam dan pihak-piha k lain yang memerlukan nya. MENGINGAT1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsun.• yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsun -.jenis makanan hewani, dan sejenisnya , antara lain : “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi b:i – dari apa yang terdapat di bumi, clan janganlah kar=mengikuti langkah-la ngkah syaitan; karer_sesu ngguhnya syaitan itu adalah musuh yang m.~ _ bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168). °(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nab] yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat clan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf clan melarang mereka dari mengerjaka n yang munkar clan menglialal kan bag] mereka segala yang balk clan mengharamk an bagi mereka segala yang buruk… “(QS. al-A’raf [7]: 157). Mereka menanyakankepadamu: “Apakah yang dihalalkan bag] mereka? ” Katakanlah : “Dihalalka n bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditanghap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untak berburu, kamu mengajarny a menurut apa yang telah dinjarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapn ya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya ). Dan bertakwala h kepada Allah, sesunggahn ya Allah amat cepat hisab-Nya” . Maka makanlah yang halal lagi balk dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; clan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lag] balk dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, clan bertakwala h kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya . Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan. (yang berasal) dari taut sebagai makanan yang Iu, bagimu, dan bagi orang-oran g yang dalam pcrjukinr, hcpadunzti … ‘(OS. al-Bcrclur a6i /?J: 172). Kemudian Nabi menccritakan seorang laki-laki yai?:r melakukan peijalanan panjang, rambutnya acak-acaka r3, dan badannya berlumur debu. Sambil mene-ngada hk,+.; tangan ke langit ia bcrdoa, ‘Ya Tuhan : ya Tuhan,.. (13erdoa dalarn perjalanan , apalagi dengan kondisi seperr-; itu, pada umumnya dikabulkan olch Allah–pen . ~ Sedangkan, inakanan orang itu hararn, minumanny~ ~ haram, pakaiannya haram, clan la diberi makatl dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), ‘Jika demikian halnva, bagaimana mtmgkin la akw; dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah), “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabiha t (syubhat, samar-sama r, tidak jelas halas harainnya) , kebanyakan manusia tidak mengetahu2 hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamat kan agama dan harga dirinya… ” (HR. Muslim). 2. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya clan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khat-iisa1 1), 3. ()atidah finhivvah • Pada dasarnya hokum tentang sesuatau adalah boleh sampai ada dalil myang mengharamkannya 4. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-20055. Pedoman Penetapan Fatwa MUIMemperhatikan : 6. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj ila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al –Fikr, t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air , dan halaman 151- 152 tantang binatang yang hidup dilaut dan didaratan 7. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t : Dar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatang laut/ Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan didaratan serta alas an (‘illah) hokum keharamann ya yang dikemukaka n oleh al-Syarbai ni : 8. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut” 9. Pendapat Prof. Dr. H. HasanuddinAF, MA (anggot a Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaika nnya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421 H. 10. Pendapat Dr. Sulistiono(Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biolog i Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasan nya tentang kepiting yang disampaika n pada Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai berikut : 1. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsutns i dan menjadi komoditas, yaitu : 1. a) Scylla serrata,2. b) Scylla tranquebarrica, 3. Scylla olivacea, dan4. d) Scylla pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini olr} masyarakat umtim hanya disebut dengar “kepiting” . 2. Kepiting adalah jenis binatang air, dengal alasan :1. Bernafas dengan insang.2. Berhabitatdi air. 3. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. 3. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas (lili._ang ka 1) hanya ada yang : 1. hidupdiairtawar saja 2. hidup di air taut saja, dan3. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitatdi dua alam : di laut dan di darat. ~. Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitatdi dua alam : dilaut dan didarat : Dengan bertawakkal kepada Allah SWT. MEMUTUSKANMENETAPKAN: FATWA TENTANG KEPITING 4. Kepiting adalah halal dikonsumsisepanjang tidak menimbulka n bahaya bagi kesehatan Manusia. 5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkandengan ketentuan jika dikemudian han term::teer dapat kekeliruan , akan diperbaiki sebagaima: , mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahui nya, menghimbau semua pihak untuk mcnyebarlu askan fatwa ini. Ditetapkandi: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju11 1 2002 M KOMISI FATW’AMAJLIS ULAMA INDONESIAKetua, Sekretaris, K.H. MA’RUF AMIN DRS. HASANUDIN
-
alhamdulillah boleh makan kepiting
renovasi rumah