Ali Asy’ari
Asslm..Mohon pencerahan,..Bagaimana hukum sholat dengan memakai sarung tangan ?
JAWABAN :
> Kudung Khantil Harsandi Muhammad
WA ALAIKUM SALAM WA ROHMATULLOHI WA BAROKAATUHU
ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ
ﻣﺼﺪﺭ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﻣﻮﻗﻊ ﺍﻹﺳﻼﻡ
ﻭﻳﺴﻦ ﻛﺸﻒ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺃﻱﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺇﺫ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎﺳﺘﺮ ﻗﺪﻣﻴﻬﺎ ، ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻛﺸﻒ ﻛﻔﻴﻬﺎﻛﻤﺎ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻋﻠﺔ ﻛﺸﻒ ﺍﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦﻕ ﻝ .
ﻭﻗﻮﻟﻪ : ﺇﺫ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺳﺘﺮﻗﺪﻣﻴﻬﺎ ﺃﻱ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﻛﻤﺎ ﻣﺮ ، ﻭﻗﻮﻟﻪﻭﻳﻜﺮﻩ ﻛﺸﻒ ﻛﻔﻴﻬﺎ ﺿﻌﻴﻒ ،ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻟﺮﺣﻤﺎﻧﻲ ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻳﺴﻦﻛﺸﻒ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﻏﻴﺮﻩﻭﻛﺸﻒ ﻗﺪﻣﻲ ﺍﻟﺬﻛﺮ ، ﻭﺃﻣﺎ ﻏﻴﺮﻩﻓﻴﺠﺐ ﺳﺘﺮ ﻗﺪﻣﻴﻪ ، ﻭﻳﺴﻦ ﺳﺘﺮﺍﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦ ﻟﻠﺬﻛﺮ ﻭﺍﻷﻣﺔ
Dan disunnahkan untuk membuka telapak kedua tangan dan kedua kaki. Maksudnya bagi seorang laki-laki. Karena wanita wajib baginya untuk menutup kedua telapak kakinya. Dan makruh baginya untuk membuka kedua telapak tangannya sebagaimana yang diambil dari alasan membuka kedua lutut. Imam Qoffal.
Ungkapan mushonnif :
” Karena wanita wajib baginya untuk menutup kedua telapak kakinya “
maksudnya adalah wanita merdeka sebagaiman keterangan yang telah lewat.
Ungkapan mushonnif :
” Dan makruh baginya untuk membuka kedua telapak tangannya “
ini adalah pendapat yang lemah.
Dan redaksinya Ar-Rohmani yakni ungkapan :
” Dan disunnahkan membuka telapak kedua tangan bagi laki-laki dan lainnya. Dan sunnah membuka kedua telapak kakinya laki-laki. Sedang untuk yang lain wajib untuk menutup kedua telapak kakinya. Dan juga disunnahkan menutup kedua lutut bagi laki-laki dan wanita hamba sahaya .”
KESIMPULAN
Memakai kaos tangan hukumnya makruh menurut pendapat yang kuat baik bagi laki-laki ataupun wanita.
Sedang menurut pendapat yang lemah hukumnya sunnah bagi wanita untuk menutup kedua telapak tangannya dengan menggunakan semisal kaos tangan. Karena menurut pendapat ini makruh bagi wanita untuk membuka kedua telapak tangannya
http://islamport.com/d/2/shf/1/19/1204.html
IBAROT TAMBAHAN YANG MENEGASKAN KEMAKRUHAN MEMAKAI KAOS TANGAN
ﺣﻮﺍﺷﻲ ﺍﻟﺸﺮﻭﺍﻧﻲ – ﺍﻟﺸﺮﻭﺍﻧﻲ
ﻭﺍﻟﻌﺒﺎﺩﻱ – ﺝ ٢ – ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ٧٢
ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻌﺒﺎﺏ : ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻔﻴﻦ ﻟﻠﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﺍﻣﺘﻨﺎﻋﻪ ﺛﻢ ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻧﺺ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺑﺈﺑﻬﺎﻣﻪ ﺍﻟﺠﻠﺪﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺮ ﺑﻬﺎ ﻭﺗﺮ ﺍﻟﻘﻮﺱ ﺑﻞ ﻗﻀﻴﺘﻪ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺑﻴﺪﻩ ﺧﺎﺗﻢ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﺍﻧﺘﻬﻰ
Ibnu Hajar berkata dalam Syarh kitab Al-‘Ubab :
” Dan sebaiknya dimakruhkan untuk menutup kedua telapak tangan karena terdapat perbedaan pendapat perihal ketidakbolehannya menutup. Kemudian saya melihat imam Syafii menjelaskan hal tersebut. Karena sesungguhnya Baliau tidak suka sholat dalam keadaan ibu jari tangannya terdapat kulit yang dipakai untuk membantu menarik tali busur panah. Bahkan tuntutan dari pandangan beliau tersebut makruhnya sholat dengan keadaan jari tangannya terdapat cincin atau yang lainnya.”. Telah selasai penjelasannya Ibnu Hajar
http://shiaonlinelibrary.com/…/882…/الصفحة_72
LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/724567830899361/
https://mbasic.facebook.com/notes/729183300437814/