Bab IX Shalat Musafir (Bag 1)
Perjalanan merupakan suatu yang membuat fisik dan pikiran menjadi penat. Oleh karena itu, syariat mempersila kan seorang musafir untuk melakukan shalat yang lebih ringan.
Allah justru senang jika seorang hamba melaksanak an keringanan yang telah diberikan- Nya. Dalam hadits Rasulullah saw disebutkan :
وَعَنْ ابْنِ عُمَرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعَاصِيْه ِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhn ya Allah SWT senang jika keringanan -keringana n yang diberikan- Nya dikerjakan , sebagaiman a Allah tidak suka jika kemaksiata n-kemaksia tan-Nya dikerjakan.
(HR. Ahmad)
A. Keringanan Meng-qashar Shalat
Seorang musafir mendapat keringanan melakukan shalat qashar atau mempersedi kit jumlah rakaat shalat. Qashar hanya bisa dilakukan untuk shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Tidak berlaku untuk shalat shalat maghrib (3 rakaat) atau shalat subuh (2 rakaat).
Shalat maghrib, tidak bisa di-qashar, karena shalat maghrib memang tidak bisa diparuh dua. Lagipula, shalat maghrib dijadikan witir (berjumlah ganjil) di (penghujun g) siang hari. Pada akhirnya, ketika diparuh menjadi dua, maka nilai dari tujuan witir bisa hilang.
Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di-qashar, karena ketika diparuh dua maka menjadi satu. Padahal dalam Islam tidak ada shalat satu rakaat, kecuali shalat witir. [1]
Definisi Qashar
Definisi dari Qashar, sebagaiman a tertera dalam kitab-kita b fikih ialah: meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Apabila melihat definisi ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyarata n untuk meng-qashar shalat hanya bisa meng-qashar shalat rubâ’iyah (shalat yang hitungan rakaatnya berjumlah empat), yaitu shalat zhuhur, ashar dan isya’. Sedangkan shalat maghrib dan shubuh tidak bisa di-qashar.
Syarat-sya rat Qashar
Untuk diperboleh kan meng-qashar seorang musafir harus memenuhi sembilan syarat:
1. Perjalanan nya jauh (safar thawîl).
Maksudnya, perjalanan nya itu mencapai jarak 2 marhalah atau 16 farsakh (48 mil) atau lebih. Mengenai konversi 2 marhalah ke kilometer, masih terjadi beda pendapat:
a. Menurut mayoritas ulama, 2 marhalah/ 16 farsakh adalah 119,99988 Km. Jika dibulatkan menjadi 120 km.
b. Menurut Kiai Ma’shum ialah 94,5 km.
c. Menurut al-Jurdani dalam Fath al-‘Allâm adalah 89, 40 km.
d. Menurut Majd al-Hamawi adalah 82,5 km.
e. Menurut Syaikh Daib al-Buqha adalah 81 km.
f. Menurut Syaikh al-Kurdi dalam Tanwîr al-Qulûb adalah 80,640 Km.
Perjalanan sejauh dua marhalah ini tidak meninjau waktu, dengan artian, apabila jarak dua marhalah bisa dilalui dalam waktu yang singkat (dengan memakai pesawat, misalnya), musafir tetap diperboleh kan meng-qashar shalatnya. Penghitung an jarak tersebut diukur keberangka tannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya.
2. Tahu bahwa qashar diperboleh kan.
Orang yang tidak tahu jika qashar itu diperboleh kan, maka qashar-nya tidak sah, sebab dianggap talâ’ub atau hanya sekedar bermain-ma in dalam melaksanak an ibadah.
3. Perjalanan nya diperboleh kan (mubah).
Perjalanan mubah ini mencakup pada perjalanan yang wajib, sunnat dan makruh. Apabila perjalanan musafir adalah perjalanan maksiat (haram), maka ia tidak diperkenan kan untuk melaksanak an qashar shalat. Sebab tujuan syariat memperbole hkan qashar adalah dalam rangka rukhsah (memberi dispensasi hukum). Sedangkanrukhsah tidak bisa dikaitkan pada kemaksiata n sebagaiman a kaidah yang telah dirumuskan oleh ulama fikih: “Rukhshah tidak bisa dikaitkan dengan maksiat”.
Musafir yang tergolong maksiat ada tiga:
a. Âshî bi as-Safar. Yakni, tujuan pokok atau sebagian besar dari perjalanan tersebut untuk maksiat. Seperti tujuan mau melihat konser, bermain togel, atau sebagaiman a orang perempuan yang keluar rumah dalam keadaan nusyûz (tidak taat kepada suaminya). Termasuk dalam klasifikas i ini adalah orang yang bepergian dengan tujuan melakukan kemaksiata n, namun di samping itu ia memiliki tujuan lain yang baik (bukan termasuk maksiat), seperti mau nonton konser sambil silaturrah im.
Setiap musafir yang bepergian dengan tujuan seperti ini, tidak diperboleh kan melaksanak an qashar kecuali apabila di tengah perjalanan ia bertaubat dan mengubah tujuan maksiatnya . Jika sudah demikian, maka musafir tadi boleh melaksanak an qashar, dengan catatan, sisa perjalanan nya masih mencapai duamarhalah. Sebab awal perjalanan nya dihitung dari tempat ia bertaubat, bukan dihitung dari tempat musafir berangkat (memulai) perjalanan nya.
b. Âshî bi as-Safar fî as-Safar. Yakni, orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan niatnya berubah menjadi maksiat. Seperti orang yang bepergian untuk silaturrah im, namun di tengah perjalanan niatnya berubah membeli nomor togel. Musafir seperti ini tidak diperboleh kan melaksanak an qashar shalat kecuali apabila dia bertaubat, maka boleh melaksanak an qashar shalat meskipun sisa perjalanan nya tidak mencapai 2 marhalah. Hal ini berbeda dengan al-Âshî bi as-Safar seperti keterangan sebelumnya .
c. Âshî fî as-Safar. Yakni, orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan melakukan kemaksiata n dengan tanpa mengubah niat asal. Seperti orang yang bepergian untuk mencari ilmu (untuk mengikuti pengajian, misalnya), namun di tengah perjalanan dia berpacaran . Musafir tipe ini diperboleh kan melakukanqashar shalat secara mutlak.
4. Memiliki tujuan.
Memiliki tujuan yang sudah lumrah menjadi tujuan dalam perjalanan (ghardhun shahîh), seperti berdagang, ziarah, silaturrah im, dll. Jadi, apabila kepergiann ya tidak memiliki tujuan ghardhun shahîh, seperti rekreasi atau sekedar jalan-jala n, maka tidak diperkenan kan untuk melakukan qashar shalat.
5. Tempat tujuannya jelas.
Yakni, musafir diperboleh kan melaksanak an qashar apabila tempat tujuannya jelas, dan tahu bahwa tempat yang dituju mencapai jarak 2 marhalah, meskipun tidak menentukan alamat detail dari tempat tujuan. Seperti halnya orang Bangkalan hendak pergi ke Jember, si musafir tidak harus menentukan Jember mana yang menjadi tempat tujuan.
Apabila tidak memiliki tempat tujuan yang jelas, seperti orang yang bingung (hâ’im) yang tidak tahu ke mana dia akan pergi, atau orang yang mencari barang/ orang hilang yang masih belum diketahui tempatnya, maka musafir seperti ini tidak boleh melakukan qashar meskipun perjalanan nya sudah mencapai 2 marhalah.
Termasuk dalam klasifikas i ini ialah musafir yang berstatus pengikut (ghairu mustaqil). Seperti istri yang ikut suami, atau pegawai yang ikut majikannya . Musafir model ini tidak boleh melakukan qashar. Akan tetapi terdapat perbedaan antara, musafir yang tidak punya tujuan jelas dengan musafir yang berstatus pengikut: yang pertama, tidak boleh melakukan qashar sama sekali meskipun perjalanan nya sudah mencapai jarak2 marhalah; sedangkan yang kedua baru diperboleh kan melakukan qashar jika perjalanan nya sudah mencapai 2 marhalah.
6. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurn akan shalatnya.
Musafir yang mau meng-qashar shalatnya disyaratka n tidak bermakmum kepada: 1) Orang yang tidak qashar, baik orang itu musafir atau mukim; 2) Musafir lain yang masih diragukan: apakah shalatnya di-qashar atau tidak.
Musafir yang meng-qashar apabila bermakmum terhadap salah satu dari dua orang yang disebut di atas, meskipun hanya dalam sebagian rakaat, tetap berkewajib an untuk menyempurn akan shalatnya. Namun apabila ia bermakmum pada musafir lain yang masih diragukan, apakah dia meng-qashar shalatnya atau tidak, dan si makmum menggantun gkan niatnya seperti “Saya akan qashar apabila imam qashar, dan akan tidak qashar apabila imam tidak qashar”, maka ia boleh qashar apabila ternyata imamnya qashar. Tapi apabila ternyata si imam tidak qashar, maka ia juga tidak boleh qashar.
7. Niat qashar ketika takbîratul ihram.
Seorang musafir yang mau melakukan qashar, harus niat qashar ketika takbîratul ihrâm.
Bacaan niat qashar adalah seperti:
Niat qashar shalat zhuhur:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْ نِ قَصْرًا مَأْمُوْمً ا/ إِمَامًا لله تَعَالَى.
Artinya: Saya niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/ imam) karena Allah Ta’ala
Niat qashar shalat ashar:
أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْ نِ قَصْرًا مَأْمُوْمً ا/ إِمَامًا لله تَعَالَى.
Artinya: Saya niat shalat fardhu ashar dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/ imam) karena Allah Ta’ala
Niat qashar shalat Isya’:
أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْ نِ قَصْرًا مَأْمُوْمً ا/ إِمَامًا لله تَعَالَى.
Artinya: Saya niat shalat fardhu isya’ dua rakaat dengan diqashar (jadi ma’mum/ imam) karena Allah Ta’ala.
8. Tetap dalam perjalanan sampai selesainya shalat.
Di saat musafir melakukan shalat qashar, dia harus tetap berstatus sebagai orang yang sedang melakukan perjalanan , tidak mukim, sehingga apabila di pertengaha n shalatnya si musafir sudah tidak berstatus musafir lagi, baik dengan niat mukim di tengah-ten gah shalat atau ragu: apakah dia niat mukim atau tidak, maka musafir tersebut wajib menyempurn akan shalatnya.
9. Menjaga dari hal-hal yang dapat menafikan niat qashar.
Musafir yang melakukan shalat qashar harus menjaga niat qashar-nya dari hal-hal yang dapat menafikan terhadap niatnya selama ia shalat, sehingga apabila dalam pertengaha n shalatnya ragu, apakah dia niat qashar atau tidak, maka dia tidak boleh meng-qashar shalatnya dan seketika itu juga harus itmâm (menyempur nakan shalatnya menjadi empat rakaat).
Begitu pula apabila seorang musafir bermakmum, setelah mendapat dua rakaat, ternyata imamnya bangun, dan si makmum (musafir) ragu: apakah si imam bangun karena lupa atau malah untuk menyempurn akan salatnya. Nah, dalam kasus seperti ini, si musafir tetap harus menyempurn akan shalatnya.
========== ==
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitka n oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
========== ==
FOOTNOTE
[1] Lihat Hikmat at-Tasyrî’ wa Falsafatuh juz.1 hlm.94.
DOKUMEN FB :