PERTANYAAN :
Ihsan Udien
Assalamu’a laikum, apa hukum menyiram air di atas tanah setelah pemakaman / penguburan mayit ?
JAWABAN :
> Timur Lenk
Wa’alaikum usalaam, Berikut kutipan dari website Nahdlotul Ulama :
Imam Nawawi al-Bantanidalam Nihayatuz Zain menerangka n bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapa n –tafaul- agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin. وَيُنْدَبُرَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَ ةِ الْمَضْجِع ِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَ ةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154) Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapa n dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum. Beg itu pula yang termaktub dalam al-Bajuri …ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة…Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaiman a pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiramin ya menggunaka n air mawar dengan alasan menyia-nyi akan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapk an kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi. Hal ini sebenarnyapernah pula dilakukan oleh Rasulullah saw ” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAlla hu alaihi wa sallam menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya. ” Begitu juga dengan meletakkankarangan bunga ataupun bunga telaseh yang biasanya diletakkan di atas pusara ketika menjelang lebaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Itba’ sunnah Rasulullah saw. sebagaiman a diterangka n dalam hadits حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْ نِ يُعَذِّباَ نِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّ باَنِ وَماَ يُعَذِّباَ نِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَ ا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِي ْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْ نِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا : ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا ) Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullahmenyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahny a menjadi dua bagian dan meletakkan nya pada masing-mas ing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringanka n siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari , [1361]) Lebih ditegaskanlagi dalam I’anah al-Thalibi n; يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍخَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّه ُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِ هَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَا نِ الرَّطْبِ Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringanka n beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaiman a adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar. Redaktur: Ulil Hadrawy
> Rampak Naung
Hukumnya sunnah. Selengkapn ya baca di sini :
Menyiram Kuburan dengan Air BungaKetika berziarah,rasanya tidak lengkap jika seorang peziarah yang berziarah tidak membawa air bunga ke tempat pemakaman, yang mana air tersebut akan diletakkan pada pusara. Hal ini adalah kebiasaan yang sudah merata di seluruh masyarakat . Bagaimanak ah hukumnya? Apakah manfaat dari perbuatan tersebut? Para ulama mengatakanbahwa hukum menyiram air bunga atau harum-haru man di atas kuburan adalah sunnah. Sebagaiman a dikatakan oleh Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayah al-Zain, hal. 145 وَيُنْدَبُرَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَ ةِ الْمَضْجِع ِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَ ةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154) Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapa n dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum. (Nihayah al-Zain, hal. 154) Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi; حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْ نِ يُعَذِّباَ نِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّ باَنِ وَماَ يُعَذِّباَ نِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَ ا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِي ْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْ نِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا : ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا ) (صحيح البخارى رقم 1361) Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullahmenyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahny a menjadi dua bagian dan meletakkan nya pada masing-mas ing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringanka n siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari , [1361]) Lebih ditegaskanlagi dalam I’anah al-Thalibi n; يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍخَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّه ُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِ هَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَا نِ الرَّطْبِ (اعانة الطالبين ج. 2، ص119 ) Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringanka n beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaiman a adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar. (I’anah al-Thalibi n, juz II, hal. 119) Dan ditegaskanjuga dalam Nihayah al-Zain, hal. 163 وَيُنْدَبُوَضْعُ الشَّيْءِ الرَّطْبِ كَالْجَرِي ْدِ الْأَحْضَر ِ وَالرَّيْح َانِ، لِأَنَّهُ يَسْتَغْفِ رُ لِلْمَيِّت ِ مَا دَامَ رَطْباً وَلَا يَجُوْزُ لِلْغَيْرِ أَخْذُهُ قَبْلَ يَبِسِهِ. (نهاية الزين 163) Berdasarkan penjelasan di atas, maka memberi harum-haru man di pusara kuburan itu dibenarkan termasuk pula menyiram air bunga di atas pusara, karena hal tersebut termasuk ajaran Nabi (sunnah) yang memberikan manfaat bagi si mayit. Simak di: http://www.sarkub. com/2012/ menyiram-ku buran-deng an-air-bun ga/ #ixzz2avIem Fnn Salam Aswaja by Tim Menyan United Fol low us: @T_sar kubiyah on Twitter | Sarkub.Cen ter on Facebook
LINK ASAL :
DOKUMEN FB :