PERTANYAAN :
Nur Hasyim S. Anam
Memberi kijingan makam yang terletak pada area pemakaman umum / waqaf adalah HARAM. Pernah dengar kalau ada lubangnya seperti gambar ga papa. Benarkah ?
JAWABAN :
> Moch Muhdi Adi
Keharaman memberi kijingan itu dgn alasan mensempitk ankan tanah waqof sepeti di dlm kitab madzahibil arba’ah.h 415terus jika tidak menyempitk an gmn
> Miseri Roeslan Afany
Banyak hadist yg melarang mendirikan bangunan diatas kubur, mengapur/ mengecat, menduduki makam. dll kalau dilaihat dari hadist tersebut bisa dihukumi terlarang memasang kijing atau bangunan di atas kubur.
Dalam kenyataan hampir di seluruh dunia makam makam pada dibuat bangunan yg cukup megah terutama bangunan untuk makam sahabat Nabi, para ulama ulama terkenal yg terletak di luar wilayah arab saudi. Bahkan bangunan Megah Taj Mahl di India itu juga makam. Begitu juga hampir diseluruh wilayah di Indonesia penggunaan kijing berupa keramik atau Batu granit/ hitam,marme r sebelum ada keramik. Benarkah ini semua melawan sunnah ????? bidah jare orang SAWAH sehingga makam simbahnya Ibnu Taimiyah juga diobrak abrik. Termasuk makam Baqi yg awalnya berupa bangunan bangunan indah kemudian dihancurka n. Dan ketika akan menghancur kan kubah hijau makam rosulullah atas kehendak Allah orang tersebut tersambar petir dan dimakamkan di kubah tersebut karena jasadnya tidak bisa diambil sampai saat ini.
Untuk menelaah hukum yg berkaitan dengan kenyaataan dalam masyarakat , hendaknya kita kembalikan kepada alasan atau tujuan dari kehadiran hukum tersebut, semenatara asbabul wurut dari hadist2 tersebut sulit ditemukan bisa jadi karena terlambatn ya penulisan hadist yg mencapai 200th semenjah rosulullah wafat sehingga disaat hadist disusun oleh Imam Buchori hadist shahih itu hanya < 1% selainnya adalah hadist palsu dan hadist yg derajatnya sangat lemah. sekitar 5000 hadist shahih buchori dipilih dari 600.000 hadist yg ada pada saat itu.
Menurut saya orang bodoh yg selalu dihina karena tidak ngerti bahasa arab dan baca arab gundul ini. kenyataan ini terjadi oleh beberapa sebab:
(1). hadist hadist tersebut bisa hanya dianggap sebagai anjuran saja oleh rosulullah sehingga pelanggara n terhadap anjuran tersebut bukan sebuah dosa besar. seperti hanya ketika rosulullah menganjurk an menyemir rambut untuk menyelisih i nasrani dan yahudi yg tak mau menyemir rambutnya. Sehingga ketika saidina Abu bakar dan sayidina Umar melakukan dengan menggunaka n pohon inai inai tapi syayida Ali dan sebagian sahabat tak melakukan tapi bagaimana keberlakua n hadist tersebut saat ini ketika anjuran untuk menyelisih i ini sudah tidak berlaku karena yahudi dan nasrani juga melakukann ya sehingga hadist tersebut menjadin tidak berlaku karena alasan pemunculan hadist tersebut bermaksud untuk menyelisih i. sama halnya dengan penulisan hadist rosulullah juga melarangny a karena dikhawatir kan tercampur dengan penulisan alquran, tapi ketika mushaf usmani tersusun apakah pelarangan hadist tersebut masih diberlakuk an?
(2). Bisa jadi Rosulullah melarang membuat bangunan permanen berupa kijing cungkup atau bangunan lain mempunyai alasan? dalam segi taukhid bisa jadi rosulullah khawatir kuburan tersebut menjadi tempat rekreasi atau malah memberikan peluang untuk tindakan tidakan yg mengarah pada kemusyrika n diantarany a sebagai tempat untuk munajad dalam meminta sesuatu bukannya pada Allah tetapi malah meminta pertolonga n sama arwah khubur seperti yg terjadi pada adat adat jahiliyah yg masih terjadi di Banyak tempat kuburan di Indonesia/ jawa.
(3). Bisa jadi Rosulullah sudah punya pandangan jauh ke depan Bila setiap makam dibangun secara pemanen apalagi dengan Kijing atau nisan dari batu dan semuanya dibuat seperti itu. Maka dalam jangka waktu ribuan atau puluhan ribu tahun daratan akan penuh kuburan dan tempat tinggal atau dcaerah pertanian akan menyempit sehingga perekonomi an masyarakat terganggu. Karena semakin banyak lokasi kuburan yg membutuhka n lahan pruduktip untuk membuat kuburan lantas manusia akan bertempat tinggal dimana dan makan dari hasil bumi yg mana lagi. Berbeda kalau tak permanen sehingga bagi kubur yg telah lama dan tak dikunjungi lagi bisa dipakai untuk mengubur yg lain sehingga khubur tak memerlukan perluasan lagi. Seperti juga konsep pembakaran mayat dan abunya di buang ke laut atau sungai sehingga tidak mengambil lahan yg banyak dari anak cucu.
Dari alasan alasan itulah saya berfikir bahwa keberadaan makam2 para sahabat nabi atau wali atau para alim ulama di seluruh dunia islam dibangun dengan megah dan baik dengan harapan mereka dapat di ingat dan sebagai contoh keteladana n bagi umat sesudahnya untuk diteladani ketakwaann ya dan dikenang jasa jasanya.
> Ghufron Bkl
Alasan atau ‘illat keharoman membangun quburan krn tadlyiq/ menyempitka n penguburan , klo melihat illat diatas walawpun kejingnya berlubang ditengah, ya tetap harom krn illat keharomann ya ada yaitu tadlyiq. Afwan tdk punya ta’bir.
Kijing itu walawpun ada lubang ditengah tetap mempersemp it penguburan , memperse mpit lahan kuburan mulai dari masa itu dan tahun tahun yg akan datang.
> Miseri Roeslan Afany
Kang Ghufron Bkl Jika dikaitkan dengan tingkat permanennn ya bangunan kijing antara yg di lubang dengan yg utuh seperti kijing dari batu akan lain. Yg dari batu utuh untuk iklim kering misalnya arab saudi atau bahkan iklim tropik lembab seperti Indonesia bisa bertahan sampai ribuan tahun bahkan puluhan ribu, sementara kijing yg dilobangi dan bahannya dari campuran semen ketika di pasang dan dimasuki tanah/ pasir bisa di pastikan pelapukann ya/ lebih cepat terutama di iklim seperti Indonesia. Dengan lebih cepatnya mengalami kerusakan maka ketika ahli waris tak memperhati kan lagi bisa ditempati untuk penguburan yg lain. maaf ini hanya pendapat saja bila benar pelarangan meletakkan kijing dengan illat menghabisk an lahan ,menyempit kan khubur. dan mungkin tak ada dasarnya dalam agama.
Bukan hancurnya mayit tapi lebih ke arah hancurnya bangunan diatasnya. Saya maksudkan jika illat pengijinga n itu dilarang karena ke massa depan akan mempersemp it lahan dengan berjalanny a waktu karena lahan tetap sementara kebutuhan lahan untuk makam sema kin besar.Seme ntara anak cucu yg semakin meledak jumlahnya maka lahan untuk hidup mereka juga menyempit jadi masalah sosial ekonomi. jika bukan itu persoalann ya/ alasan hukumnya maka mengenai lubang di kijing juga ndak bisa kita buat alur penalarannya.
Yg dimaksudka n mempersemp it kuburan menurut pemahaman kang gufron apa? mempersemp it lahan kuburan untuk masa itu saja atau kedepannya tahun tahun yg akan datang. Jika pada saat itu saja memang benar ga ada pengaruh, lubang itu hanya pengaruh terhadap k ecepatan hancur bangunan/ kijingnya. Dengan cepatnya hancur maka lahannya akan bisa dipakai yg lain. sebaliknya bila tanpa lubang apalagi dengan batu kali atau batu gunung maka daya tahannya akan sangat lama. sehingga peluang untuk penyempita n lahan akan besar. itu maksud saya kang Gufron. tapi monggo la itu cuma pendapat saja untuk melihat falsafah dibalik hukum pelarangan mendirikan bangunan permanen diatas kubur.
> Ulilalbab Hafas
وكره بناء له ) أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيلومحل كراهة البناء إذا كان بملكه
Hukum makruh mengijing kuburan itu kalo tidak ada nya hajad dan d tanah sendiri.. Kalo ada hajad seperti takut cepet ambruk(jug gru) bhsa madura** karna kelembaban tanah maka tidak makruh dgn catatan harus tanah sendiri(bu kan pemakaman umun)
Keharaman ato kemakruan tersebut bukan murni karna penyempita n.. Tp karna ada dalil hadis yg melarang nya…ini hadisnya :
ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه.زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه.وقال: حديث حسن صحيح
> Brojol Gemblung
Bagaimanap un hukumnya tetap makruh di tanah sendiri dan haram di pekuburan umum, baik yang ada lubang ataupun tidak di tengahnya. Tetap mengacu pada dokumen lama.
LINK ASAL :
LINK TERKAIT :
DOKUMEN FB :