PERTANYAAN :
Cak Aqel
Bagaimana hukumnya mengirim bacaan al fatehah kepada mertua yang sudah meninggal dalam keadaan kristen… ? kebetulan sang mertua seorang pastur,… tolong sekalian minta ibarotnya pak ustadz,… syukron… boleh apa tidak…? haram apa tidak…?
JAWABAN :
> Ghufron Bkl
Mendo’akan dan mengirim hadiah pahala bacaan alfatihah pada mayit kafir hukumnya haram :
فرع يجوز إجابة دعاء الكافر ويجوز الدعاء له ولو بالمغفرة والرحمة خلافا لما في الأذكار إلا مغفرة ذنب مع موته على الكفر فلا يجوز. حاشية القليوبي ١/٣١٥
> FaNo Cahyono
Allah ta’ala berfirman : Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-oran g yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-oran g musyrik, walaupun orang-oran g musyrik itu adalah kaum kerabat(ny a), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-oran g musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim. (At -Taubah: 113).
Para ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa hal ini diharamkan :
قال النووي رحمه الله : وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع
Imam Nawawi -rohimahul loh- mengatakan : “Adapun menyolati orang kafir, dan mendo’akan maghfiroh untuknya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarka n nash Alqur’an dan Ijma’. (al-Majmu’ 5/120).
LINK ASAL :
DOKUMEN FB :