Aziz Al-jarkasyy Assalamu alaikum… maaf mau tanya…. belatung yang keluar dari bangkai anjing gimana hukumnya ?
JAWABAN :
1. Brojol Gemblung Wa’alaikumussalam, Belatung bangkai anjing itu suci, karena belatung-belatung tersebut bukan dari anjing melainkan hanya terdapat pada bangkai anjing.
Di antara yang termasuk najis dan tentunya haram dikonsumsi ialah anjing dan babi, termasuk anak dari salah satu keduanya yang kawin dengan yang lainnya atau bersama selain keduanya. Namun ulat bangkai dari anjing dan babi adalah suci (namun tidak boleh di konsumsi). Demikian juga sama halnya menyandang suci ialah sarang laba-laba, ini menurut pendapat masyhur Ulama, sebagaiman diungkapkan oleh Syekh As-Subki dan Syekh Al-Adra’i. Namun penyusun kitab Al-Iddah dan Al-hawi menyatakan najis (sarang laba-aba). Dan (termasuk suci) apa yang keluar dari kulit seumpama ular di saat hidupnya seperti keringat sebagaimana fatwa sebagian Ulama. Akan tetapi guru kami (ibnu Hajar Al-Haetami) menyatakan perlu pembahasan rinci. Dan pendapat yang paling dekat layak ialah najis, karena ia merupakan bagian terpisah dari hidupnya,dan hal itu ialah sama dengan bangkainya. (Fathul mu’in hlm. 12)
3. Ghufron Bkl Belatung yg tercipta dari najis mugholazhoh (anjing dan babi) hukumnya suci.:
.والحيوان كله طاهر الا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما مع حيوان طاهر ___والحيوان كله طاهر يشمل مالو تخلق من النجاسة ولو مغلظة. الباجوري ١/١٠٥
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami