PERTANYAAN :
Ki Ageng Bejo
As Salaamu’al aikum.wr.w b.
ALLAAHUMMA SHOLLI WASALLIM ‘ALAA SAYYIDINAA MUCHAMMADI W WA’ALAA AALIHI WASHOCHBIH .
Klo boleh bertanya:
Bagaimana hukum mengkonsum si/makan KEONG bagi seorg Muslim???
Mslahnya skrg byk kontrovers i tntang itu.tetapi mereka mengungkap kan Argumennya tdk dg diberikan Dasar/ alasan yg kuat.
Trmkasih
JAWABAN
Alif Jum’an Azend
wa’alaikum ussalaam..
HUKUM MENGKONSUM SI KEONG SAWAH/ TUTUT/ KO’OL (b. madura)
Sabtu, 7 April 2012 | 18:45 WIB
Di Sebagian daerah yang pendudukny a berpenghas ilan minus, telah terbiasa mengkonsum si hewan sawah yang bentuknya mirip keong, penduduk sekitar memberinya nama Ko’ol (Madura)
Pertanyaan :
Bolehkah mengkonsus i Keong Sawah/ Ko’ol (Madura) tersebut?
Jawaban:
Keong sawah (Pila ampullacea ) adalah sejenis siput air yang mudah dijumpai di perairan tawar Asia tropis, seperti di sawah, aliran parit, serta danau. Hewan bercangkan g ini dikenal pula sebagai keong gondang, siput sawah, siput air, atau tutut. Bentuknya agak menyerupai siput murbai, masih berkerabat , tetapi keong sawah memiliki warna cangkang hijau pekat sampai hitam. Sebagaiman a anggota Ampullarii dae lainnya, ia memiliki operculum, semacam penutup/ pelindung tubuhnya yang lunak ketika menyembuny ikan diri di dalam cangkangny a. Hewan ini dikonsumsi secara luas di berbagai wilayah Asia Tenggara dan memiliki nilai gizi yang baik karena mengandung protein yang cukup tinggi.
Adapun hukum mengkonsum sinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolingg o) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahi bul Arba’ah Juz II Halaman 3
فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم ( المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ )
PC LBM NU Kab. Probolingg o
Editor: Sulaiman
Wallaahu A’lam