Puasa tengah bulan sering disebut sebagai puasa ayyaamul bidl, yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan, baik bulan itu berumur 29 hari atau 30 hari. Imam Bukhari menulis sebuah bab di dalam Kitab Shahihnya dengan judul : “puasa hari-hari bidl (hari putih/ purnama)”, hari ke 13, 14 dan 15).
Puasa ini hukumnya adalah sunnah untuk dibiasakan setiap bulan. Dasarnya adalah hadits-had its yang diriwayatk an dari Rasulullah SAW. Diantarany a adalah sebagai berikut : Diriwayat kan dari Abu Hurairah radliallaa hu ‘anhu bahwa dia berkata : “Kekasihku , yaitu Rasulullah SAW memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, yaitu : berpuasa tiga hari setiap bulan, melakukan shalat dua raka’at dhuha dan melaksanak an shalat witir sebelum tidur”. (HR (Bukhari, VII, hal 98, hadits no. 1845 dan Muslim, IV, hal. 48, no. 1182)
Dalam riwayat Abu Dawud (IV, hal. 218, no. 1220) ditambahka n dimana aku tidak meninggalk annya, baik pada waktu bepergian maupun waktu mukim. Demikian juga sebuah hadits : Diriwayatk an dari Mu’adzah Al ‘Adawiyah bahwa dia bertanya kepada Aisyah, istri Rasulullah SAW : “Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan ?”. Dia berkata : “Ya”. Dia bertanya : “Pada hari bulan apa saja dia berpuasa ?”. Dia berkata : “Dia tidak mempedulik an bulan apapun untuk berpuasa”. (HR Muslim, III, hal. 166, no. 2801)
Tentang penentuan tiga hari itu hari yang keberapa ?. Di sini para ulama sebenarnya berbeda pendapat. Ibnu Hajar di dalam Kitabnya Fathul Bari Syarah Bukhari (IV, 227) ketika mensyarah hadits tersebut, beliau mengatakan : Para ulama berbeda tentang penetuan 3 hari itu menjadi 9 pendapat”. Kemudian beliau menyebutka n secara rinci perbedaan pendapat itu, yaitu : tidak dapat ditentukan bahwa dimakruhka n untuk menentukan nya. Jadi merut pendapat ini yang penting adalah berpuasa tiga hari selama tiga bulan, terserah di haru yan keberapa.
Pendapat ini diriwayatk an dari Imam Malik tiga hari pertama dari awal bulan. Ini adalah pendapat dari Imam Hasan Bashri yaitu hari ke 12, 13 dan 14 yaitu hari ke 13, 14 dan 15 hari yang pertama adalah hari sabtu pertama dari bulan itu, kemudian hari ahad, kemudian hari senin, kemudian untuk bulan berikutnya dimulai dari hari selasa, rabu, dan kamis, kemudian bulan berikutnya dimulai hari jum’at, sabtu dan ahad. Demikian seterusnya .
Pendapat ini diriwayatk an dari Aisyah. hari kamis yang pertama, kemudian hari senin, kemudian hari kamis hari senin yang pertama, kemudian hari kamis dan hari senin hari pertama, hari ke sepuluh dan hari ke dua puluh. Ini diriwayatk an dari Abu Darda’. awal setiap bulan. Kemudian beliau sendiri menambahka n pendapat yang kesepuluh, yaitu tiga hari terakhir setiap bulan. Pendapat ini diriwayatk an dari Imam An Nakha’i. Pendapat yang paling benar adalah pendapat ke empat, yaitu hari ke 13, 14 dan 15. Dalilnya adalah hadits : Dari Abu Dzar bahwa dia berkata : “Rasululla h SAW bersabda : “Wahai Abu Dzar, jika kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasala h pada hari ke 13, 14 dan 15”. (HR Turmudzi, III, hal. 230, no. 692 dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah di dalam kitabnya Shahih Ibnu Huzaimah, III, hal. 302, no. 2128)
Adapun keutamaann ya adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatk an oleh Imam Turmudzi setelah beliau meriwayatk an hadits di atas :Barangsia pa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka seolah-ola h dia seperti orang yang berpuasa selama-lam anya (sepanjang masa). Hadits ini juga diriwayatk an oleh Imam Bukhari, XI/ 228, no. 3166; Ibnu Majah, V/ 230, no. 1697. Penjelasannya adalah bahwa seperti yang disebutkan dalam hadits-had its yang lainnya bahwa amalan setiap muslim itu dilipatkan dakan 1 berbanding sepuluh. Satu amalan dianggap 10 amalan. Jadi orang yang berpuasa tiga hari dianggap berpuasa 30 hari. Jadi dia dianggap berpuasa sepanjang bulan itu, sepanjang tahun itu, dan selamanya.