1911. HUKUM MEMINJAM UANG ORGANISASI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

PERTANYAAN :

Hendra Thoha Aja
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Poro yai.. Mau tanya, apa hukumnya pinjam uang musholla? Trmksh :)
 
JAWABAN :

>> Masaji Antoro

Wa’alaikumsalam

Tanggung jawab pengurus organisasi

Ada seorang pengurus sebuah organisasi, yayasan atau lembaga tertentu, kemudian dia menggunakan/meminjam uang itu untuk usahanya sendiri tanpa sepengetahuan pengurus yang lain.

Soal:

Bolehkah cara penggunaan uang tersebut, bagaimana hukumnya?
Bolehkah uang organisasi/kas masjid digunakan untuk simpan pinjam atau usaha yang lain yang hasilnya untuk kepentingan organisasi/masjid tersebut?

Jawab:

Uang yang dimiliki oleh organisasi, yayasan atau lembaga tertentu adalah dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan dari organisasi, yayasan atau lembaga tersebut, sehingga seluruh pengurus dari organisasi, yayasan atau lembaga tersebut tidak diperkenankan mempergunakan uang milik organisasi, yayasan atau lembaga yang berada di bawah kepengurusannya untuk simpan pinjam atau usaha lain, meskipun hasilnya untuk kepentingan organisasi, yayasan atau lembaga tersebut; lebih-lebih untuk kepentingan pribadi. Sebab penggunaan uang milik organisasi, yayasan atau lembaga diluar kepentingan organisasi, yayasan atau lembaga tersebut adalah berarti pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan oleh organisasi, yayasan atau lembaga tersebut kepada para pengurusnya. Lebih-lebih uang masjid yang pada hakekatnya sudah menjadi milik Allah swt., bukan milik Pengurus atau Ta’mir masjid tersebut; sebab setiap orang yang bersedekah ke masjid tersebut adalah dimaksudkan untuk biaya operasional dari pemeliharaan dan pemakmuran masjid tersebut. Sedangkan mengkhianati amanat itu adalah salah satu tanda munafik.

Dasar Pengambilan:

Sabda Nabi Besar Muhammad saw:

عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Tanda orang munafiq itu ada tiga: Apabila dia berkata dia berdusta, jika dia berjanji dia menyalahinya dan jika dia diamanati dia khianat”. HR. Bukhari
Kitab Muhadzdzab juz 1 hal. 350:

وَلاَ يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ اِلاَّ مَا يَقْـتَضِيْهِ اِذْنُ الْمُوَكِّلُ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ اَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ لأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِاْلاِذْنِ فَلاَ يَمْلِكُ اِلاَّ مَا يَقْتَـضِيْهِ اْلاِذْنُ وَاْلاِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ اهـ.

“Wakil itu tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin dari orang yang mewakilkan melalui ucapan atau melalui adat kebiasaan (pendapat umum), karena mengelolanya dengan idzin, maka ia tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin. Sedangkan idzin itu dapat diketahui dengan ucapan dan berdasarkan pendapat umum adat kebiasaan.

http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/masail/aula/tahun_2001/apr-02.html

Link Asal >>
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/477049325651214/?comment_id=477696965586450&offset=0&total_comments=13

Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

One thought on “1911. HUKUM MEMINJAM UANG ORGANISASI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

  1. “Aku tahu, bahwa Engkau sanggup melakukan segala sesuatu, dan tidak ada rencana-Mu yang gagal.
    Firman-Mu: Siapakah dia yang menyelubungi keputusan tanpa pengetahuan? Itulah sebabnya, tanpa pengertian aku telah bercerita tentang hal-hal yang sangat ajaib bagiku dan yang tidak kuketahui.
    Firman-Mu: Dengarlah, maka Akulah yang akan berfirman; Aku akan menanyai engkau, supaya engkau memberitahu Aku.
    Hanya dari kata orang saja aku mendengar tentang Engkau, tetapi sekarang mataku sendiri memandang Engkau.
    Oleh sebab itu aku mencabut perkataanku dan dengan menyesal aku duduk dalam debu dan abu.”

    Setelah TUHAN mengucapkan firman itu kepada Ayub, maka firman TUHAN kepada Elifas, orang Teman: “Murka-Ku menyala terhadap engkau dan terhadap kedua sahabatmu, karena kamu tidak berkata benar tentang Aku seperti hamba-Ku Ayub.
    Oleh sebab itu, ambillah tujuh ekor lembu jantan dan tujuh ekor domba jantan dan pergilah kepada hamba-Ku Ayub, lalu persembahkanlah semuanya itu sebagai korban bakaran untuk dirimu, dan baiklah hamba-Ku Ayub meminta doa untuk kamu, karena hanya permintaannyalah yang akan Kuterima, supaya Aku tidak melakukan aniaya terhadap kamu, sebab kamu tidak berkata benar tentang Aku seperti hamba-Ku Ayub.”
    Maka pergilah Elifas, orang Teman, Bildad, orang Suah, dan Zofar, orang Naama, lalu mereka melakukan seperti apa yang difirmankan TUHAN kepada mereka. Dan TUHAN menerima permintaan Ayub.

    Lalu TUHAN memulihkan keadaan Ayub, setelah ia meminta doa untuk sahabat-sahabatnya, dan TUHAN memberikan kepada Ayub dua kali lipat dari segala kepunyaannya dahulu.
    Kemudian datanglah kepadanya semua saudaranya laki-laki dan perempuan dan semua kenalannya yang lama, dan makan bersama-sama dengan dia di rumahnya. Mereka menyatakan turut berdukacita dan menghibur dia oleh karena segala malapetaka yang telah ditimpakan TUHAN kepadanya, dan mereka masing-masing memberi dia uang satu kesita dan sebuah cincin emas.
    TUHAN memberkati Ayub dalam hidupnya yang selanjutnya lebih dari pada dalam hidupnya yang dahulu; ia mendapat empat belas ribu ekor kambing domba, dan enam ribu unta, seribu pasang lembu, dan seribu ekor keledai betina.
    Ia juga mendapat tujuh orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan;
    dan anak perempuan yang pertama diberinya nama Yemima, yang kedua Kezia dan yang ketiga Kerenhapukh.
    Di seluruh negeri tidak terdapat perempuan yang secantik anak-anak Ayub, dan mereka diberi ayahnya milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudaranya laki-laki.
    Sesudah itu Ayub masih hidup seratus empat puluh tahun lamanya; ia melihat anak-anaknya dan cucu-cucunya sampai keturunan yang keempat.
    Maka matilah Ayub, tua dan lanjut umur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>