Firman Allah ta’ala yang artinya
”Karena itu, barangsiap a di antara kamu menyaksika n bulan (di negeri tempat tinggalnya ), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah : “Bulan sabit itu adalah tanda-tand a waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS Al Baqarah [2]:189 )
“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-m anzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua” (QS Yaasin [36]:39)
“Sebagai bentuk tandan yang tua” maksudnya: bulan-bula n itu pada awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati manzilah-m anzilah, dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung
Alhamdulil lah, berdasarka n keputusan sidang itsbat yang dihadiri dan disepakati oleh mayoritas para ulama yang berkompete nsi dibidang hisab dan rukyat, pemerintah (Ulil Amri) telah menetapkan awal puasa Ramadhan 1433H tahun 2012 jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012
Firman Allah ta’ala yang artinya, “Hai orang-oran g yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan lah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya ), jika kamu benar-bena r beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya“. (QS An Nisaa [4]:59)
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda “Sesungguhn ya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisih an maka ikutilah as-sawad al a’zham (pemahaman mayoritas kaum muslim atau pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda: “إِنَّ اللهَ لَا يُجْمِعُ أُمَّةِ عَلَى ضَلَالَةٍ وَيَدُ اللهِ مَعَ الجَمَاعَة ِ وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ” “Sesungguhn ya Allah tidak menghimpun ummatku diatas kesesatan. Dan tangan Allah bersama jama’ah. Barangsiap a yang menyelewen gkan, maka ia menyelewen g ke neraka“. (HR. Tirmidzi: 2168).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahull ah dalam Fathul Bari XII/ 37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan : “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jama’ah adalah as-sawadul a’zham“.
Letak permasalah an mereka yang berbeda dengan keputusan ulil amri berdasarka n kesepakata n mayoritas ulama (as-sawadu l a’zham) sehingga menyelisih i sunnah Rasulullah shallallah u alaihi wasallam adalah pada umumnya mereka menggunaka n metode perhitunga n (hisab) dengan ketetapan berdasarka n “hisab hakiki wujudul hilal” artinya berapapun derajat positif tinggi hilal maka ditetapkan “hilal sudah wujud“.
Mereka berkeyakin an “hilal sudah terwujud” apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa. Jadi andaipun mereka merukyat maka yang dilihat bukannya hilal namun pada saat matahari terbenam, bulan (piringan atasnya atau piringan bawah menurut kalender hijriah Ummul Qura dengan marjaknya adalah kota Mekah) masih di atas ufuk.
Sebenarnya tentu boleh menggunaka n metode perhitunga n (hisab) agar kita dapat mengetahui lebih awal namun kita harus menterjema hkan sunnah Rasulullah shallallah u alaih wasallam kewajiban “melihat hilal” kedalam metode perhitunga n (hisab) yang disebut kriteria visibilita s hilal artinya kritera berapa derajatkah hilal dapat dikatakan terlihat oleh manusia (imkanur rukyat).
Perhitunga n astronomis menyatakan , tinggi hilal sekitar 2 derajat dengan beda azimut 6 derajat dan umur bulan sejak ijtimak 8 jam. Jarak sudut Bulan-Mata hari 6,8 derajat, dekat dengan limit Danjon yang menyatakan jarak minimal 7 derajat untuk mata manusia rata-rata yang dapat dikatakan “hilal terlihat”.
Kriteria tinggi 2 derajat dan umur bulan 8 jam ini yang kemudian diadopsi sebagai kriteria imkanur rukyat MABIMS (negara-ne gara Brunei Darussalam , Indonesia, Malaysia, dan Singapura) pada tahun 1996.
Bahkan berdasarka n kajian astronomis yang dilakukan LAPAN terhadap data rukyatul hilal di Indonesia (1962-1997 ) yang didokument asikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua kriteria visibilita s hilal (hilal terlihat) yang rumusannya disederhan akan sesuai dengan praktik hisab-ruky at di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan terpenuhi kedua-duan ya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk tanggal.
Kriteria Hisab-Ruky at Indonesia adalah sebagai berikut.
Pertama, umur hilal minimum 8 jam.
Kedua, tinggi bulan minimum tergantung beda azimut Bulan-Mata hari. Bila bulan berada lebih dari 6 derajat tinggi minimumnya 2,3 derajat. Tetapi bila tepat berada di atas matahari, tinggi minimumnya 8,3 derajat.
Banyak dalil yang menegaskan “jika terhalang oleh awan” yang menunjukka n terhalangn ya penglihata n sehingga jika menggunaka n metode perhitunga n (hisab) harus memenuhi kriteria mata manusia rata-rata yang dikatakan “hilal terlihat” atau visibilita s hilal atau imkanur rukyat.
Rasulullah shallallah u ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kamu melihatnya maka berpuasala h dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah . Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakan lah jumlahnya (jumlah hari disempurna kan)“ (HR Bukhari 1767)
Rasulullah shallallah u ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya . Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakan lah jumlahnya (jumlah hari disempurna kan)“ (HR Bukhari 1773).
Bahkan ada hadits telah jelas-jela s menegaskan untuk menggenapk annya bukan menetapkan atau memperkira kan hilal terwujud berdasarka n perhitunga n (hisab).
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِ هِ وَأَفْطِرُ وا لِرُؤْيَتِ هِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُ وا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Telah menceritak an kepada kami Adam telah menceritak an kepada kami Syu’bah telah menceritak an kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, aku mendengar Abu Hurairah radliallah u ‘anhu berkata; Nabi shallallah u ‘alaihi wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallah u ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Berpuasala h kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnaka nlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh“. (HR Bukhari 1776)
Begitupula telah jelas adanya larangan berpuasa pada yaum asy-syakk atau hari yang diragukan, yakni terdapat keraguan apakah hari tersebut masih termasuk bulan Sya’ban atau telah masuk bulan Ramadhan.
Diriwayatk an dari Ammar bin Yasir radliyallâ hu anhu, bahwa beliau berkata :
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه أبو داود والنسائي والترمذي)
“Barangsiap a berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia telah durhaka pada Abul Qasim (Rasululla h) shallallâh u alaihi wa sallam” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Turmudzi)
Diriwayatk an dari Abu Hurairah radliyallâ hu anhu, bahwa Rasulullah shallallâh u alaihi wa sallam bersabda :
إذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا صِيَامَ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ (رواه أبو داود وغيره)
“Jika Sya’ban telah berlalu separuh, maka tidak ada puasa hingga tiba Ramadhan“ (HR. Abu Dawud dan lainnya)
Diriwayatk an dari Abu Hurairah radliyallâ hu anhu, bahwa Rasulullah shallallâh u alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَقَدِّمُو ا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْ نِ إلَّا أَنْ يُوَافِقَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ (رواه البخاري ومسلم)
“Jangan mendahului bulan (Ramadhan) dengan (berpuasa) sehari atau dua hari, kecuali hari tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan salah seorang dari kalian“ (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal yang dimaksud dengan “puasa yang biasa dilakukan” adalah puasa sunnah bukan puasa yang diniatkan untuk puasa wajib di bulan Ramadhan
Secara definitif, yaum asy-syakk adalah hari ke-30 dari bulan Sya’ban, di mana telah tersiar kabar bahwa semalam hilal berhasil di-rukyah atau dilihat, dan keadaan langit pada malam itu cerah, tidak mendung, tetapi tak satupun orang yang menyatakan kesaksian di hadapan hakim bahwa dia telah melihat hilal. Atau ada kesaksian penglihata n hilal, tetapi dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi persyarata n sebagai saksi hilal, seperti anak kecil, wanita, budak atau orang fasiq (pelaku maksiat), yang kesaksiann ya tidak diyakini kebenarann ya.
Berikut rekapitula si hasil perhitunga n awal Ramadhan 1433 H / 2012 M, pada hari kamis Wage, 19 Juli 2012 M, menurut sistem “Irsyad Al-Murid / ارشاد المريد”
Al-Hasib : Thobary Syadzily
Pusat Observasi Bulan (POB) : Pelabuhanr atu, Sukabumi – Jawa Barat
Lintang Tempat ( Ø ) : 07 o 01 ‘ 44,6 ” Lintang Selatan
Bujur Tempat ( λ ) : 106 o 33 ‘ 27,8 ” Bujur Timur
Tinggi Tempat ( h ) : 52,685 Meter di atas Permukaan Laut
1. Ijtima’ / اجتماع / konjungsi / new moon akhir bulan Sya’ban 1433 H terjadi pada hari Kamis Wage, 19 Juli 2012 M. pada pukul 11 : 25 : 07 WIB ( Siang Hari )
2. Matahari Terbenam ( غروب الشمس / Sunset ) pada pukul 17 : 53 : 54 WIB
3. Hilal Terbenam (غروب الهلال / Moonset ) pada pukul 18 : 01 : 03 WIB
4. Tinggi Hakiki / Geosentris Hilal / ارتفاع الهلال الحقيقي / True or Geocentric Altitude of Cresceent Moon ) = 1 o 47 ‘ 29 ” = 1,8 o ( di atas ufuk / above the horizon )
5. Tinggi Lihat / Toposentris Hilal /ارتفاع الهلال المرئي / Apparent or Topocentric Altitude of the Crescent Moon = 1 o 38 ‘ 51 ” = 1,6 o ( di atas ufuk / above the horizon )
6. Lama Hilal di atas ufuk ( مكث الهلال فوق الأفق / Long of the Crescent ) = 0 º 7 ‘ 9 “
7. Azimuth Matahari ( سمت الشمس / Azimuth of the Sun ) = 290 o 45 ‘ 11 ” = 290,8 o
8. Azimuth Hilal ( سمت الهلال / Azimuth of the Crescent Moon ) = 286o 02′ 16” = 286,04 o
9. Posisi Hilal = 04 o 42 ‘ 55 ” atau 2,7 o di sebelah Selatan Matahari terbenam dalam keaadaan miring ke Utara sebesar 70 o 44 ‘ 27 ” atau 70,7 o
10. Lebar Nurul Hilal ( سمك الهلال / Crescent Width ) = 00 o 00 ‘ 3,6 ” = 0,06 Menit
11. Cahaya Hilal ( نور الهلال / Fraction of Illumination of the Crescent Moon ) = 0.18 %
12. Umur Bulan ( عمرالقمر / Age of the Crescet Moon ) = 0 hari 6 jam 28 menit 47 detik
13. Elongasi = 04 o 51 ‘ 37 ” atau 4,9 o
14. Magnitude (قدر النور / A Measure of Brightness of the Crescent Moon ) = -4,41
15. Jarak antara Bumi dan Matahari = 152020759 Km
16. Jarak antara Bumi dan Bulan = 391206,10 Km
17. Berdasarka n Ilmu Astronomi, Tinggi Lihat Toposentri s Hilal tersebut di atas sebesar 1 o 38′ 51 ” atau 1,6 o tidak mungkin untuk dilihat atau dirukyat, sehingga belum memenuhi kriteria “ Imkan ar-Ru’yat “. Dengan demikian : Awal Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Sabtu Legi, tanggal 21 Juli 2012 M.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830