Masqurotun Ni’mah Salam’alaikum.. nuwun sewu sesepuh,mau nanyak..Bagaimana hukumnya seorang ayah tiri menikahi bekas menantu yang cerai atau furqoh dg anak tirinya yg ke dua pihak sama2 membawa keturunan?? wa syukron lisa’adakum…
JAWABAN :
>> Khodim Piss-ktb II
Mertua Menikahi Mantan Menantu Dari Anak Tiri
Wa’alaikum salam.Sah, sebab bukan termasuk mahram. Yang tergolong mahram dalam syariat adalah menantu dari anak kandung, bukan menantu dari anak tiri.Sedangkan urusan telah memiliki keturunan sependek pengetahuan saya bukanlah hal yang menjadi pertimbangan dalam mahram, lain halnya dengan kasus ‘dukhul’ misalnya. Wallahu a’lam. =========================== الكتاب: مغني المحتاج ج3 ص177ثم شرع في السبب الثالث وهو المصاهرة فقال ( وتحرم ) عليك ( زوجة من ولدت ) بواسطة أو غيرها وإن لم يدخل ولدك بها لإطلاق قوله تعالى { وحلائل أبنائكم الذين من أصلابكم } -الى ان قال-وعلم من كلامه عدم تحريم بنت زوج الأم أو البنت أو أمه وعدم تحريم أم زوجة الأب أو الابن أو بنتها أو زوجة الربيب أو الراب لخروجهن عن المذكورات
“Penyebab mahram ketiga yakni dari ikatan pernikahan dijelaskan oleh an-Nawawi:[diharamkan] bagimu[istri dari orang yang kamu lahirkan] baik dengan perantara ataupun tanpanya, meskipun anakmu belum bersebadan dengan istrinya, sebab melihat keumuman firman Allah ‘(dan diharamkan bagimu) wanita halal dari anak-anakmu yang berasal dari darah dagingmu. ’Dari pernyataan tersebut bisa diketahui tidak haramnya saudara tiri dari ayah, cucu tiri dari menantu laki-laki, nenek dari ayah tiri. Juga tidak haram nenek dari ibu tiri, besan perempuan, saudara tiri dari ibu, menantu dari anak tiri, istri dari ayah tiri, sebab kesemuanya tidak termasuk dalam golongan mahram yang telah disebutkan.”
Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami