PERTANYAAN :
Risky Imam
Assalamu Alaikum…
Ustd wa Ustzahdlam islam Zina kan harus dirajam agar diampuni dosa zina nya,apakah pelaku zina diampuni Allah jika tdk dirajam, hanya bertobat nasuha.
maksih Ustd wa Ustzh pejelsanny a
JAWABAN :
>> Nur Hasyim S. Anam
Rajam adalah hukum pemerintah an yang wajib dilakukan bagi imam/ pemerintah. Adapun dosa zina tidak bisa hilang hanya dirajam, karena rajam bukan syaratnya taubat. Namun sebaliknya asalkan sudah melakukan taibat nasuha, insya ALlah dosanya sudah diampuni. Itu pemahaman saya.
>> Ibnu Toha
Rajam di dunia termasuk bentuk penghindar an dari siksa di akhirat.Na mun bagi yg merahasiak an perbuatan zinanya, tetapkan menjadi rahasia antara dia dan Tuhannya. jangan katakan pada orang lain atas atas musibah dosa besar ini. Nabi Saw bersabda :
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُور َاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَ تِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembuny ikannya, dengan kerahasiaa n yang Allah berikan.”
(HR. Malik dalam Al-Muwatha ’, no. 1508)
Selanjutny a wajib bertobat dengan tobat nasuha, karena Allah Maha Penerima Taubat bagi orang2 yg bertaubat. Allah berfirman:
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِك َ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِ هِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
kecuali orang-oran g yang bertaubat, beriman dan mengerjaka n amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Alfurqon 70)
>> Ghufron Bkl
Wa yusannu lizzaani kakulli murtakibi ma’shiyati n assatru ala nafsihi bianlaa yuzhhiroha liyuhadda aw yu’zaru.ia nah 4/295
dgn ta’bir d ianah tsb,kesimp ulan sya “org yg berbuat zina kalau bertaubat dosay d ampuni”ska lipun tdk d had.mhon d koreksi…