PERTANYAAN :
Senja Kalanienk
assalamual aikum..dal am hadist : “orang yang menyuap dan menerima suap, dua2nya masuk neraka”. lalu bagaimana dengan zaman sekarang, banyak pekerjaan yang mau tidak mau harus menyuap (seperti usaha membuat tower baru disetujui bupati kalo menyuap), sehingga terpaksa harus menyuap, apakah dalam hal ini hanya penerima yang dosa, atau si pemberi yang terpaksa juga berdosa?
JAWABAN :
>> Mbah Jenggot II
Wa`alaikum salam.suap li tholabil haq yg menerima haram yg memberikan boleh
>> Alkannas Sadja
Nambah nanyak mbah…Mac am2 suap ada berapa mbah??
>> Mbah Jenggot II
Secara garis besar cuma ada 2 :
1.mutlaq haram baik yg menerima ato yg memberi.
2.haram yg menerima tidak haram yg memberi.
Risywah menurut terminolog inya mempunyai arti “sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat bisa membantu kepada orang yang memberi” dan pemberian tersebut tidak bisa dikategori kan hadiah sebab bila hadiah pemberiann ya bukan karena mak sud tertentu.
Risywah secara fiqh: Adalah sebuah pemberian yang dimaksudka n untuk membenarka n sebuah hal yang batil atau membatalka n sesuatu yang haq.
Misbahul Munir halaman 244
الرِّشْوَة ُ- بِالكَسْرِ : مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ.
Risywah adalah apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menetapkan hukum yang menguntung kan orang yang memberi atau hakim tersebut membawa dia sesuai dengan apa yang ia inginkan.
قَالَ الشَّيْخُ مُحَمَّدٌ بْنُ عُمَرَ نَوَوِي الْجَاوِيُ : وَأَخْذُ الرِّشْوَة ِ بِكَسْرِ الرَّاءِ وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلىَ مَا يُرِيْدُ كَذَا فِي الْمِصْبَا حِ وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِي ْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ اهـ مرقاة صعود التصديق ص 74.
Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata: “Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/ risywah. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau lainnya, agar keputusann ya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaiman a yang terdapat dalam kitab al-Mishbab .
Pengarang kitab al-Ta’rifa t berkata: “Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalka n kebenaran atau membenarka n kesalahan. “
(Mirqat Shu’ud al-Tashidi q, hal. 74).