PERTANYAAN :
Iman Child Grunge
Haram/ tdkah bla seseorang menikah dlm keadaan blm mndptkan pkrjaan/ blm mapan scara materi??
JAWABAN :
HARAM
Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharia n yang di haramkan Allah SWT walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. Hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahka n, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satun ya untuk menanggula ngi nafkah tersebut adalah menikah.
>> Masaji Antoro
Nambahi sedikit ibarot
2 – القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج… » والباءة: مؤنة النكاح.
2. Mampu memberikan NAFKAH pada istrinya.
Syariat tidak menghalalk an seseorang memasuki ranah pernikahan baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampu an memenuhi biaya dan tuntutan-t untutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya berdasarka n sabda nabi :
“Wahai kawula muda, barangsiap a yang mampu dari kalian atas biaya maka menikahlah ”
yang dimaksud biaya adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan dan rumah tangga.
Al-Fiqh al-Islaam IX/160