1225. KETENTUAN DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI

PERTANYAAN :
ULia Si-iim QuincHi
Asslm…tanya : “jika seorang laki2 menikah lagi tanpa izin dr istri yg pertama, itu bgmana hkumnya?dan setelah itu istri prtma mnta pisah krna alsn tdk mau di madu, apkh itu slah?Dan bgmana shrusnya? Mhon jwbannya...syukron
JAWABAN :
Masaji Antoro 
Wa’alaikumsalam
Syarat seorang suami boleh menjalani poligami adalah harus adil dan mampu memberikah nafkah hidup, diluar ketentuan itu tidak terdapati persyaratan lain (termasuk harus minta izin pada istri) namun orang berakal adalah mereka yang mampu menguasai hal sebelum tertimpa masalah, karenanya BERFIKIRLAH sebelum bertindak...!!
قيود إباحة التعدد :اشترطت الشريعة لإباحة التعدد شرطين جوهريين هما:1 – توفير العدل بين الزوجات: أي العدل الذي يستطيعه الإنسان، ويقدر عليه، وهو التسوية بين الزوجات في النواحي المادية من نفقة وحسن معاشرة ومبيت، لقوله تعالى: {فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة، أو ما ملكت أيمانكم، ذلك أدنى ألا تعولوا} [النساء:3/4] فإنه تعالى أمر بالاقتصار على واحدة إذا خاف الإنسان الجور ومجافاة العدل بين الزوجات.وليس المراد بالعدل ـ كما بان في أحكام الزواج الصحيح ـ هو التسوية في العاطفة والمحبة والميل القلبي، فهوغير مراد؛ لأنه غير مستطاع ولا مقدور لأحد، والشرع إنما يكلف بما هو مقدور للإنسان، فلا تكليف بالأمور الجبلِّية الفطرية التي لا تخضع للإرادة مثل الحب والبغض.ولكن خشية سيطرة الحب على القلب أمر متوقع ،لذا حذر منه الشرع في الآية الكريمة: {ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء، ولو حرصتم، فلا تميلوا كل الميل، فتذروها كالمعلقة} [النساء:129/4] وهو كله لتأكيد شرط العدل، وعدم الوقوع في جور النساء، بترك الواحدة كالمعلقة، فلا هي زوجة تتمتع بحقوق الزوجية، ولا هي مطلقة. والعاقل: من قدَّر الأمور قبل وقوعها، وحسب للاحتمالات والظروف حسابها، والآية تنبيه على خطر البواعث والعواطف الداخلية، وليست كما زعم بعضهم لتقرير أن العدل غير مستطاع، فلا يجوز التعدد، لاستحالة تحقق شرط إباحته.2 – القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج…» والباءة: مؤنة النكاح.
KETENTUAN YANG MEMBOLEHKAN SUAMI BERPOLIGAMI.
Syariat memperkenan suami berpoligami bila memenuhi dua ketentuan :
1. Bisa memberikan rasa ADIL diantara istri-istrinya.
Dalam artian kemampuan berbuat adil dalam hal-hal yang bersifat kebendaan seperti memberi nafkah, dapat bergaul dengan mereka secara baik serta menggiliri mereka dengan sama rata, Allah Ta’ala berfirman :
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. 4:3)
Dalam ayat ini diterangkan, Allah memerintahkan untuk mencukupi satu istri saja bila seseorang khawatir tidak mampu berbuat adil diantara para istrinya.
Dan bukan yang dimaksud adil disini adalah sama dalam hal membagi perasan, kasih sayang, cinta dan kecenderungan hati, bukan…!! Karena yang demikian tentunya tidak akan mampu dilakukan oleh seorangpun sedang syariat tidak akan menerapkan hukum diluar batas yang dimampui oleh seseorang maka ia tidak dituntut untuk menjalani hal-hal yang diluar fitrah kemampuan untuk tunduk pada keinginan seperti cinta dan benci hanya saja kekhawatiran terbelenggu oleh cinta (pada seorang diantara istri-istri lainnya) dapat menjadi kenyataan sehingga menjadikan istri bagai tergantung, tiada terpenuhi hak-haknya dan ia juga tiada tertalak dari cengkeraman kuasa suami.
Allah berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. 4:129)
Ayat ini sebagai penegasan tentang ketentuan legalnya berpoligami agar karenanya tidak menjadikan mendzalimi kaum wanita sehingga membuat nasibnya terkatung-katung dan orang berakal adalah mereka yang mampu menguasai hal sebelum tertimpa masalah karenanya.
2. Mampu memberikan NAFKAH pada istri-istrinya.
Syariat tidak menghalalkan seseorang memasuki ranah pernikahan baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampuan memenuhi biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya berdasarkan sabda nabi :“Wahai kawula muda, barangsiapa yang mampu dari kalian atas biaya maka menikahlah” yang dimaksud biaya adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan dan rumah tangga.
Al-Fiqh al-Islaam IX/160
Wallaahu A’lamu Bis Showaab
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

One thought on “1225. KETENTUAN DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI

  1. Assalamualaikum…Izin nambahi mbah jenggot….

    بسم الله الرحمن الرحيم

    الحمد لله الذي أحلّ النكاح وحرّم علينا السفاح، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له الوهاب الرزاق الفتاح، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله النبي الكريم المفتاح، اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد نور المصباح وعلى آله وصحبه ومن تبعهم إلى آخر الأمسية والأصباح
    أما بعد : فاعلم أن مقاصد النكاح ثلاثة : حفظ النسل، وإخراج الماء الذي يضرّ احتباسه بالبدن، ونيل اللذّة، وهذه الثالثة هي تبقي في الجنة، إذ لا تناسل هناك ولا احتباس (إعانة الطالبين، 3/295). إنتهى

    Ketahuilah bahwa tujuan menikah itu ada tiga, yaitu :
    1. Menjaga Keturunan
    2. Mengeluarkan sperma yang akan membahayakan tubuh bila menahannya
    3. Memperoleh kelezatan (kenikmatan yang luar biasa)
    Yang ketiga ini-lah yang akan kekal di dialam surga, karena di sana tidak ada keturunan dan juga tidak ada penahanan. (I’anah at-Tholibin, 3/295)

    Di dalam kitab kecil madzhab Imam Syafi’i yang berjudul Matan al-Ghoyah wa at-Taqrib, Imam Abu Syuja’ berkata :

    النكاح مستحب لمن يحتاج إليه، ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر، وللعبد بين اثنتين

    Nikah itu sunnah bagi orang yang butuh kepadanya, dan boleh bagi lelaki merdeka untuk mengumpulkan di antara empat istri merdeka, dan bagi budak boleh mengumpulkan istri dua saja

    BEBERAPA ETIKA BERPOLIGAMI

    1. Minta izin kepada istri pertama dan mertua atau saudara dari istri pertama
    2. Mohon do’a restu kepada kedua orang tua dan saudara kandung
    3. Mempersaudarakan istri pertama dengan istri kedua, ketiga dan ke-empat
    4. Membagi giliran masing-masingnya satu hari satu malam
    5. Bila istri yang dapat giliran ternyata sedang haidh, maka tetap tidak boleh pindah kepada istri yang tidak haidh
    6. Memberikan nafkah lahir (sandang, pangan dan papan) yang sama
    7. Memberikan uang belanja kosmetik dan parfum yang sama
    8. Bila ada salah satu istri yang mengalami kejadian insidental semisal sakit atau melahirkan, maka hendaknya semua istri memberikan kesempatan bagi suaminya untuk memberikan perhatian yang lebih dari pada yang lainnya
    9. Memberikan nafkah kepada semua anak dari semua istri sesuai dengan kebutuhan mereka dengan seadil-adilnya
    10. Bila suami meninggal, maka bagilah warisan dengan menggunakan ilmu faroidh

    BEBERAPA MAKSUD dan TUJUAN POLIGAMI

    Tujuan poligami untuk menghindari perselingkuhan dan perzinahan adalah baik, namun ini masih sebatas tingkatan iman-nya orang-orang awam, karena tingkatan iman-nya orang-orang yang khusus sudah tidak tergoda lagi oleh kemaksiatan lahiriyah, oleh sebab itu banyak para kiyai dan ulama yang berpoligami tidak sekedar ingin menghindari perselingkuhan dan perzinahan saja, namun ada faktor-faktor lain yang lebih mulia yang ditujunya semisal ingin mempererat hubungan silaturrahim antar suku dan bangsa, ingin memberikan contoh dan teladan tentang poligami yang baik menurut ajaran Islam kepada masyarakat awam, ingin menambah teman di dalam berdakwah dan mengurusi umat, ingin mengangkat derajat para wanita, ingin memperbanyak keturunan yang sholeh dan sholehah, ingin menolong para wanita yang lemah dan lain-lain…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>