1174. KE-HARAM-AN PENGANTIN WANITA DI RIAS OLEH SEORANG BANCI

PERTANYAAN :
Marini Terima TaqdirNya
Assalamu’alaikum piss-ktb. Mf,Mau tanya né,Tentang waria(bencong/banci) yg merias pengatin putri,Itu hukumya gmana ya?Kan badan kita di pegang2,
Sblmya,Trimakasih ats pencerahanya(Mhon mf jika pertanyaanku belepotan/susah di bc)
JAWABAN :
Abdurrahman As-syafi’i 
dalam bahasa fiqih ada istilah khuntsa dan mukhonnas...
Khuntsa adalah seseorg yg mempunyai kelamin ganda..dan dari kelamin yg plg dominan,maka gender itu ditentukan
Mukhonnast adalah seorg laki2 yg meniru2 gaya dan tabiat wanita..hal spt ini dikharamkan..
Kaitanya dg pegang2,maka hukumnya tdk boleh,karena pd dasarnya dia adalah laki2…
Sbg solusinya..alangkah lebih baik jika seorg wanita di layani oleh wanita..
Masaji Antoro 
Wa’alaikumsalam
TIADAK BOLEH dan Haram karena pada periasan waria terhadap wanita tersebut pasti tidak akan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh Syara’ seperti melihat dan menyentuh anggauta tubuh pada lawan jenis.
( وَيَحْرُمُ نَظَرُ فَحْلٍ ) وَخَصِيٍّ وَمَجْبُوبٍ وَخُنْثَى إذْ هُوَ مَعَ النِّسَاءِ كَرَجُلٍ وَعَكْسُهُ فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ لَهُمَا وَنَظَرُهُمَا لَهُ احْتِيَاطًا… بَالِغٍ ) وَلَوْ شَيْخَاهُمَا وَمُخَنَّثًا ، وَهُوَ الْمُتَشَبِّهُ بِالنِّسَاءِ عَاقِلٍ مُخْتَارٍ ( إلَى عَوْرَةِ حُرَّةٍ )
Dan haram melihatnya lelaki Fakhl (yang normal kelamin dan syahwatnya), lelaki yang dikebiri, lelaki yang dipotong dzakarnya, Khuntsa (yang punya dua kelamin pada dirinya, sebab saat bersama wanita ia dihukumi seperti lelaki dan sebaliknya karenanya haram melihatnya pria dan wanita pada aurat Khuntsa dan sebaliknya demi ihtiyaath (kehati-hatian), yang sudah baligh meskipun sudah tua dan pikun dan meskipun ia MUKHONNATS (pria yang menyerupai wanita) yang berakal dan dalam kondisi normal (tidak terpaksa), pada aurat wanita merdeka.
Tuhfah al-Muhtaaj 29/209
===============
7 – لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز مس وجه الأجنبية وكفيها وإن كان يأمن الشهوة ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم من مس كف امرأة ليس منها بسبيل وضع على كفه جمرة يوم القيامة (3) ولانعدام الضرورة إلى مس وجهها وكفيها ؛ لأنه أبيح النظر إلى الوجه والكف – عند من يقول به – لدفع الحرج ، ولا حرج في ترك مسها ، فبقي على أصل القياس .—–
(3) حديث : ” من مس كف امرأة ليس منها بسبيل . . . ” . أورده الزيلعي في نصب الراية ( 4 / 240 ) وقال : غريب .
Tidak ada perbedaan antara Ulama Fiqh bahwa menyentuh wajah dan kedua telapak tangan wanita yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan meskipun aman dan tidak disertai syahwat berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW “Barangsiapa menyentuh telapak tangan wanita dengan tanpa adanya alasan yang memperkenankannya ditelapaknya ditaruh bara kelak dihari kiamat” dan karena tidak adanya darurat yang membolehkan menyentuh wajah dan telapak tangannya, karena diperkenankannya melihat wajah dan telapak tangan (bagi pendapat yang melegalkannya, kalangan Malikiyyah, Hanafiyyah– Pent.) demi menepis keberatan dan tidak ada keberatan saat larangan menyentuhnya maka tetaplah hukum asal qiyasnya yakni HARAM”.
Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 29/296
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>