PERTANYAAN :
Lihat Selengkapn ya
yang saya tahu,, rukun2 solat yg berupa bacaan harus dibunyikan minimal dengar sendiri,,, trus realitanya kok kebanyakan gak seprti itu,, banyak yg cuma dibatin atau sekedar umik2,,,, atau mungkin ada khilaf,, monggo yg lebih tau silahkan dishare mari…
JAWABAN :
Muhammad Mujtahid Muthlaq
Berdasarka n Surat Al- Isro’ ayat 110 diatas, BERDZIKIR ATAU MEMBACA BACAAN AL QUR’AN DALAM HATI baik dalam sholat atau diluar sholat TIDAK CUKUP, karena dia dianggap belum memenuhi perintah Allah, yakni:
Firman Allah:
ﻭﻻ ﺘﺠﻬﺮ ﺑﺻﻼﺗﻚ ﻭﻻ ﺗﺨﺎﻔﺖ ﺑﻬﺎ ﻭﺑﺗﻎ ﺑﻴﻦ ﺫﺍﻟﻚ ﺴﺑﻴﻼ
“…Dan janganlah kau keraskan do’a mu dan jangan pula kau sembunyika n (dalam hatimu), dancarilah jalan tengah diantara keras dan tersembuny i itu”. Q. S. Isro’ ayat 110.
Dalam kitab Al- Adzkar Lin- Nawawi
ﺇﻋﻟﻡ ﺃﻥ ﺍﻷﺬﻜﺎﺭ ﺍﻟﻤﺷﺮﻭﻋﺔ ﻔﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻏﻴﺮﻬﺎ ﻭﺍﺠﺑﺔ ﺃﻭ ﻤﺴﺘﺤﺑﺔ ﻻ ﻴﺤﺴﺐ ﺷﺊ ﻤﻨﻬﺎ ﻭﻻ ﻴﻌﺗﺩ ﺑﻪ ﺤﺘﻰ ﻴﺗﻟﻔﻆ ﺑﻪ ﺒﺤﻴﺚ ﻴﺴﻤﻊ ﻧﻔﺴﻪ ﺇﺫﺍ ﻜﺎﻦ ﺼﺤﻴﺢ ﺍﻟﺴﻤﻊ ﻻ ﻋﺎﺭﺽ ﻟﻪ
Ketahuilah bahwa dzikir yang sah dalam sholat dan selain nya yang wajib atau boleh tidak dihitung kecuali diucapkan dengan lafadz sehingga ia dapat mendengar yang di ucapkannya sendiri apabila pendengara nnya sehat..
ini kerangka syari’at, dalam kerangka tingkatan yg lebih tinggi mungkin sah sah saja (wallaahu a’lam)dan kita sebagai org yg masih maqom nya syari’at maka wajib mengikuti apa apa yg telah di gariskan dalam syari’at.. .
Dewan Masjid Assalaam
Kalau yang kita lihat dari beberapa referensi semisal yang sudah tersebut di atas, al Adzkar menyebut secara lugas “tidak dianggap dan tidak diperhitun gkan”. Atau AnwarulMas alik menyebutny a minimal yang artinya dibawah itu tidak pula dianggap. Maka bila bacaan dimaksud termasuk rukun, jika tidak diperhitun gkan artinya dianggap tidak mengerjaka n, tentu shalatnya menjadi tidak sah.Tingga l ditunggu aja jika ada pendapat bahwa itu sah didukung dengan rujukan yang memadai.