PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya menyembeli h KURBAN untuk orang tua yang telah meninggal yang tidak meninggalk an wasiat agar dikurbani ?
JAWABAN :
Masaji Antoro
ولا تضحية عن ميت إن لم يوص بها فإن أوصى بها جاز وإذا ضحى عن الغير وجب التصدق بالجميع وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها
Tidak ada kurban untuk orang yg telah meninggal bila tidak meninggalk an wasiat sebelumnya (berdasar kan Firman Allah diatas), namun bila bila meninggalk an wasiat boleh dan kalau menyembeli h korban untuk orang lain maka wajib disedekahk ah dagingnya secara keseluruha n.
Meskipun ada juga pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yg telah meninggal diperkenan kan meski tidak meninggalk an wasiat sebelumnya karena kurban bisa dikatagori kan bagian dari shodaqoh sementara shodaqoh atas nama orang mati hukumnya boleh seperti dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatk an oleh Abu Hirairoh :”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputusla h amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakann ya.” (HR. Muslim)
Berarti menurut pendapat ini kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal disamakan dengan sedekah seperti apa yang dikatakan oleh Imam Nawaawiy :
=> ”Doa yang dipanjatka n, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.”
(Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi 11/122)
=> ”Para ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya.
(Al Majmu’ 15/522)
Referensi : Siraaj alwahhaaj 1/ 564, Tuhfah al-Muhtaaj 41/ 170, Hawaasyi as-Sarwaaniy 9/ 368, Mughniy al-Muhtaaj 4/293.