092. NIKAH : Nikah Via Telephone

PERTANYAAN
Intasari Habibi
Assalamu’alaikum Ustadz.. Mau tanya apakah sah jika sebuah perkawinan terjadi lewat telf,, dan disaksikan Orang tua/wali hakim.. Itu terjadi karna jarak yg berjauhan., pantaskah disebut suami istri.. Terimakasih..
JAWABAN
1. Mbah Jenggot 
Wa`alaikum Salam.
Tidak sah, ibarot yg mengatakan tidak sah banyak, bisa dilihat di Hasyiah Bujairomi ala Khotib/ III/285-287 DAN Tuhfatul Muhtaj /VII /227,dll
2. Aisyah InsyAllah Syahidah 
tdk sah menurut mayoritas ulama,salah1nya Imam Taqiyyudin dlm kitabnya Kifayatul Akhyar II/5
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang (dlm 1 t4)n wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.
وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.
mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung) keserupaan).
Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335
Sebarkan Kebaikan Sekarang
loading...

PISS-KTB

PISS-KTB has written 4222 articles

Group facebook ini bernama PUSTAKA ILMU SUNNI SALAFIYAH – KTB, selanjutnya disebut dengan PISS-KTB. KTB merupakan kependekan dari Kenapa Takut Bid’ah. Apa Beda PISS - KTB dibanding dengan grup yang lain yang juga punya visi - misi sama ?
silahkan Kontak kami

Comments

comments

One thought on “092. NIKAH : Nikah Via Telephone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>