PERTANYAAN
Intasari Habibi
Assalamu’a laikum Ustadz.. Mau tanya apakah sah jika sebuah perkawinan terjadi lewat telf,, dan disaksikan Orang tua/ wali hakim.. Itu terjadi karna jarak yg berjauhan., pantaskah disebut suami istri.. Terimakasi h..
JAWABAN
1. Mbah Jenggot
Wa `alaikum Salam.
Tidak sah, ibaro t yg mengatakan tidak sah banyak, bis a dilihat di Hasyiah Bujairomi ala Khotib/ III/ 285-287 DAN Tuhfat ul Muhtaj /VII /227,dll
2. Aisyah InsyAllah Syahidah
tdk sah menurut mayoritas ulama,sala h1nya Imam Taqiyyudin dlm kitabnya Kifayatul Akhyar II/5
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ : وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَي ْ عَدْلٍ.
dan disyaratka n dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang (dlm 1 t4)n wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.
وَمِمَّاتَ رَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَ يْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ . (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَة ِ وَالزَّوْج ِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِه ِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ .
mendengar, melihat dan (dlobith) membenarka n adalah bagian dari syarat diperkenan kannya dua orang saksi. (pernyataa n penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapa n) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan ) mereka berdua dikegelapa n, karena suara itu (mengandun g) keserupaan ).
Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335
media video call sepertinya sdh bisa memenuhi kedua syarat (MELIHAT DAN MENDENGAR)… ekhemmmmm